Ketikmedia.com – Hah, jadwal pengangkatan CPNS dan P3K dimajukan? Belum lama ini, pemerintah kembali mengubah kebijakan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah beberapa waktu yang lalu, Menpan RB Rini Widyantini mengumumkan jadwal pengangkatan CPNS dan P3K mundur pada bulan Oktober 2025 serta Maret 2026, kini pemerintah mengubah lagi kebijakan tesrebut. Secara khusus, presiden bahkan telah menginstruksikan percepatan pengangkatan untuk seluruh peserta CASN yang lolos seleksi. Menurut instruksi ini, pengangkatan CPNS akan berlangsung pada bulan Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat bulan Oktober 2025.
Pro Kontra Mundurnya Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Keputusan penetapan jadwal pengangkatan CPNS memang sempat menuai kritik keras dari netizen di berbagai platform media sosial. Banyak peserta seleksi yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama mereka dengan harapan bisa segera bekerja sebagai ASN. Dengan penetapan jadwal dari Kemenpan RB yang terlalu mundur, mereka merasa tidak mendapat kepastian kerja yang jelas. Sumber penghasilan mereka pun terhenti sebab banyak di antara peserta yang sudah resign dari pekerjaan lamanya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh memang sempat mengusulkan agar instansi-instansi pemerintah seperti Menaker, Pemda setempat, hingga Kemenpan RB untuk membantu CPNS dan PPPK mendapatkan pekerjaannya kembali. Namun solusi yang ia tawarkan terlalu sulit terealisasikan. Tagar #SAVECASN pun viral selama beberapa hari pasca pengumuman dari Kemenpan RB sebagai bentuk protes warga. Ajakan untuk melakukan demo hingga mengisi petisi pun bermunculan di berbagai platform dunia maya dari Facebook, Thread, hingga X.
Ubah Kebijakan, Kini Jadwal Pengangkatan CPNS dan P3K Dimajukan
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah sempat menunda pengangkatan CPNS dan PPPK beberapa saat yang lalu. Salah satunya adalah keterlambatan penyelesaian tahapan CPNS yang terjadi di beberapa instansi pemda, utamanya di wilayah terpencil. Di beberapa daerah Papua, misalnya, tahapan proses seleksi CPNS dan P3K 1 memang belum selesai.
Namun, setelah mendapat respon yang begitu negatif dari publik, kini pemerintah mengganti kebijakan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara khusus menegaskan bahwa jadwal pengangkatan CASN akan berlangsung lebih cepat. Ia menyebut bahwa percepatan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Seperti tertulis di atas, CPNS akan mendapat SK pengangkatan dan mulai bekerja pada bulan Juni 2025, sementara PPPK akan paling lambat bulan Oktober 2025. Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian bagi calon ASN sekaligus memastikan kelancaran proses administrasi dan pelayanan publik yang lebih baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak ASN, termasuk aspek penempatan dan penggajian, sehingga kesejahteraan para pekerja tetap terjamin.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan bahwa proses administrasi bagi CPNS dan PPPK tetap akan mengikuti tahapan yang berlaku. Pelatihan dasar bagi CPNS akan berlangsung sesuai jadwal, agar mereka dapat segera bekerja setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Respon Netizen dengan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Terbaru
Majunya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK kembali menimbulkan reaksi beragam di kalangan netizen. Tak sedikit peserta CASN yang merasa lega karena percepatan ini memberi kepastian bagi mereka untuk segera bekerja. Mereka juga akan mendapatkan pemasukan tetap meski dengan gapok 80% selama masa percobaan.
Namun, di sisi lain, tidak sedikit juga warganet yang mengkritik pemerintah Prabowo. Mereka menilai kabinet Merah Putih terlalu sering mengubah kebijakannnya dalam waktu singkat. Mereka menyoroti kebijakan lain yang juga mengalami perubahan mendadak, seperti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya akan berlaku pada 2025, namun batal di menit-menit terakhir. Perubahan kebijakan yang tidak konsisten tersebut memunculkan kritik bahwa pemerintah kurang matang dalam melakukan perencanaan, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Apakah CPNS Bisa Dapat Gaji Ke-13?
Dengan kepastian bahwa jadwal pengangkatan CPNS dan P3K dimajukan pada bulan Juni dan Oktober 2025, tak sedikit warga yang kemudian bertanya-tanya mengenai apakah mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 atau tidak. Sebagaimana yang kita tahu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tertulis bahwa calon ASN berhak mendapatkan THR serta gaji ketiga belas. Meski tidak penuh, namun selama masa percobaan mereka tetap memiliki hak untuk menikmati tunjangan tersebut.
Sayangnya karena CPNS baru mendapat SK pengangkatan pada Juni 2025, dan belum bekerja sebagai ASN selama 1 bulan sebelum rilis jadwal THR dan gaji ke-13, mereka kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk menerima kedua tunjangan ini. Demikian juga dengan P3K yang pengangkatannya pada bulan Oktober mendatang. Mereka baru akan bisa mendapatkan THR maupun gaji ketiga belas di periode Idul Fitri berikutnya.
Bagaimana? Meski sempat menimbulkan keresahan, pemerintah pada akhirnya menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan P3K dimajukan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peserta CASN bisa tenang dan pelayanan publik berjalan optimal.
Semoga informasi Ketik Media ini bermanfaat!