Asyik, berdasarkan aturan baru PPPK tahap 2, peserta yang tak lolos CPNS bisa mengikuti seleksi tersebut! Meski terdapat ketentuan yang harus diikuti, namun kabar ini tentu menggembirakan bagi mereka yang tidak lulus pada tes CASN sebelumnya.
Seleksi P3K tahap kedua sendiri sudah mulai berlangsung sejak akhir tahun 2024. BKN kemudian memberikan masa perpanjangan sehingga penutupan seleksi jatuh pada tanggal 7 Januari 2025. Seleksi ini, sebagaimana seleksi P3K tahap pertama dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer agar mendapat status kepegawaian yang lebih baik. Namun, berbeda dengan seleksi PPPK tahap 1, seleksi ini bertujuan untuk menyaring tenaga non ASN yang datanya belum tercatat oleh Badan Kepegawaian Negara.
Uniknya, di akhir masa pendaftaran, BKN mengeluarkan aturan baru di mana peserta yang tidak lulus CPNS bisa mengikuti seleksi tersebut. Ingin tahu apa saja syarat-syaratnya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. Namun sebelumnya, mari bahas sedikit mengenai aturan lama seleksi PPPK dan CPNS.
Aturan mengenai Seleksi PPPK dan CPNS
Seleksi P3K merupakan bagian dari rangkaian seleksi aparatur sipil negara yang secara berkala pemerintah adakan. Seleksi ini berlangsung pada tahun yang sama sebagaimana seleksi CPNS. Perbedaan keduanya terletak padah status kepegawaian yang peserta yang nantinya bisa peserta dapatkan hingga proses seleksi secara keseluruhan. Dasar hukum seleksi CASN sendiri mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan teknis lainnya dari BKN dan kementerian terkait.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, peserta tidak boleh mengikuti kedua seleksi sekaligus pada tahun anggaran yang sama. Artinya, peserta yang sudah terlanjur mendaftar CPNS 2024/2025 tidak boleh mengikuti seleksi P3K di tahun yang sama, dan juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada jabatan yang kosong akibat seorang peserta lulus pada masing-masing tes.
Aturan Baru PPPK Tahap 2 dari BKN
Tak sedikit warga yang sebenarnya keberatan dengan aturan dari BKN terkait dengan larangan peserta mengikuti kedua seleksi. Kabar baiknya, keluhan tersebut kini dijawab BKN dengan beberapa butir aturan baru yang membolehkan:
a. peserta TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 untuk ikut P3K 2.
b. peserta TMS pada seleksi administrasi PNS untuk ikut P3K tahap 2.
Singkat kata, berdasarkan aturan tersebut, tenaga non ASN pun berkemungkinan bisa mengikuti seleksi P3K tahap kedua meski sudah mengikuti seleksi CPNS. Namun terdapat ketentuan yang sangat spesifik yang harus pelamar ikuti, yaitu peserta dengan kriteria di atas hanya boleh mendaftar pada jabatan-jabatan sebagai berikut:
- Pengelola Umum Operasional yang bertugas melakukan koordinasi serta jaminan kelancaran operasional umum.
- Operator Layanan Operasional yang bertugas pada hal-hal teknis dan pengoperasian peralatan.
- Pengelola Layanan Operasional yang bekerja pada pengelolaan dan pengawasan layanan operasional.
- Penata Layanan Operasional yang bertanggung jawab pada penataan sistematika layanan.
Apa Saja Syarat yang Harus Pelamar Penuhi?
Tertarik mengikuti proses pendaftaran setelah membaca aturan baru seleksi PPPK tahap 2 di atas? BKN juga telah mengunggah syarat dokumen untuk mendaftar PPPK 2025 tahap 2. Beberapa syarat umumnya mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan selfie.
Selain itu, pelamar juga perlu melampirkan dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi serta instansi yang tujuan. Kelengkapan dokumen ini wajib terpenuhi untuk memastikan validitas data dan kelayakan pelamar sesuai persyaratan instansi penyelenggara. Beberapa hal yang harus pelamar hindari adalah:
- Lupa tidak upload salah satu dokumen
- Salah upload dokumen atau tertukar
- Salah format dan ukuran dokumen
- Berkas dokumen tidak terbaca
- Mengunggah berkas di masa akhir pendaftaran yang rentan dengan server eror
Kegagalan pada hal-hal di atas akan membuat peserta TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Padahal seleksi P3K tahap kedua merupakan seleksi terakhir dari rangkaian seleksi CASN 2024-2025.
Nasib Peserta yang TL Meski Ada Aturan Baru PPPK Tahap 2
Yang jadi pertanyaan, bagaimana bila peserta benar-benar gagal pada seleksi P3K tahap kedua? Apakah peluang mereka menjadi pegawai negara sirna begitu saja?
Ke depannya, seleksi PPPK masing sangat mungkin diadakan negara. Namun, pemerintah bisa jadi tidak akan lagi mengkhususkan seleksi ini bagi pegawai honorer. Sebab status honorer akan segera pemerintah ganti dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Peserta yang tidak lulus seleksi ini nantinya akan memperoleh status kepegawaian PPPK paruh waktu atau part-time.
Berbeda dengan status honorer, status PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja. Sebab meski gajinya bisa sama-sama rendah, namun P3K paruh waktu tidak akan mengalami ‘overwork’ atau beban kerja berlebih. Mengacu pada aturan terbaru, lembaga pemerintah wajib membebaskan pegawai negeri P3K paruh waktu dengan beban kerja lebih sedikit setara dengan gaji yang mereka terima.
Nah, kiranya demikian informasi ketikmedia.com mengenai aturan baru seleksi PPPK tahap 2. Semoga bermanfaat.