Nilai SKD Tinggi tapi Tidak Lulus Passing Grade? Ini Kata BKN

nilai SKD tinggi tapi tidak lulus passing grade

Bagaimana nasib peserta yang mendapat nilai SKD tinggi tapi tidak lulus passing grade? Sebagaimana yang kita tahu, seleksi kompetensi dasar CPNS 2024 telah berlangsung sejak bulan Oktober dan akan berlanjut hingga bulan November.

Pada seleksi ini, peserta mengerjakan 3 komponen tes, yaitu Tes Intelegensia Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi. Nantinya, peserta yang lulus bisa mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Untuk bisa lulus SKD sendiri caranya cukup sulit. Apalagi jumlah peserta CPNS periode ini mencapai angka 2 jutaan. Beberapa jabatan yang hanya membutuhkan 1-2 orang kadang dilamar oleh ribuan peserta. Beberapa pertanyaan krusial pun kerap muncul seperti nasib pelamar yang nilai SKD-nya tinggi tapi tidak lulus passing grade.

Aturan Kelulusan SKD CPNS 2024

SKD pada dasarnya merupakan tes tahap kedua pada rekrutmen CPNS. Seleksi ini berlangsung setelah seleksi administrasi yang bertujuan untuk memeriksa kualifikasi peserta dengan formasi yang mereka lamar.

SKDmerupakan seleksi berbasis tes dengan format Computer Assisted Test atau CAT dari BKN. Secara umum, berikut ini kriteria untuk lulus TKD CPNS 2024:

  1. Nilai kumulatif: 311
  2. TIU: 80
  3. TKP: 166
  4. TWK: 65

Sementara untuk pelamar berkategori khusus, yaitu pelamar cumlaude, lulusan luar negeri, penyandang disabilitas, dan pemuda-pemudi dari Papua, berikut ini aturan nilai passing grade-nya:

Baca Juga:  Tata Tertib SKD CPNS: Salah Baju dan Telat, Bisa Didiskualifikasi!

Pelamar cumlaude dan lulusan luar negeri:

  1. Nilai kumulatif: 311
  2. Tes Intelegensia Umum: 85

Peserta penyandang disabilitas dan pemuda-pemudi Papua:

  1. Nilai kumulatif: 286
  2. Tes Intelegensia Umum: 60

Peserta tidak akan lulus bila mendapatkan nilai di bawah angka-angka di atas. Contoh, peserta kategori umum tidak akan lulus bila TKP-nya 150 meski TIU dan TWK-nya sangat tinggi.

Bagaimana Nasib Peserta yang Nilai SKD-nya Tinggi tapi Tidak Lulus Passing Grade?

Aturan tentang ambang batas atau passing grade digunakan BKN dalam menentukan siapa saja peserta yang berhak mengikuti tahapan rekrutmen berikutnya, yaitu SKB. Peserta yang tidak lolos ambang batas akan tersingkir oleh peserta yang lulus ambang batas. Demikian pula dengan peserta yang lolos passing grade dan nilainya tinggi akan menggeser peserta yang lulus ambang batas namun nilainya lebih rendah.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib peserta yang nilai total SKD-nya tinggi namun tidak lulus ambang batas? Katakanlah ada peserta yang mendapat total skor 350, namun ternyata nilai TKP-nya hanya 160. Atau, peserta memperoleh nilai 370 namun TIU-nya 75. Karena nilai SKD bisa peserta simak secara live, tak sedikit yang mulai mempertanyakan hal ini.

Aturan BKN untuk Peserta yang Nilai SKD Tinggi tapi Tidak Lulus Passing Grade

Badan Kepegawaian Negara sebenarnya telah membuat aturan khusus terkait hal ini. Berdasarkan aturan tersebut, syarat mengikuti SKB adalah 3 kali jumlah formasi yang tersedia.

Sekiranya pada suatu formasi yang lulus ambang batas 1 orang, maka BKN akan memperbolehkan peserta dengan nilai tertinggi untuk mengikuti SKB. Begitu pula bila jumlah peserta yang lulus ambang batas hanya 2 orang, padahal yang dibutuhkan 3 orang, maka panitia akan membolehkan peserta lain yang tidak lulus PG namun nilainya tinggi.

Baca Juga:  CPNS 2024 Buka Banyak Kuota untuk Berbagai Jurusan

Aturan ini tidak akan berlaku bila jumlah peserta yang lulus ambang batas mencukupi. BKN akan tetap memprioritaskan mereka yang lulus ambang batas berbanding mereka yang nilainya tinggi namun tidak lulus salah satu ambang batas tes.

Bagaimana Bila Tidak Ada Peserta yang Lulus Passing Grade?

Pada kasus di mana tidak ada satupun peserta yang lulus ambang batas, aturan di atas juga bisa berlaku. Panitia seleksi akan memberlakukan sistem ranking di mana peserta dengan nilai tertinggi berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang.

Siapkan SKB CPNS Sekarang Juga!

Setelah dinyatakan lulus SKD, peserta bisa mengikuti SKB. Bobot nilai SKB bahkan lebih tinggi dari SKD meski tidak ada aturan lulus berdasarkan passing grade. Panselnas memberlakukan rasio 60% untuk nilai SKB dan hanya 40% untuk SKD. Karena itulah, meski merupakan tes terakhir, tahapan seleksi ini tak bisa diabaikan sama sekali.

Yuk, simak beberapa tips di bawah ini agar bisa mendapatkan nilai SKB setinggi-tingginya.

  1. Pahami materinya. Materi SKB jauh lebih spesifik dari SkD. Karena itu, pelajarilah bahan yang relevan dengan formasi yang dilamar. Bila perlu, buka buku sewaktu kuliah dulu.
  2. Cari tahu tentang formasi dan instansinya. Pelajari tentang formasi dengan baik. Pahami karakter pekerja seperti apa yang diperlukan pada jabatan tersebut. Setelah itu, pelajari juga sejarah, visi, hingga misi instansi.
  3. Belajarlah secara teratur. Tetapkan jadwal secara disiplin dan teratur agar peserta bisa fokus pada topik utama SKB.
  4. Latihan tes dan interview. Berlatihlah soal tes SKB dan simulasi wawancara agar tidak bingung di hari ujian.
  5. Jaga kesehatan. Terapkan gaya hidup sehat agar tidak drop selama persiapan SKB.
  6. Jaga mental. Jaga juga kesehatan mental. Tingkatkan kepercayaan diri dengan berdoa dan berpikir positif.
Baca Juga:  Perbedaan Gaji PNS dan PPPK: Ini yang Lebih Besar!

Bagaimana? Dengan usaha yang gigih, peserta pasti bisa mendapatkan nilai SKB yang tinggi. Kiranya, demikian informasi Ketik Media mengenai nasib peserta yang nilai SKD-nya tinggi tapi tidak lulus passing grade. Semoga bermanfaat!