Ketikmedia.com – Bagaimana cara cuti PNS akibat bencana alam? Beberapa waktu belakangan ini, berbagai wilayah di Indonesia sedang dilanda banjir. Jabodetabek menjadi salah satu daerah paling terdampak, dengan ketinggian air mencapai atap rumah di sejumlah titik banjir.
Indonesia sendiri secara umum memang merupakan negara yang rentan terkena efek bencana alam, mulai dari gunung meletus, gempa, hingga longsor. World Risk Index bahkan secara konsisten menempatkan Indonesia di ranking atas untuk negara-negara yang paling sering terkena bencana alam bersama dengan Amerika Serikat dan Filipina.
Lantas, bagaimana nasib ASN yang terjebak dalam berbagai bencana alam ini? Apakah mereka harus tetap bekerja? Atau mereka boleh cuti namun akan mengalami pemotongan gaji? Yuk, bahas secara lengkap landasan aturan hingga tata cara cuti untuk PNS yang terkena bencana alam berikut ini.
Hak bagi PNS yang Terdampak Bencana Alam
Pegawai Negeri Sipil yang terkena bencana alam boleh mengajukan cuti saat terkena musibah. Dalam hal ini, mereka bisa memanfaatkan suatu cuti khusus, yaitu CAP atau Cuti Alasan Penting.
Seperti Apa Cuti Alasan Penting (CAP) PNS Akibat Bencana Alam?
Cuti Alasan Penting pada dasarnya merupakan cuti yang diberikan kepada ASN karena alasan-alasan yang krusial. Alasan-alasan tersebut antara lain mencakup, sanak saudara dekat berpulang, pasangan yang sakit, hingga musibah-musibah tak terduga seperti banjir yang terjadi belakangan ini.
Batasan maksimal cuti mencapai satu bulan atau kurang lebih 30 hari. Sementara minimalnya beberapa hari saja. Selama masa cuti, PNS tetap menerima penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, sampai tunjangan jabatan.
CAP sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan BKN No 24 Tahun 2017. Pada peraturan ini, tertulis bahwa PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam bisa mengambil cuti karena alasan penting atau CAP. Syaratnya adalah dengan melampirkan surat keterangan yang mengonfirmasi bencana alam terkait dari pejabat, setidaknya dari Ketua Rukun Tetangga setempat. Pernyataan ini secara khusus termaktub dalam poin 4E mengenai CAP pada aturan Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti.
Cara Mengajukan Cuti PNS Akibat Bencana Alam
PNS yang ingin mengajukan CAP karena alasan bencana alam dan yang lainnya harus mengikuti prosedur berikut ini:
- Menyiapkan berkas syarat pengajuan cuti, termasuk surat keterangan dari RT atau pejabat setempat.
- Mengajukan permintaan secara tertulis/resmi pada pejabat yang memang berwenang memberikan cuti.
- Menunggu sekaligus menerima konfirmasi pemberian cuti dari pejabat yang berwenang sebelum menggunakan hak cuti.
- Hasil pemberian cuti bisa berupa persetujuan, penolakan, hingga penangguhan.
Lantas bagaimana bila kebutuhan cuti bersifat sangat mendesak? Misal, PNS terkait terjebak karena tanah longsor di desanya sehingga sama sekali tidak bisa pergi ke tempat kerja. Dalam kondisi tersebut, PNS bisa mendapat cuti dari pejabat tertinggi di instansi tempatnya bekerja. Izin cuti ini bersifat sementara sehingga bila PNS masih membutuhkan waktu cuti lebih lama, ia harus memproses perizinan cuti yang lebih resmi ke pejabat yang berwenang.
Cara Mengisi Formulir Cuti Alasan Penting
Bagi PNS yang ingin mengajukan CAP, terdapat formulir tersendiri yang harus mereka gunakan. Format formulir tersebut juga sudah tersedia dalam Peraturan BKN No 24 Tahun 2017. Berikut ini gambaran formulir tersebut.

Secara umum, tidak ada data yang sulit untuk diisi. PNS hanya perlu melakukan pengisian form dengan tepat dan benar, lalu memeriksanya agar tidak ada kesalahan. Jangan lupa untuk mengisi bagian alamat dengan tepat. Gunakan alamat selama menjalankan cuti, bukan alamat rumah. Misal, karena ada bencana banjir, seorang PNS harus mengungsi ke rumah saudaranya. Maka alamat yang mesti ia tulis pada formulir di atas adalah alamat saudara tersebut.
Apakah Cuti PNS karena Bencana Alam Pasti Akan Disetujui?
Disetujui tidaknya CAP karena benca alam ditentukan oleh berbagai faktor. Namun faktor yang paling mempengaruhi pemberian izin cuti adalah situasi bencana alam yang PNS tersebut alami. Pada musibah-musibah berat seperti rumah kebanjiran hingga hampir tenggelam, sudah sewajarnya pejabat yang berwenang memberikan izin cuti selama 1 bulan penuh. Namun bila banjir cepat surut, tentu durasi cuti yang mendapat konfirmasi akan lebih pendek. Apalagi bila pegawai terkait bekerja pada jabatan yang krusial dan sulit mencari penggantinya.
Ketentuan Lainnya
Dalam poin keempat Peraturan BKN, terdapat beberapa poin penting lainnya yang harus PNS ketahui, yaitu:
- Instansi bisa memanggil PNS yang sedang menjalani CAP apabila ada suatu kepentingan yang mendesak.
- Sisa cuti yang terpotong karena panggilan mendadak tetap menjadi hak PNS setelah pemanggilan tersebut selesai.
- Pemberian izin CAP di mana PNS berada di luar negeri berada di bawah wewenang PPK.
Bagaimana? Jelas bukan tata cara mengajukan cuti PNS karena bencana alam di atas? Semoga informasi Ketik Media ini bermanfaat ya.