Ketikmedia.com – Banyak orang bertanya, PNS pensiun umur berapa? Apakah 55 tahun, 60 tahun, atau bahkan 75 tahun? Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari aparatur sipil negara yang bertugas menjalankan roda pemerintahan. Minat menjadi PNS di Indonesia tetap tinggi hingga saat ini.
Penelitian berjudul “Mind the Gap: Mapping Youth Skills for the Future in ASEAN” menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak muda di Indonesia tertarik menjadi PNS. Setiap tahunnya, peserta CPNS selalu membludak. Misalnya, pada tahun 2021 tercatat sekitar 4 juta pelamar CPNS, dan pada 2024, jumlah peserta CPNS mencapai 3,9 juta orang, ditambah jutaan pelamar PPPK.
Tingginya minat menjadi PNS bukan tanpa alasan. Selain jaminan hidup yang lebih stabil, usia pensiun PNS relatif proporsional, dan pegawai negeri tidak menghadapi risiko PHK yang besar seperti di sektor swasta. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat profesi PNS tetap diminati masyarakat Indonesia.
Ragam Aturan Mengenai PNS Pensiun Umur Berapa

Lantas berapa sebenarnya BUP atau Batas Usia Pensiun bagi PNS? Meski memiliki status yang sama, jabatan ASN yang satu dengan yang lainnya mempunyai aturan yang berbeda. Berikut adalah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang lebih rinci berdasarkan jenis jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan-peraturan turunannya.
58 Tahun
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas teknis operasional dalam jabatan administrasi. Contoh jabatan administrasi yang masuk kategori ini adalah staf tata usaha, operator administrasi, dan pegawai bagian pelayanan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Jabatan-jabatan pelaksana tersebut tidak memerlukan keahlian khusus seperti jabatan fungsional atau manajerial.
Umumnya, pegawai bekerja pada jabatan-jabatan ini memiliki kualifikasi pendidikan SMA, D3, hingga S1. Mereka meniti karir mulai dari golongan II/a atau III/a.
60 Tahun
Batas usia pensiun 60 tahun diterapkan bagi guru yang mendapatkan tunjangan profesi, pejabat administrasi yang memiliki tugas mengelola fungsi organisasi (seperti kepala bagian, kepala subbagian), dan pejabat pimpinan tinggi tertentu yang tidak diatur dalam ketentuan khusus lainnya. Misalnya, kepala sekolah, kepala dinas, dan kepala biro termasuk dalam kategori ini, selama tidak memegang jabatan fungsional atau keahlian tertentu yang memiliki aturan berbeda.
Pada kategori ini, pegawai yang bekerja umumnya memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat. Mereka meniti karir mulai dari golongan III.
65 Tahun
Selain 58 dan 60 tahun, ada juga BUP 65 tahun yang relevan dengan pertanyaan “PNS pensiun umur berapa.” Profesi yang memiliki batas usia pensiun 65 tahun mencakup dosen tanpa jabatan akademik profesor, pejabat fungsional tertentu seperti auditor ahli, analis kebijakan senior, dokter spesialis, dan peneliti ahli madya. Jabatan-jabatan tersebut umumnya memerlukan keahlian khusus dan kualifikasi tinggi yang relevan dengan bidang tertentu. Seringkali mereka juga menyelesaikan masa studi yang lebih panjang. Karena itulah, BUP mereka juga lebih lama. Dosen, misalnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan S2 atau sudah menyelesaikan program magister.
70 Tahun
Batas usia pensiun 70 tahun berlaku untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Selain itu, hal ini juga berlaku bagi peneliti utama di lembaga penelitian resmi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau pejabat tinggi tertentu di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diatur dalam peraturan khusus. Contoh lainnya adalah profesor riset yang memegang peran strategis dalam pengembangan kebijakan berbasis data ilmiah.
Sama seperti dosen tanpa jabatan profesor, kategori ini memerlukan kualifikasi pendidikan yang tinggi. Bisa dikatakan ketentuan ini memastikan pengelolaan sumber daya manusia yang tepat sesuai kebutuhan jabatan dan keahlian, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.
Aturan BUP untuk PNS yang Pensiun Dini
Selain memiliki aturan umum mengenai umur pensiun PNS, negara juga mengatur BUP bagi PNS yang ingin pensiun dini. Pensiun dini pada dasarnya merujuk pada pemberhentian seorang PNS dari tugasnya sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditetapkan pemerintah. Pensiun dini dapat terjadi karena dua alasan utama: pertama, atas permintaan sendiri dari PNS yang bersangkutan; kedua, sebagai akibat dari kebijakan pemerintah, seperti perampingan pegawai.
PNS bisa mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan hingga kesejahteraan. Namun negara tidak akan langsung mengabulkan permintaan tersebut bila alasannya tidak kuat. Aturan mengenai BUP pun berlaku bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Rincinya, terkait dengan pertanyaan PNS pensiun umur berapa untuk kasus pensiun dini, berikut aturannya:
- Atas Permintaan Sendiri: PNS boleh dan berhak mengajukan pensiun dini jika telah berusia minimal 45 tahun serta sudah mengabdi minimal 20 tahun.
- Pensiun Dini karena Kebijakan Pemerintah: Negara bisa memberhentikan PNS karena perampingan organisasi atau kebijakan tertentu. PNS yang pensiun atas kebijakan ini haruslah sudah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Apakah PNS Pensiun Bisa Terus Bekerja sebagai Honorer?
Meski sudah menyelesaikan masa baktinya, tak sedikit pegawai negeri sipil yang ingin terus bekerja setelah pensiun. Di lapangan, tak sekali dua kali ditemui guru-guru pensiunan yang masih bekerja sebagai tenaga honorer.
Pemerintah tak memiliki aturan resmi terkait dengan boleh tidaknya PNS yang sudah pensiun meneruskan kerja sebagai pegawai HR. Meski demikian, saat ini, pemerintah tak lagi membolehkan institusi negara untuk memperkerjakan tenaga honorer. Seluruh honorer akan berganti status sebagai PPPK paruh waktu. Untuk bekerja sebagai PPPK paruh waktu pun, tiap peserta harus mengikuti suatu sistem seleksi tersendiri.
Hak bagi PNS yang Pensiun
Terlepas dari ragam jawaban yang berbeda atas pertanyaan PNS pensiun umur berapa, semua pegawai negeri pada akhirnya berhak mendapatkan uang pesangon dan bulanan setelah purna tugas. Berdasarkan aturan yang berlaku, setelah mencapai BUP, PNS berhak menerima manfaat yang terdiri dari:
- Pensiun Pokok: Jumlah uang setiap bulan sebagai pengganti penghasilan selama masa aktif.
- Tunjangan Pensiun: Tambahan atas pensiun pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tunjangan Keluarga: Bantuan keuangan tambahan untuk keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Besaran uang pensiunan mengikuti masa kerja dan pangkat terakhir PNS sebelum pensiun. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi pangkat pegawai terkait maka semakin besar pula manfaat pensiun yang mereka terima.
Kesimpulan
Batas usia pensiun bagi PNS di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jabatan dan keahlian. PNS dengan jabatan administratif atau pelaksana, pensiun pada usia 58 tahun, sementara guru dan pejabat administrasi yang mengelola organisasi memiliki aturan BUP pada usia 60 tahun. PNS dengan keahlian khusus, seperti dosen atau peneliti, memiliki BUP yang lebih lama, yaitu 65 tahun atau bahkan 70 tahun untuk dosen dengan jabatan profesor. Selain itu, PNS dapat mengajukan pensiun dini dengan syarat tertentu, baik atas permintaan sendiri maupun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Namun mereka hanya bisa mengajukan pensiun dini setelah berusia 45 tahun dengan masa pengabdian 20 tahun.
Kiranya, demikian penjelasan ketikmedia.com mengenai pertanyaan PNS pensiun umur berapa. Semoga bermanfaat! Terus simak berbagai informasi menarik lainnya di Ketikmedia.












