Apa hukuman bagi PNS yang judi online? Beberapa tahun belakangan ini, isu mengenai perjudian di Indonesia semakin menyita perhatian. Pencarian terkait judi, misalnya, rutin masuk dalam lima besar tren Google selama 2023 hingga awal 2024. Nilai transaksi judol atau judi online pun tak main-main.
Perputaran uang dalam bisnis ilegal tersebut telah mencapai angka 100 triliun rupiah pada kuartal pertama tahun 2024. Adapun jumlah orang Indonesia yang pernah menjadi pemain judi diperkirakan berada di kisaran angka 3 juta orang lebih. Pelaku bisnis judi pun tak sedikit yang merupakan anak dalam negeri. Sebagian bekerja dari tempatnya sendiri, sementara sebagian membangun usaha di negara lain seperti Kamboja.
Meski menggiurkan, namun fenomena judi online justru sering membawa petaka bagi para pemainnya. Tak sedikit pemain judol yang kalap sehingga terlilit hutang dan kehilangan rumah sampai keluarganya. Bahkan cukup sering pemberitaan mengenai pemain judol yang bangkrut sehingga nekat bunuh diri.
Ironisnya, meski merupakan aktivitas terlarang yang merugikan, tak sedikit PNS yang nekat main judol. Lantas apa ya hukuman bagi PNS yang judi online? Yuk, bahas bersama Ketik Media. Namun sebelumnya, mari baca dulu mengenai larangan judi di Indonesia.
Hukuman Judi Online di Indonesia
Secara umum, judi merupakan aktivitas terlarang bila merujuk pada:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 serta Pasal 303 yang mengatur tentang larangan perjudian, baik sebagai pelaku maupun penggerak tempat usaha dengan ancaman pidana penjara dan denda.
- UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal dalam UU ini memperkuat KUHP dengan penegasan bahwa segala bentuk perjudian masuk kategori aktivitas ilegal di wilayah Indonesia, dengan sanksi yang lebih keras.
- UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan salah satu pasalnya, yaitu pasal 27, pelaku yang menyebarkan judi secara elektronik bisa mendapat hukuman pidana.
- Perppu No 2 Thn 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini memungkinkan pemerintah untuk mempercepat penutupan akses website judi online.
Bagaimana Hukuman untuk PNS yang Judi Online?
Lantas bagaimana bila ada PNS yang nekat terlibat dalam aktivitas terlarang ini? Selain bisa mendapatkan sanksi berdasarkan pasal-pasal di atas, PNS juga akan mendapat hukuman berdasarkan jabatannya secara khusus.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021, misalnya, pelanggaran ASN terlibat judol termasuk pelanggaran disiplin berat. Hukuman yang bisa PNS terima mencakup:
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga 25% selama 6-12 bulan
- Pemberhentian sementara bagi PNS yang sedang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa.
- Pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggaran yang sangat serius.
Surat Edaran Menteri PANRB No 5 Tahun 2024 juga secara khusus mengatur isu ini. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenpan RB menyatakan larangan keras bagi PNS yang terlibat judol. PPK bisa langsung memberikan sanksi pada PNS yang nekat melakukan pelanggaran.
Kata Kabinet Merah Putih tentang Hukuman bagi PNS yang Judi Online
Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan larangan tegas terhadap judi online dan berkomitmen untuk menghentikan aktivitas ini sebagai bagian dari prioritas utama pemerintah. Pada rapat kabinet perdana, Prabowo bahkan secara spesifik memerintahkan aparat seperti Polri dan Kejaksaan untuk mengatasi ancaman perjudian online, narkoba, dan korupsi tanpa kompromi. Dalam hal ini, ASN atau PNS yang terbukti terlibat dalam judi online bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dan potensi hukuman pidana bagi PNS yang main judi online, untuk menjaga nama baik serta integritas pemerintah
Kasus-kasus PNS Terjerat Judol
Beberapa kasus PNS terlibat dalam judi online sempat mencuat di Indonesia dan memicu penerapan sanksi dari PPK. Di Makassar, misalnya, seorang PNS terciduk mengelola akun judi online dari dalam instansi tempatnya bekerja. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini, pelaku terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat dan harus bersiap-siap menghadapi tuntutan pidana.
Di daerah lain, seorang PNS dilaporkan oleh rekan kerjanya setelah ketahuan sering terlibat dalam permainan slot online saat jam kerja. Akibatnya, PNS tersebut mendapat sanksi disiplin berupa skorsing sambil menunggu proses hukum.
Namun dari berbagai kasus ini, salah satu kasus paling kontroversial terkait judol adalah kasus yang melibatkan pejabat negara di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dikabarkan 11 pegawai Komdigi nekat bekerja sama dengan jaringan situs judi online. Para pegawai tersebut diam-diam melindungi sekitar 1000 website judi dari blokir instansi tempatnya bekerja. Dari tiap website tersebut, mereka akan mendapatkan pemasukan sebesar 8,5 juta rupiah.
Para pegawai tersebut jelas memanfaatkan sedang posisinya untuk membantu operator judi online lolos dari blokir pemerintah. Kasus ini tak pelak mendapat perhatian serius dari publik dan mendorong penerapan hukuman bagi PNS yang judi online supaya lebih tegas.