Cuti PNS tetap dapat gaji? Salah satu alasan mengapa banyak orang Indonesia ingin menjadi pegawai negeri sipil adalah karena profesi ini memberikan jaminan kerja yang lebih baik. Berbeda dengan karyawan perusahaan swasta yang bisa kena potong gaji saat sakit, mereka yang berprofesi ASN masih bisa menikmati upah meski tidak bekerja asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tak heran, pada rekrutmen ASN yang lalu, tercatat 2 juta orang lebih mendaftar seleksi PNS, sementara 1 jutaan orang mendaftar seleksi PPPK tahap I.
Mau tahu bagaimana mekanisme cuti PNS yang benar sehingga tetap mendapat pemasukan bulanan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Regulasi Mengenai Cuti PNS dan Lama Waktunya
Cuti Pegawai Negeri Sipil termaktub dalam beberapa peraturan, terutama PP No. 11 Thn 2017 yang mengatur Manajemen PNS dan revisi barunya, PP No. 17 Thn 2020. Dalam aturan tersebut tertulis berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti penting, yang masing-masing memiliki ketentuan khusus terkait alasan dan durasinya. Selain itu, ketentuan mengenai pemberian cuti bagi PNS juga dipertegas dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 7 Thn 2021 yang memperbarui Peraturan BKN No. 24 mengenai tata cara pemberian cuti PNS.
Secara umum, menurut aturan-aturan ini, lama cuti PNS bervariasi dan bila sah, cuti PNS akan mendapat gaji sebagaimana saat mereka bekerja. Cuti tahunan, misalnya, diberikan selama 12 hari kerja. Jika tidak PNS tidak menggunakannya, sisa cuti tahunan dapat berlaku untuk tahun berikutnya.
Untuk cuti PNS besar dengan alasan penting seperti pernikahan atau kelahiran anak, durasinya dapat lebih lama, yaitu sekitar satu bulan, Sementara itu, lama cuti melahirkan bagi PNS perempuan bisa sampai tiga bulan penuh, dengan dua bulan pertama tetap mendapatkan tunjangan seperti biasanya.
Syarat Cuti PNS Tetap Dapat Gaji
Secara umum, terdapat 2 syarat agar PNS bisa mendapatkan gaji meski dalam masa cuti. Kedua alasan tersebut adalah:
- Memiliki alasan cuti sesuai aturan yang berlaku.
- Mengajukan cuti dengan prosedur yang benar.
- Mendapatkan izin untuk melakukan cuti.
Untuk alasannya sendiri, berikut ini beberapa kondisi di mana PNS bisa mengambil cuti:
- Pernah menjalankan tugas yang beresiko. Misalnya, mereka pernah bekerja di area berbahaya sehingga menyebabkan masalah mental seperti PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Mereka dapat mengambil cuti untuk mengembalikan kesehatan mentalnya terlebih dahulu.
- Ada anggota keluarga yang sakit atau berpulang. Namun ini hanya berlaku untuk keluarga dekat misal pasangan, saudara kandung, sampai mertua.
- Sedang ada masalah keluarga. Contohnya sedang mengurus perceraian atau mengatasi masalah hukum yang menimpa anak.
- Menikah. PNS bisa mengambil cuti untuk merayakan pernikahannya.
- Hamil: PNS, khususnya yang berjenis kelamin perempuan akan mendapatkan cuti khusus saat hamil dan setelah melahirkan.
- Tertimpa bencana: PNS yang mengalami musibah seperti banjir bisa mengajukan cuti dan tetap memperoleh bayaran.
- Bencana: Untuk PNS yang mengalami kebakaran rumah atau bencana alam.
Cara Mengajukan Cuti bagi ASN
Secara umum, proses pengajuan cuti PNS agar dapat gaji harus melewati tahapan berikut ini:
- Membuat surat pengajuan beserta dengan buktinya. Misal, bila PNS tersebut sedang mengalami masalah mental, ia bisa menunjukkan hasil diagnosa dokter.
- Mengajukan surat dan berkas pendukungnya ke pejabat yang berwenang.
- Menunggu keputusan pejabat yang berweang.
Setiap instansi memiliki aturan yang lebih spesifik yang mengatur proses pengajuan cuti PNS. Namun pada umumnya, ketiga langkah tersebutlah yang harus dijalani.
Tidak Semua Cuti PNS Dapat Gaji
Ingat, tidak semua cuti PNS akan mendapat gaji. Cuti di luar tanggungan negara, misalnya, tergolong sebagai cuti tanpa upah. Cuti ini berlaku untuk keperluan pribadi mendesak seperti menemani anak yang baru pergi kuliah ke luar negeri. Durasi cuti tanpa gaji umumnya tak lebih dari setahun. Selama cuti tanpa gaji, PNS tidak akan menerima gapok atau tunjangan negara.
Tak hanya tidak menerima gaji, beberapa jenis cuti bahkan bisa membuat PNS mendapat surat pemecatan. Misal, mengajukan cuti yang tidak sah atau tidak sesuai prosedur. Jika seorang PNS tidak kembali bekerja setelah cuti berakhir tanpa pemberitahuan yang jelas, mereka juga bisa memperoleh sanksi tegas.
Cuti-cuti PNS dengan alasan yang tidak jelas juga tidak akan BKN anggap sebagai cuti. PNS bisa dianggap bolos kerja bila melakukan hal tersebut. Pada April 2024, misalnya, seorang PNS di Sleman kedapatan tidak masuk kerja selama 28 hari. Karena alasannya tidak jelas, akhirnya ia pun mendapat surat pemecatan dari instansi tempatnya bekerja.
Singkat kata, PNS memang bisa cuti dan tetap dapat gaji. Namun mereka harus mengajukannya menurut prosedur yang berlaku.