PPPK  

Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes Kompetensi PPPK 2024!

Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes Kompetensi PPPK

Awas disuruh pulang! Ini dokumen yang harus dibawa saat tes kompetensi PPPK 2024. Peserta yang lupa tidak membawanya bisa mendapatkan konsekuensi yang sangat besar, yakni gugur dari proses seleksi tersebut. Padahal, belum tentu ada rekrutmen P3K lagi di tahun mendatang. Belum tentu juga pemerintah akan memberikan kemudahan seperti pada rekrutmen tahun ini.

Ingat, di tahun 2024, pemerintah memberikan berbagai kelonggaran bagi tenaga honorer pada seleksi P3K sebagai bagian dari rencana penghapusan status honorer. Di tahun-tahun mendatang, bukan tak mungkin seleksi P3K tidak lagi berpihak pada honorer, melainkan terbuka untuk umum sebagaimana rekrutmen CPNS. Jadi yuk, simak berkas-berkas dokumen berikut ini supaya bisa mengerjakan tes kompetensi dengan tenang.

Ini Dia Dokumen yang Harus Dibawa Saat Tes Kompetensi PPPK

Secara umum, tidak banyak berkas yang harus peserta bawa saat seleksi kompetensi. Peserta hanya harus membawa:

  1. Penanda identitas diri, yaitu KTP atau hasil cetak KTP digital.
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah peserta print atau cetak dari website resmi BKN, https://sscasn.bkn.go.id. Print kartu wajib dalam format berwarna/color pada kertas putih bersih. Hasil print harus baik, terbaca dengan mudah, tidak blur, dan fotonya jelas.

Kedua berkas ini pada dasarnya berfungsi untuk memastikan bahwa peserta yang hadir memanglah peserta sendiri. Panitia seleksi tidak hanya akan memeriksa kartu tersebut secara sekilas, namun juga akan mencocokannya dengan peserta bersangkutan. Tujuannya? Tentu untuk meminimalisir kecurangan akibat praktik perjokian.

Baca Juga:  Seleksi CPNS 2024: Penjelasan dan Tips agar Lolos TKD dan SKB

Praktik perjokian sendiri beberapa kali viral di media masa, meski makin ke sini jumlahnya semakin sedikit. Sebab BKN sudah menerapkan teknologi facial recognition yang bisa membantu panitia memastikan keaslian identitas peserta ujian.

Bagaimana Bila KTP Hilang?

Lantas bagaimana bila KTP hilang menjelang tes kompetensi P3K? Padahal, sebagaimana tertulis di atas, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dibawa peserta untuk mengikuti tes kompetensi PPPK. Untungnya, peserta masih bisa menggunakan alternatif lainnya sekiranya mengalami kejadian tersebut.

Peserta bisa membawa kartu identitas yang lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Keluarga. Selain itu, peserta juga bisa membawa surat kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa mereka memang kehilangan KTP-nya. Namun bila memungkinkan, usahakanlah untuk mengurus kehilangan KTP sebelum mengikuti seleksi.

Untuk kartu ujian sendiri, peserta wajib membawanya tanpa kecuali. Toh, file kartu bisa peserta unduh di portal BKN. Ingat, jangan mengedit file tersebut sama sekali. Pastikan juga agar hasil print benar-benar bagus. Selain itu, yang tak kalah penting, usahakan foto yang peserta unggah adalah foto terbaru. Hindari menggunakan foto lama apalagi bila wajah peserta sudah banyak berubah. Sebab bisa-bisa wajah peserta tidak dikenal dan akan dianggap tidak sesuai sehingga tak bisa mengikuti tes kompetensi P3K.

Apakah Boleh Catatan Dibawa saat Tes Kompetensi PPPK 2024?

Lantas bagaimana dengan buku catatan dan kumpulan soal-soal? Apakah boleh peserta bawa ke tempat seleksi? Jawabannya boleh-boleh saja. Yang tidak panitia izinkan adalah membawa buku dan catatan tersebut ke ruang tes. Sebagaimana pada SKD dan SKB CPNS, nantinya peserta wajib mengumpulkan tasnya di suatu ruang tersendiri yang panitia sediakan. Mereka hanya boleh masuk ke ruang tes tanpa membawa barang pribadi apapun.

Baca Juga:  Waduh! Ini 7 Dampak Efisiensi Anggaran bagi PNS

Namun, tentu peserta dapat membawa catatan untuk sekedar mereka baca selagi menunggu tes mulai. Apalagi lama waktu tunggu tes biasanya mencapai 1 jam. Peserta harus antri selagi panitia memeriksa identitas tiap orang yang akan ikut ujian kompetensi tersebut. Daripada sekedar bengong, tentu tak ada salahnya bila peserta menyegarkan ingatannya kembali dengan membaca catatannya.

Hal-hal Lain yang Harus Peserta Perhatikan saat Tes Kompetensi PPPK

Selain memastikan 2 dokumen yang harus dibawa saat tes kompetensi PPPK, pastikan juga untuk:

  1. Memakai kemeja warna putih polos.
  2. Untuk peserta pria, pakai bawahan berupa celana hitam panjang berwarna gelap.
  3. Untuk peserta perempuan, pakai bawahan berupa rok dengan warna gelap. Belahan pada rok boleh asal di bawah lutut.
  4. Baik peserta lelaki maupun perempuan tak boleh memakai bawahan jeans, legging, maupun rok dan celana warna khaki dan warna-warna terang lainnya.
  5. Peserta perempuan yang berhijab harus memakai hijab warna hitam.
  6. Gunakan alas kaki berupa sepatu, bukan sandal.
  7. Pastikan juga untuk berpakaian dengan rapi dan bersih

Siapkan ketentuan ini jauh-jauh hari sebelum tes. Sebab meski terkesan sepele, mengabaikan hal-hal tersebut bisa membuyarkan konsentrasi untuk mengerjakan soal. Misal, tidak menyiapkan KTP sejak sekarang padahal ternyata kartu tersebut hilang. Bila sudah demikian, tentu peserta harus mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian. Padahal, waktu luang yang ada akan lebih efektif untuk belajar dan terus berlatih soal.

Nah, kiranya demikian informasi ketikmedia.com mengenai berkas yang harus dibawa saat tes kompetensi PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat.