Bingung dengan sistem kepangkatan dan golongan PNS? Seringkali saat membaca bahasan mengenai jabatan pegawai negeri, terdapat istilah seperti golongan I/a hingga IV/e. Namun di sisi lain, muncul juga istilah seperti Penata Muda hingga Ahli Pertama.
Daripada makin pusing, yuk pahami sistem penggolongan PNS dan gaji mereka berikut ini. Pada tiap kategori kepangkatan, kami juga akan jelaskan tanggung jawab pegawai terkait. Namun sebelumnya mari bahas dulu mengenai landasan hukum sistem penggolongan aparatur sipil negara.
Aturan Mengenai Golongan PNS
Aturan mengenai golongan PNS di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan. Tujuan dari sistem tersebut adalah untuk memberikan struktur yang jelas dalam organisasi pemerintahan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak secara spesifik mengatur hal ini. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai golongan, pangkat, dan tunjangan PNS telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, khususnya pasal 46 dan 47.
Secara umum, golongan PNS terbagi dalam empat kategori utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan masing-masing memiliki subgolongan yang menggambarkan jenjang karir dan keahlian. Setiap golongan juga memiliki ketentuan khusus terkait gaji, tunjangan, serta tanggung jawab pekerjaan.
Daftar Lengkap 4 Golongan PNS dan Gaji
Berikut adalah penjelasan lengkap Ketik Media mengenai setiap golongan PNS lengkap dengan subgolongan, tanggung jawab utama, dan gajinya.
Golongan I (Terendah)
Golongan I merupakan golongan terendah dalam sistem hierarki PNS. Pegawai pada golongan ini biasanya baru memulai karirnya di pemerintahan, dan masih dalam tahap pengenalan tugas dan tanggung jawab. Kualifikasi pendidikannya SD atau SMP. Contoh jabatan PNS golongan I adalah supir dan cleaning service. Berikut subgolongan pada kategori PNS tersebut beserta nama pangkat dan nominal gaji pokok terbarunya.
- I/a (Juru Muda): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c (Juru): Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d (Juru Tingkat I): Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan II merupakan golongan yang menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman yang lebih tinggi dibandingkan golongan I. Pada sistem kepangkatan pegawai negeri, mereka tergolong sebagai pengatur muda hingga pengatur tingkat I. Mereka sudah harus memiliki keahlian teknis yang cukup pada bidangnya dan sering kali memegang tanggung jawab yang lebih besar daripada golongan I.
Kualifikasi pendidikan untuk PNS golongan ini mulai dari SMA sampai D3 (Diploma) sederajat. Contoh jabatan PNS golongan II adalah pegawai teknis, satpol PP, staf administrasi, pemelihara tumbuhan, hingga perawat (D3). Berikut sub golongan PNS pada kategori ini beserta nama pangkat dan nominal gaji pokok terbarunya.
- II/a (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan III merupakan golongan PNS yang menunjukkan tingkat keahlian yang lebih tinggi dan pengalaman lebih luas. Pada sistem kepangkatan, mereka termasuk sebagai penata muda hingga penata tingkat I. PNS dengan golongan III memiliki tugas yang lebih sulit dan harus bisa memimpin suatu unit atau bidang pekerjaan.
Kualifikasi pendidikannya minimal Sarjana (S1), sering kali juga disertai dengan pelatihan khusus atau pengalaman di bidang terkait.
Contoh jabatan PNS golongan III adalah guru, perawat (lulusan D IV atau S1), analis keuangan, analis kebijakan, kepala subbagian, dan berbagai jabatan fungsional yang memerlukan keahlian lanjutan.
Berikut sub golongan pada kategori PNS ini beserta nama pangkat dan nominal gaji pokok terbarunya.
- III/a (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Tertinggi)
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam sistem kepangkatan PNS. Pada sistem hierarki kepegawaian ASN, mereka tergolong sebagai pembina, dengan tugas yang bersifat strategis dan kepemimpinan tinggi. PNS golongan IV biasanya memiliki pengalaman luas dan menempati posisi yang sangat penting dalam organisasi pemerintahan.
Kualifikasi pendidikannya mulai Sarjana (S1), tetapi sering kali disertai dengan pendidikan lanjutan (S2 atau S3) atau pengalaman manajerial yang luas.
Contoh jabatan PNS golongan IV adalah dosen, kepala dinas, direktur, dan posisi eksekutif lainnya di instansi pemerintah. Berikut subgolongan pada kategori PNS ini beserta nama pangkat dan nominal gaji pokok terbarunya.
- IV/a (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c (Pembina Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d (Pembina Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pangkat dan Golongan PNS dalam JF Fungsional dan Terampil
Di antara berbagai jabatan PNS, pemerintah juga melakukan pembagian dalam jabatan terampil dan fungsional. Pada masing-masing kategori ini, terdapat sistem kepangkatan tersendiri. Berikut penjelasannya.
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional merujuk pada posisi yang memerlukan keahlian khusus di bidang tertentu yang biasanya terkait dengan profesi atau keterampilan teknis. Misalnya saja dokter dan guru. JF terdiri atas:
1. Ahli Pertama, Golongan: III/a-III/b
Ahli Pertama merupakan pangkat paling awal dalam jabatan fungsional, dan golongan ruang yang sesuai adalah Golongan III/a-III/b. Pada tahap ini, PNS diharapkan memiliki keahlian dasar dalam bidang tertentu.
2. Ahli Muda, Golongan: III/c-III/d
Ahli Muda adalah pangkat lanjutan setelah Ahli Pertama, dan masuk dalam Golongan III/c-III/d. PNS pada pangkat ini memiliki keahlian yang lebih dalam dan memiliki pengalaman praktis di bidangnya.
3. Ahli Madya, Golongan: IV/a-IVd
Ahli Madya menunjukkan tingkat keahlian yang lebih tinggi, dan berada pada Golongan IV/a hingga IV/d. Pada golongan ini, PNS sudah dianggap memiliki keahlian yang cukup mendalam dan mampu menangani tugas yang lebih kompleks.
4. Ahli Utama, Golongan: IV/e
Ahli Utama adalah pangkat tertinggi dalam jabatan fungsional, dan masuk dalam Golongan IV/e. PNS dengan pangkat ini adalah ahli yang sangat berpengalaman dan memiliki keahlian tingkat tinggi di bidangnya.
Jabatan Terampil
Jabatan terampil, di sisi lain, lebih menekankan pada keterampilan praktis yang diperoleh melalui pelatihan atau pengalaman kerja langsung. Mereka terdiri atas teknisi, operator, hingga sopir. Sistem kepangkatan pada Jabatan Terampil adalah:
1. Terampil Pemula, Golongan II/a
Jabatan Pemula biasanya terdiri dari PNS yang baru memulai karirnya. Mereka masih memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang sifatnya basic atau dasar.
2. Terampil Pelaksana, Golongan: II/b
Jabatan Terampil adalah lanjutan dari golongan pemula. Mereka biasanya sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan teknikal yang lebih baik karena memiliki pengalaman kerja lebih lama berbanding terampil pemula.
3. Mahir atau Pelaksana Lanjutan, Golongan: II/c
Setelah mencapai tingkat keterampilan yang lebih tinggi, jabatan terampil akan masuk pada Golongan II/c hingga Golongan II/d. PNS dengan pangkat Mahir memiliki keterampilan teknis yang lebih maju dan dapat menangani pekerjaan yang lebih rumit.
4. Pakar atau Penyelia, Golongan: II/d
Jabatan Pakar adalah tingkat tertinggi dalam jabatan terampil. Pada pangkat ini, PNS memiliki keterampilan yang sangat tinggi dan sering kali memimpin dalam suatu pekerjaan teknikal.
Singkat kata, jabatan fungsional dan terampil memiliki hubungan yang erat dengan golongan ruang. Gaji keduanya pun mengacu pada jenjang golongan ruang. Untuk nominal tunjangan, secara umum, PNS jabatan fungsional mendapatkan upah lebih besar karena mereka menguasai tingkat keahlian dan tanggung jawab yang juga lebih tinggi. Contohnya saja guru yang memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sementara PNS jabatan terampil golongan II/a hingga II/b belum tentu memperoleh tunjangan serupa.
Demikian penjelasan tentang golongan dan pangkat PNS lengkap dengan contoh jabatan, gaji, dan kualifikasi pendidikannya, Semoga informasi terbaru bermanfaat!