News, PPPK  

Awas Gagal! 3 Aturan Pendaftaran PPPK 2024 Wajib Diketahui!

Pendaftaran PPPK 2024

Awas! Perhatikan beberapa aturan pendaftaran PPPK 2024 agar tak bermasalah di kemudian hari. Sebab satu kesalahan saja bisa berakibat fatal dan membuat pelamar tak lulus seleksi.

Sebagaimana yang kita tahu, pendaftaran P3K telah dimulai pada bulan Oktober ini. Pada bulan November, pendaftaran juga masih terbuka namun hanya untuk pelamar yang tidak diprioritaskan.

Pemerintah sendiri memiliki misi yang cukup ambisius pada seleksi PPPK 2024. Sebab, salah satu tujuan seleksi ini adalah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi momok tersendiri di banyak instansi pemerintahan. Negara ingin memberikan apresiasi khusus bagi warganya yang telah lama mengabdi dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

3 Aturan Pendaftaran PPPK 2024

Karena memiliki tujuan yang spesifik, terdapat beberapa aturan khusus pada seleksi P3K berbanding dengan seleksi CPNS. Contoh, bila rekrutmen CPNS terbuka untuk semua kalangan, rekrutmen P3K secara spesifik hanya untuk beberapa kelompok, utamanya tenaga pemerintah non ASN.

Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan khusus lainnya yang harus pelamar ketahui agar tidak salah langkah. Berikut ini penjelasannya.

1. Tidak Boleh Sembarangan Memilih Instansi

Pertama, pelamar harus mendaftar pada instansi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Badan Kepegawaian Negara secara khusus memperingatkan aturan pendaftaran PPPK 2024 ini. Sebab, pelamar yang salah pilih instansi bisa langsung gugur dari proses rekrutmen.

Baca Juga:  Waduh, Honorer Tak Mau Ikut Seleksi PPPK? Awas Diberhentikan!

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pelamar wajib memilih instansi di wilayah atau tempatnya mengabdi. Jadi bila, pelamar bekerja pada pemerintah kota Semarang, misalnya, ia harus mendaftar pada formasi yang tersedia di Pemkot Semarang. Jangan malah mendaftar di formasi yang tersedia pada Pemkab Semarang atau pemda-pemda yang lain. Meski tak jauh, keduanya sudah merupakan instansi yang berbeda.

Yang boleh, menurut BKN, adalah pelamar mendaftar pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berbeda asal instansinya sama. Jadi bila ada pelamar yang mendapati tidak ada formasi spesifik pekerjaannya, mereka masih bisa mendaftar pada formasi lain asal instansinya tak berpindah. Contoh, pelamar lulusan biologi yang selama ini bekerja sebagai guru honorer IPA boleh mendaftar di dinas kehutanan di daerah tempatnya bekerja.

2. Harus Paham Siapa yang Prioritas dan yang Bukan

Aturan pendaftaran PPPK 2024 yang juga harus pelamar perhatikan adalah masalah status prioritas dan bukan prioritas. Mereka yang tergolong pelamar prioritas sebaiknya segera mendaftar pada rekrutmen tahap awal yang sudah mulai pada bulan Oktober ini. Kelompok yang menjadi prioritas sendiri adalah:

  1. Eks tenaga honorer K2 atau THK II.
  2. Pegawai non ASN yang bekerja aktif minimal 2 tahun berturut-turut.
  3. Pegawai non ASN yang terdata BKN dan masih berstatus aktif hingga saat ini.
  4. Lulusan PPG yang tercantum namanya pada database milik Kemenristekdikti (khusus guru).

Di luar kriteria tersebut, yaitu tenaga ASN yang tidak tercantum namanya pada database BKN maupun instansi terkait, harus menunggu seleksi tahap II. Karena itulah, penting bagi pelamar untuk tahu status kepegawaian mereka. Cek secara langsung di website BKN dengan langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga:  Waduh! Ini 7 Dampak Efisiensi Anggaran bagi PNS

  1. Klik link helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  2. Scroll ke bawah dan tekan opsi Pengaduan Data Non ASN.
  3. Klik Pengecekan Data Non-ASN.
  4. Ketik data diri dengan benar mulai dari nama, NIK, instansi tempat bekerja, hingga tanggal lahir.
  5. Tulis kode CAPTCHA dengan benar.
  6. Klik Submit.
  7. Tunggu. Setelah beberapa saat akan muncul keterangan kepegawaian atas nama yang dimasukkan.
  8. Bila tak ada keterangan yang muncul, berarti data pelamar sebagai pegawai non ASN belum masuk ke database BKN.

3. Tak Boleh Daftar CPNS 2024!

Terakhir, ada juga aturan pendaftaran PPPK 2024 bagi peminat yang kemarin sudah mengikuti CPNS. Secara umum, pemerintah tidak mempermasalahkan bila warganya ingin menjadi PNS maupun PPPK. Namun terdapat larangan mendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun anggaran yang sama. Artinya, peserta CPNS 2024 tak akan bisa mengikuti seleksi P3K menurut aturan yang berlaku saat ini.

Peserta yang tidak lolos CPNS 2024 boleh mengikuti rekrutmen P3K di tahun anggaran selanjutnya. Aturan ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih data akibat pelamar yang lolos pada kedua seleksi tersebut.

Pahami Aturan Pendaftaran PPPK 2024 dengan Baik!

Bukan tanpa alasan berbagai aturan di atas dibuat. Warga yang berminat mendaftar seleksi P3K tahun ini mesti membaca aturan-aturan tersebut dengan teliti. Apalagi aturan terkait pindah instansi atau SKPD yang hingga hari ini masih membuat bingung banyak honorer. Berkaca pada seleksi P3K sebelumnya, beberapa honorer bahkan gugur dalam proses seleksi hanya karena alasan tersebut.

Ingat, selain mempelajari materi dengan rutin dan belajar soal-soal secara berkala, mengikuti aturan pendaftaran PPPK 2024 merupakan salah satu langkah krusial agar bisa lolos rekrutmen tersebut tahun ini.

Baca Juga:  Simak Contoh Soal PPPK Guru Lengkap dengan Kunci Jawaban

Semoga bermanfaat!