Atur Efisiensi Anggaran, Begini Isi Inpres No 1 Tahun 2025

isi Inpres No 1 Tahun 2025

Ketikmedia, CPNS dan PNS – Sering membuat heboh publik, apa sebenarnya isi Inpres No 1 Tahun 2025? Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan berbagai program dan aturan baru. Selain MBG, salah satu wacana yang sejak awal ingin dicapai pada pemerintahan ini adalah efisiensi anggaran secara signifikan.

Per Januari 2025, wacana tersebut bahkan sudah berbuah menjadi Inpres. Malah belakangan ini, instruksi presiden tersebut dikabarkan menyebabkan isu pemangkasan gaji ke-13 dan THR menyeruak. Tak pelak, hal ini pun membuat banyak kalangan geram meski istana sudah membantahnya.

Apa Tujuan Inpres No 1 Tahun 2025?

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terdapat beberapa alasan mengapa Presiden Prabowo meluncurkan inpres mengenai penghematan anggaran. Pertama, perlunya alokasi dana untuk MBG atau Makan Bergizi Gratis. Program MBG membutuhkan dana yang cukup besar. Secara khusus, Menkeu menyebut bahwa Presiden ingin memangkas anggaran yang tidak memberikan dampak nyata pada ekonomi dan mengalihkannya pada program yang lebih jelas seperti Makan Bergizi Gratis.

Kedua, presiden ingin memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak berguna. Misalnya berbagai kegiatan seremonial, halal bihalal, seminar, kajian, dan sejenisnya. Anggaran untuk kunjungan dinas juga akan mengalami pemotongan cukup besar.

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Prabowo ingin mengalokasikan anggaran secara khusus untuk program hilirisasi. Dengan demikian, akan tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan dan peningkatan produksi di masyarakat.

Baca Juga:  Banyak Dicari! Begini Cara Jadi Penghulu PNS dan PPPK

7 Isi Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

Lantas apa saja sebenarnya isi instruksi presiden tersebut? Daripada penasaran, yuk simak penjelasannya sebagai berikut.

Satu, Review Tugas hingga Kewenangan untuk Efisiensi Anggaran

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 pada dasarnya ditujukan untuk menteri kabinet, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga non Kementrian, Pimpinan Kesekretariaan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati serta Walikota. Pada instruksi pertama, presiden memerintahkan mereka yang tertulis di atas untuk melakukan reviu mengenai tugas hingga kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan APBN, APBD, dan transfer ke daerah pada tahun 2025.

Dua, Efisiensi 306 Triliun

Pemerintah menetapkan target efisiensi anggaran yang besarnya sebagai berikut:

  1. 256,1 triliun rupiah untuk anggaran belanja kementrian/lembaga di pusat.
  2. Kurang lebih 50,595 triliun rupiah untuk transfer ke daerah

Totalnya pemerintah pusat menargetkan efisiensi anggaran hingga 306,6 triliun rupiah atau lebih tepatnya Rp.306.695.177.420.000,-.

Tiga, Cakupan Efisiensi Anggaran

Pada poin ketiga Inpres No 1 Tahun 2025, tertulis bahwa setiap menteri atau pimpinan lembaga harus melakukan identifikasi penghematan anggaran sesuai yang Menkeu tetapkan. Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak mencakup anggaran untuk belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Dengan demikian, pemerintah tidak akan memangkas gaji dan tunjangan ASN, termasuk gaji 13 dan THR.

Identifikasi penghematan lebih difokuskan selain dari beberapa pendanaan seperti pinjaman dan hibah, PNB-BLU, dan SBSN. Hasil identifikasi nantinya diusulkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Empat, Pengurangan Kegiatan Tidak Penting

Khusus untuk gubernur, bupati, dan walikota, terdapat instruksi khusus untuk mengurangi berbagai kegiatan tidak penting seperti:

  1. Berbagai kegiatan seremonial, studi banding, seminar, publikasi, dan lain sejenisnya.
  2. Mengurangi anggaran belanja untuk perjalanan dinas hingga 50%.
  3. Membatasi honorarium dengan mengurangi tim honorer dan menekan pembiayaan yang melibatkan tim terkait.
  4. Melakukan penghematan pada kegiatan pendukung yang hasilnya tidak terukur.
  5. Menyesuaikan APBD dengan anggaran transfer pusat ke daerah.
  6. Selektif memberikan hibah dan dana sejenis.
  7. Fokus pada anggaran untuk pelayanan publik.
Baca Juga:  Cara PPPK Jadi PNS: Ternyata Bisa dan Tak Perlu Berhenti!

Lima, Penyesuaian Anggaran oleh Menkeu

Pada poin kelima Inpres No 1 Tahun 2025, presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk menetapkan efisiensi anggaran tiap kementrian dan lembaga, serta menetapkan transfer ke daerah. Untuk Dana Otsus, pemerintah menganggarkan pengurangan kurang lebih lima ratus milyar rupiah, sementara untuk Dana Keistimewaan Yogyakarta akan ada efisiensi sebesar 200 milyar rupiah. Di sisi lain, Mendagri juga mendapatkan instruksi untuk melakukan pengawasan terhadap program efisiensi tersebut.

Enam, BPKP Harus Melakukan Pengawasan

Pada instruksi keenam, presiden memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk melakukan pengawasan terhadap instruksi efisiensi anggaran ini.

Ketujuh, Penerapan Inpres

Terakhir pada instruksi ketujuh, presiden memerintahkan seluruh jajaran menteri, kepala lembaga, hingga semua pimpinan daerah untuk melaksanakan semua perintah di atas dengan baik dan bertanggung jawab.

Apa Inti Inpres No 1 Tahun 2025?

Terdapat beberapa pokok penting yang pemerintah inginkan pada berbagai instruksi di atas. Pertama, pemerintah secara serius memang ingin melakukan penghematan besar-besaran. Kedua, hampir semua lembaga negara termasuk pemerintahan daerah harus mengikuti program efisiensi anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya. Dan ketiga, pemangkasan besar-besaran akan menarget kegiatan yang tidak penting seperti kunjungan dinas dan halal bihalal.

Di akar rumput, keberadaan Inpres ini akan memberikan pengaruh langsung. Di antaranya adalah menurunnya pendapatan bagi vendor-vendor yang terbiasa bekerja dengan pemerintah, dan pembatasan rekrutmen tenaga kontrak.

Kiranya, demikian 7 isi Inpres No 1 Tahun 2025. Semoga bermanfaat!