Ketikmedia.com – Diundur, kapan jadwal terbaru pengangkatan CPNS 2025? Sejak dibuka pada akhir tahun 2024 silam, proses rekrutmen pegawai negeri sipil telah mengalami beberapa kali penundaan. Setelah kisruh tentang e-materai, kini, peserta yang sudah lulus dari proses pengadaan ASN tersebut, harus menunggu lagi hingga beberapa bulan ke depan.
Tanggal berapa sebenarnya pengangkatan CPNS 2025? Lantas, apa yang menyebabkan Kemenpan RB mengundurkan tanggal penetapan tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut ini.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS 2025
Penetapan waktu pengangkatan calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024/2025 sebenarnya didasarkan pada hasil rapat antara Menteri PANRB, Kepala BKN, dan Komisi II DPR pada tanggal 5 Maret 2025. Rapat tersebut membuahkan beberapa kesimpulan, antara lain:
- Kemen PANRB agar melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan talenta peserta dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia emas 2045.
- Kemenpan RB agar menyelenggarakan seleksi CPNS dan PPPK mendatang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Kemenpan RB bekerja sama dengan Kemendagri untuk memberikan sanksi bagi kepala daerah yang masih merekrut tenaga non ASN pada periode 2025-2030.
- Kemen pan RB tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun daerah.
Poin mengenai tanggal pengangkatan CPNS sendiri tertulis dalam kesimpulan nomor 4. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komisi II DPR meminta Kemenpan RB untuk melakukan pengangkatan calon pegawai negeri sipil pada bulan Oktober 2025 dalam rangka percepatan penataan tenaga ASN.
Lamanya proses pengangkatan ini, menyebabkan pro kontra tersendiri di masyarakat. Terhitung jeda selama 6 bulan dari awal Maret hingga bulan Oktober 2025. Berdasarkan seleksi CPNS periode sebelumnya sendiri, terdapat variasi waktu antara proses penerbitan NIP dan pengangkatan peserta menjadi PNS. Pada CASN 2019, misalnya, PPK akan menerbitkan SK Pengangkatan dengan jeda 1 bulan atau 30 hari saja setelah NIP terbit.
Apa Penyebab Pengunduran Jadwal Pengangkatan CPNS 2025?
Secara umum, terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan penundaan pengangkatan CPNS. Berdasarkan keterangan dari BKN atau Badan Kepegawaian Negara, berikut beberapa alasan yang melatar belakangi penundaan pengangkatan pegawai negeri:
- Masalah ketersediaan anggaran
- Masalah ketersediaan sarana dan prasarana
- Kebijakan strategis nasional
- SDM (Sumber Daya Manusia) pelatihan yang kurang memadai atau mengalami kendala lainnya.
Untuk tahun ini, memang sempat bergulir isu bahwa penyebab pengunduran pengangkatan pegawai negeri sipil adalah karena negara ingin berfokus pada efisiensi anggaran dan Danantara. Dengan demikian, alasan penundaan pengangkatan CPNS tahun anggaran 2024/2025 adalah karena kebijakan strategis nasional.
Namun isu tersebut telah dibantah oleh Menpan RB, Rini Widyantini. Ia menyatakan bahwa salah satu alasan penundaan tersebut adalah agar proses rekrutmen berjalan secara optimal. Pasalnya, beberapa wilayah masih meminta penyesuaian jadwal seleksi CASN karena terkendala berbagai permasalahan. Bahkan di Papua, sebanyak 15 instansi belum menyelesaikan proses SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang pada akhirnya membuat proses rekrutmen tidak berjalan sesuai dengan jadwal. Penundaan pengangkatan pegawai negeri nantinya diharapkan dilakukan bersama-sama untuk seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Ragam Keluhan Warganet terkait Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS
Kabar mengenai pengunduran jadwal pengangkatan CPNS sontak menyebabkan netizen geram. Di platform seperti X (twitter), Facebook, hingga Instagram, tak sedikit akun yang menyuarakan kekecewaannya dengan tingkat engagement yang tinggi. Bahkan tagar CPNS sempat trending cukup lama.
Ada beberapa isu yang menjadi perhatian netizen terkait kabar ini. Salah satu yang paling mengemuka adalah kecurigaan warganet bahwa pemerintah sengaja mengundurkan jadwal pengangkatan CPNS karena program MGB, efisiensi anggaran, dan Danantara. Namun sebagaimana tertulis di atas, Menpan RB telah menampik kabar tersebut.
Di sisi lain, tak sedikit juga akun yang mengungkapkan kekecewaannya karena harus menganggur selama beberapa bulan mendatang. Pasalnya, dengan pengunduran tanggal pengangkatan CPNS, otomatis peserta yang sudah lulus harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk bisa bekerja sebagai ASN. Padahal, tak sedikit peserta yang sudah resign setelah mendapat kabar bahwa mereka lulus pada rekrutmen tersebut.
Bagaimana dengan PPPK?
Tak hanya calon pegawai negeri sipil, peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mengalami pengunduran pengangkatan. Bahkan, jadwal pengangkatan P3K mundur hingga tahun depan, tepatnya pada bulan Maret 2026.
Kabar tersebut, sontak juga membuat banyak warganet bereaksi negatif. Apalagi, hingga hari ini, banyak calon pegawai kontrak yang masih mendapatkan gaji sangat rendah dengan statusnya sebagai honorer. Survei dari IDEAS bahkan memperlihatkan mayoritas tenaga HR hanya memperoleh gaji di bawah 2 juta rupiah per bulannya. Tagar #PPPK pun sempat trending di berbagai platform sebagaimana tagar CPNS.
Nah, kiranya demikian, penjelasan ketikmedia.com sekaligus informasi mengenai jadwal pengangkatan CPNS terbaru! Semoga bermanfaat. Terus ikuti berbagai berita menarik lainnya di Ketik Media ya!