Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Ini yang Lebih Besar!

Ini perbedaan gaji PNS dan PPPK

Ketikmedia.com – Apa saja perbedaan gaji PNS dan PPPK? Betulkah bahwa dengan kualifikasi pendidikan yang sama, pendapatan P3K lebih tinggi daripada ASN berstatus pegawai negeri sipil?

Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja atau P3K pada dasarnya merupakan salah satu kategori ASN yang mulai berlaku pada tahun 2021. Meski semula status kepegawaian ini hanya merupakan upaya pemerintah untuk mengangkat derajat honorer, kini tak sedikit generasi muda yang berminat menjadi pegawai kontrak di berbagai lembaga pemerintahan.

Apalagi nominal gaji P3K pun tak bisa dikatakan sedikit. Bahkan makin hari, makin banyak benefit menjadi P3K sebagaimana ASN kebanyakan. Tak jarang juga, gaji seorang PPPK bisa mencapai belasan juta rupiah per bulan sebab ada banyak tunjangan yang bisa mereka nikmati.

Ingin tahu lebih detail mengenai upah pegawai kontrak dan PNS di berbagai instansi pemerintahan? Berikut ini, kami akan kupas secara tuntas perbandingan sumber pendanaan hingga besarnya gaji ASN PNS dan ASN P3K!

Perbedaan Sistem Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Aturannya

Peraturan mengenai gaji pegawai negeri sipil didasarkan pada PP No 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS bisa bersumber dari APBN (untuk mereka yang bekerja pada instansi pusat) maupun APBD (untuk mereka yang bekerja pada instansi daerah).

Hal yang sama berlaku untuk P3K. Pegawai kontrak yang bekerja untuk instansi pusat seperti Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mendapatkan upah dari APBN. Sementara mereka yang bekerja di Pemda seperti Pemda Jakarta akan memperoleh dana dari APBD. Adapun, peraturan yang menjadi landasan mengenai gaji P3K sendiri adalah Perpres No 98 tahun 2020 hingga Permenpan RB No 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  Loker Pendamping Desa 2025 Terbaru, Gajinya Sampai 12 Juta

Perbedaan Nominal Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Nominalnya

Untuk melihat dengan lebih jelas perbandingan gaji pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak, berikut ini daftar gaji keduanya berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongannya:

1. PNS dan PPPK SD-SMP

PNS

  1. I/a: Rp.1.685.700 – Rp.2.522.600
  2. I/b: Rp.1.840.800 – Rp.2.670.700
  3. I/c: Rp.1.918.700 – Rp.2.783.700
  4. I/d: Rp.1.999.900 – Rp.2.901.400

PPPK

  1. I, masa kerja 0 – 27 tahun: Rp.1.938.500 – Rp.2.900.900.
  2. II, masa kerja 3 – 27 tahun: Rp.2.116.900 – Rp.3.071.200.
  3. III, masa kerja 3 – 27 tahun: Rp.2.206.500 – Rp.3.201.200.
  4. IV, masa kerja 3 – 27 tahun: Rp.2.299.800 – Rp.3.336.600

2. PNS dan P3K SMA dan D3

PNS

  1. II/a: Rp.2.184.000 – Rp.3.643.400
  2. II/b: Rp.2.385.000 – Rp.3.797.500
  3. II/c: Rp.2.485.900 – Rp.3.958.200
  4. II/d: Rp.2.591.100 – Rp.4.125.600

PPPK

  1. V, masa kerja 0 – 33 tahun: Rp.2.511.500 – Rp.4.189.900
  2. VI masa kerja 3 – 33 tahun: Rp.2.742.800 – Rp.4.367.100.
  3. VII masa kerja 3 – 33 tahun: Rp.2.858.800 – Rp.4.551.800.
  4. VIII masa kerja 3 – 33 tahun: Rp.2.979.700 – Rp.4.744.400.

3. PNS dan PPPK S1 / D4 hingga S3

Terakhir, untuk S1/D4 hingga S3, perbedaan gaji PNS dan PPPK adalah:

PNS

  1. III/a: Rp.2.785.700 – Rp.4.575.200
  2. III/b: Rp.2.903.600 – Rp.4.768.800
  3. III/c: Rp.3.026.400 – Rp.4.970.500
  4. III/d: Rp.3.154.400 – Rp.5.180.700
  5. IV/a: Rp.3.287.800 – Rp.5.399.900
  6. IV/b: Rp.3.426.900 – Rp.5.628.300
  7. IV/c: Rp.3.571.900 – Rp.5.866.400
  8. IV/d: Rp.3.723.000 – Rp.6.114.500
  9. IV/e: Rp.3.880.400 – Rp.6.373.200

PPPK

(masa kerja 0 – 32 tahun)

  1. IX: Rp.3.203.600 – Rp.5.261.500
  2. X: Rp.3.339.100 – Rp.5.484.000
  3. XI: Rp.3.480.300 – Rp.5.761.000
  4. XII: Rp.3.627.500 – Rp.5.975.800
  5. XIII: Rp.3.781.000 – Rp.6.209.800.
  6. XIV: Rp.3.940.900 – Rp.6.472.500
  7. XV: Rp.4.107.600 – Rp.6.746.200
  8. XVI: Rp.4.281.400 – Rp.7.031.600.
  9. XVII: Rp.4.462.500 – Rp.7.329.000

4. Apakah Gaji P3K Lebih Sedikit dari PNS?

Seperti bisa dilihat di atas, gaji P3K tidak lebih sedikit dari PNS. Bahkan dengan awal karir yang sama (masa kerja 0 tahun), gaji awal PPPK bisa lebih tinggi dari pegawai negeri sipil. Contohnya saja PPPK S1 dengan golongan IX akan memperoleh upah awal Rp 3.203.600. Sementara PNS S1 bergolongan III/a akan memperoleh gaji Rp 2.785.700.

Baca Juga:  PNS Pensiun Umur Berapa, Ini Aturan Menurut UU Terbaru

Mengapa Ada Perbedaan Gaji PNS dan PPPK?

Perbedaan nominal gaji PNS dan P3K di atas disebabkan karena sistem kepegawaian keduanya yang memang berlainan. PNS memiliki lebih banyak golongan kepangkatan dibanding P3K. PNS juga lebih mudah naik pangkat daripada rekannya yang berstatus P3K.

Pada PPPK, untuk bisa naik pangkat, mereka harus mundur dulu dari jabatannya saat ini dan melamar lagi pada jabatan dengan golongan serta gaji lebih tinggi. Selain itu, bagi PPPK, kenaikan gaji biasanya disebabkan karena masa kerja yang bertambah hingga prestasi yang baik. Khusus untuk PPPK dengan performa luar biasa, pemerintah akan menerapkan kenaikan gaji istimewa. Sementara PNS akan naik gaji karena masa kerja dan kenaikan pangkat.

Adakah Perbedaan Tunjangan PNS dan PPPK?

Baik PPPK dan PNS berhak untuk menerima berbagai tunjangan seperti tukin, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan fungsional, dan lain sebagainya. Besarnya tunjangan-tunjangan tersebut sangat beragam. Pada beberapa tunjangan, nilainya mengacu pada persentase terhadap gaji pokok. Misalnya saja tunjangan sertifikasi untuk profesi seperti guru. Guru PPPK dan PNS yang sudah tersertifikasi berhak memperoleh upah tambahan sebesar 1 kali gaji pokok mereka.

Contoh, PPPK guru golongan IX dengan masa kerja 1 tahun adalah Rp3.203.600. Dengan sertifikasi, mereka bisa mendapatkan 6 juta lebih setiap bulannya. Sama halnya dengan PNS guru. Guru PNS III/b (gapok Rp2.903.600) yang tersertifikasi bisa mendapatkan lebih upah 6 jutaan setiap bulannya.

THR dan Gaji Ketiga Belas

Selain mendapatkan tunjangan bulanan, PNS dan P3K juga akan memperoleh gaji ketiga belas serta THR. Besarnya gaji 13 dan THR sendir mengikuti gapok atau gaji pokok masing-masing pegawai.

Tunjangan Hari Tua atau Pensiun

Salah satu perbedaan utama PNS dan PPPK selain dari gajinya adalah keberadaan tunjangan hari tua atau pensiun. Pada PNS, selain memperoleh uang pesangon, mereka juga akan mendapatkan uang bulanan yang dibayarkan melalui PT Taspen.

Baca Juga:  4 Kriteria Peserta Yang Boleh Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2

Rumus untuk menghitung besarnya uang pensiun PNS yaitu: 2,5% x Masa Kerja Pegawai x Gapok terakhir + tunjangan dengan keterangan maksimum adalah 75% dan minimum 40%.

PPPK tidak akan mendapatkan uang bulanan sebagaimana PNS. Namun mereka bisa memanfaatkan program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana karyawan swasta. Besarnya JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan dihitung menurut total iuran selama pegawai bersangkutan bekerja. PPPK bisa mengambil JHT saat mereka sudah memasuki masa pensiun atau mengalami pemberhentian kontrak.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Penjelasan perbedaan gaji PNS dan PPPK di atas tidak berlaku untuk P3K paruh waktu atau part time. P3K paruh waktu memiliki sistem penggajian yang berbeda dan belum benar-benar terjelaskan secara detil.

Hingga hari ini berdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu:

  1. Mendapat gaji setara saat masih honorer atau sesuai upah minimum daerah tempatnya bekerja.
  2. Memperoleh sumber pendanaan dari APBD maupun APBN.
  3. Belum memiliki sistem kepangkatan atau penggolongan yang jelas.

Kesimpulan

Meski sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara PNS dengan PPPK. Sistem penggolongan, rekrutmen, hingga gaji yang kedua pegawai ini dapatkan tidak bisa dikatakan sama 100%.

Pada beberapa golongan dengan masa kerja yang sama dan kualifikasi pendidikan setara, tak jarang nominal gaji P3K lebih besar. Meski demikian, hal tersebut disebabkan karena memang keduanya menerapkan sistem kepangkatan yang berbeda. Secara umum, PNS lebih mudah naik pangkat dari P3K. Pun, pegawai negeri sipil berhak atas uang pensiun bulanan, sementara P3K hanya bisa memanfaatkan program JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti karyawan swasta.

Nah, kiranya, demikian pembahasan mengenai perbedaan gaji PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat.