4 Kategori Honorer yang Dapat THR 2025! Cek Kamu Dapat atau Tidak!

honorer yang dapat THR 2025

Ketikmedia.com – Kategori honorer yang dapat THR 2025 mencakup pegawai non-ASN yang statusnya tercatat resmi sebagai tenaga kontrak di instansi pemerintah, termasuk guru honorer, tenaga teknis, hingga pegawai administrasi yang masih aktif bekerja. Pemerintah memastikan kelompok ini akan menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13, meski tidak semua honorer otomatis mendapatkannya.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi pegawai non-ASN di tengah langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan adanya aturan ini, tenaga kontrak dan honorer yang masuk kategori penerima THR tetap bisa merasakan tambahan penghasilan untuk kebutuhan hari raya.

Pengumuman Prabowo tentang THR dan Gaji Ke-13

Pada konferensi pers di Istana Negara pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto secara khusus mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP baru yang mengatur pemberian THR sekaligus gaji ke-13.

Berdasarkan PP bernomor 11 Tahun 2025 ini, ditetapkan bahwa THR serta gaji ketiga belas akan diberikan untuk semua pegawai pemerintahan yang berstatus PNS dan PPPK, serta prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan. Terhitung akan ada 9,4 jutaan orang yang memperoleh tunjangan tersebut.

Baca Juga:  Penjelasan Kemenkes Soal RS Sardjito Berikan THR 30%

Komponen THR sendiri mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun gaji ke-13 akan pemerintah bagikan mulai bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, kesejahteraan pegawai dan pensiunan bisa meningkat.

Adakah Kategori Honorer yang Dapat THR 2025?

Selain pegawai berstatus ASN, pemerintah juga mengumumkan akan memberikan THR bagi tenaga non ASN. Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 poin 3j PP nomor 11 Tahun 2025 di atas.

Apa Saja Kategori Honorer yang Dapat THR 2025?

Berikut ini kategori tenaga non ASN yang bisa mendapatkan tunjangan hari raya menurut PP No 11 Tahun 2025:

Bertugas di Instansi dan Lembaga yang Menerapkan BLU/BLUD

Tenaga honorer, kontrak, dan non ASN lainnya yang bertugas di instansi pemerintah yang menerapkan BLUD atau BLU bisa mendapatkan tunjangan hari raya sekaligus gaji ketiga belas. BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merupakan suatu sistem pengelolaan keuangan fleksibel yang tidak sepenuhnya terikat dengan anggaran dari pemerintah.

Sistem ini memungkinkan suatu unit kerja, seperti rumah sakit dan sekolah, untuk mengelola pendapatan dan pengeluarannya secara lebih mandiri. Berbagai instansi di pusat maupun daerah telah menerapkan BLU dan BLUD seperti faskes di provinsi Kalimantan Selatan, Jawa Barat, hingga DI Yogyakarta.

Lembaga Penyiaran Publik

Tenaga honorer atau non ASN yang dapat THR untuk tahun 2025 berikutnya adalah mereka yang bekerja pada lembaga penyiaran publik. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa lembaga penyiaran publik, seperti:

  1. Televisi Republik Indonesia (TVRI).
  2. Radio Republik Indonesia (RRI).

Non ASN di Lembaga Non Struktural

Pegawai non ASN di berbagai lembaga non struktural juga berhak mendapatkan THR sekaligus gaji ketiga belas. Beberapa contoh lembaga non struktural antara lain adalah KPK, BNPB, Komnas HAM, BNSP, dan KPI.

Baca Juga:  Berapa Gaji Polsuspas alias Sipir PNS? Cek di Sini

Honorer yang Bekerja Perguruan Tinggi Negeri Baru

Terakhir, tenaga HR hingga kontrak yang bekerja di perguruan tinggi negeri baru juga akan memperoleh THR sekaligus gaji ketiga belas. Peraturan ini mengikuti PP No 10 Tahun 2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan.

Syarat Honorer agar Dapat THR Tahun 2025

Selain harus masuk dalam kategori di atas, tenaga non ASN juga harus memenuhi syarat berikut ini agar mendapatkan tunjangan hari raya.

  1. Berstatus WNI
  2. Telah bekerja dalam pekerjaan pokoknya selama setahun berturut-turut sejak kesepakatan kontrak kerja hingga PP tentang THR berlaku.
  3. Gaji bersumber dari APBD atau APBN.
  4. Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, pegawai kontrak atau honorer yang bekerja tanpa kesepakatan resmi, tidak akan mendapat tunjangan hari raya maupun gaji ketiga belas. Namun terdapat pengecualian khusus untuk poin kedua. Pasalnya, tenaga HR yang bekerja kurang dari 1 tahun tetap bisa mendapatkan THR dengan syarat kontrak kerjanya mencantumkan hal tersebut.

Berapa Besaran THR 2025 untuk Non ASN?

Besarnya tunjangan hari raya untuk pegawai non ASN cukup bervariasi. Masih menurut PP No 11 Tahun 2025, tenaga honorer akan mendapatkan THR sebesar:

  1. Maksimal sama dengan THR untuk ASN dengan jabatan yang sama bagi honorer yang bekerja di instansi yang menerapkan BLU/BLUD.
  2. Sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi pegawai non ASN di lembaga penyiaran publik (TVRI dan RRI).
  3. Sebesar penghasilan bulanan bagi honorer yang bekerja di lembaga non struktural dan pegawai di PTN baru.

Contoh, tenaga honorer di PTN baru biasanya mendapatkan gaji bulanan sebesar 3 juta rupiah. Maka, THR-nya pun setara dengan nominal tersebut. Begitu pula dengan tenaga non ASN di RRI. Bila gaji pokok mereka 2 juta dan total tunjangan mencapai 1 juta, maka mereka bisa memperoleh THR hingga 3 juta rupiah.

Baca Juga:  Pendaftaran Segera Tutup, Kapan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK?

Bagaimana? Menarik, bukan? Meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, namun ternyata masih ada kabar baik bagi beberapa kategori honorer yang dapat THR di tahun 2025 ini.