Denda 100 Juta, CPNS Kena Sanksi Kalau Mengundurkan Diri

CPNS kena sanksi kalau mengundurkan diri

Benarkah peserta CPNS kena sanksi kalau mengundurkan diri? Apakah iya dendanya mencapai puluhan sampai 100 juta rupiah? Lalu, bagaimana dengan konsekuensi dilarang ikut tes di tahun-tahun berikutnya?

Pada tiap pembukaan seleksi CPNS, tiap peserta yang hadir memiliki tujuan berbeda-beda. Ada peserta yang memang ingin bekerja untuk negara, nyaman dengan penghasilan stabil ala ASN, hingga yang sekedar ikut tes CPNS karena suruhan orangtua.

Tak jarang, peserta yang ikut CPNS karena dorongan orang lain menyesali pekerjaannya di kemudian hari. Apalagi, tak semua formasi PNS menawarkan gaji yang bombastis. Golongan I dan II, misalnya hanya memiliki rentang penghasilan 2 hingga 3 jutaan setiap bulan. Angka tersebut jelas jauh dari kata ideal bagi sebagian orang terutama yang tinggal di kota-kota besar.

Apakah CPNS Kena Sanksi Kalau Mengundurkan Diri?

Menurut Permen PAN RB No 6 Tahun 2024, peserta CASN (baik PNS maupun PPPK) yang memilih mundur setelah lulus pada tahap akhir atau telah memperoleh NIP akan mendapatkan sanksi atau hukuman tersendiri. Aturan yang sama juga berlaku bagi peserta yang mundur karena mendapatkan lokasi penempatan yang tidak sesuai dan sudah mendapatkan NIP. Ketentuan ini secara spesifik mengacu pada Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 pada peraturan menteri tersebut.

Baca Juga:  Masa Percobaan CPNS 2025: Simak Aturannya Supaya Lulus

Pemberlakuan aturan ini memiliki tujuan-tujuan khusus, salah satunya adalah efisiensi anggaran. Untuk menyelenggarakan seleksi ASN, pemerintah menghabiskan dana ratusan milyar pada setiap prosesnya. Bahkan pada tahun 2018, pemerintah menghabiskan 300-an miliar untuk mengadakan seleksi serupa. Karena itulah, peserta yang memilih mundur dianggap menyia-nyiakan anggaran negara dan sebagai konsekuensinya akan mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi dan Konsekuensi bagi Peserta CPNS Lulus yang Mengundurkan Diri

Secara umum, peserta yang memilih mundur padahal sudah mendapatkan NIP akan menerima sanksi dari Kementrian PAN RB berupa pelarangan mengikuti seleksi CASN (baik PNS maupun PPPK) selama 2 tahun anggaran. Contoh, seorang peserta memilih mundur pada CPNS 2024. Maka, pada pengadaan PNS dan PPPK berikutnya yang berlangsung pada tahun anggaran 2027 dan 2030, peserta tidak akan bisa mengikuti proses seleksi. Mereka harus menunggu hingga tahun anggaran ketiga.

Apakah Ada Denda Uang bagi PNS yang Mundur?

Berkaca pada beberapa periode penyelenggaraan CPNS sebelumnya, ada denda uang bagi peserta yang memilih mundur meski sudah mendapatkan NIP. Biasanya, tiap instansi juga memiliki aturan sendiri-sendiri.

Misal, pada tahun 2019, Kemenlu menerbitkan aturan bahwa peserta yang memilih mundur padahal sudah lulus CPNS dan mendapat NIP, harus membayar denda hingga 50 juta rupiah. Sementara Badan Intelijen Negara sempat mengeluarkan edaran bahwa denda bagi peserta yang mundur dengan besaran mencapai 25 hingga 50 juta rupiah. Bahkan peserta yang sudah ikut diklat BIN namun memilih mundur akan terkena sanksi 100 juta.

Karena itulah, bagi peserta yang berniat mundur, ada baiknya untuk mengecek nominal denda di masing-masing instansi. Sebab tiap lembaga negara memiliki peraturan yang berlainan.

CPNS Tak Akan Kena Sanksi Kalau Mengundurkan Diri dengan Cara Ini

Meski ada sanksi dan denda jutaan rupiah, peserta CPNS sebenarnya memiliki kesempatan untuk mundur tanpa terkena masalah. Sebab menurut siaran pers Badan Kepegawaian Negara No 005/RILIS/BKN/I/2025, ketentuan sanksi tidak berlaku bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda dan mereka memilih mundur sebelum memperoleh NIP. Karena itulah, bagi peserta CPNS yang merasa tidak sreg dengan formasinya, silahkan mundur secepat mungkin bila lokasi penempatan tidak sesuai, dan belum memperoleh NIP.

Baca Juga:  Sedih! Tukin Dosen 2025 Cair, Tapi Tak Semua Dapat

Bagaimana Cara Mengundurkan Diri?

Bagi beberapa peserta, ada tidaknya sanksi pengunduran diri bukanlah hal yang penting sebab mereka memang tak berniat menjadi abdi negara. Bagi peserta yang memang sudah yakin untuk mundur, berikut tata cara pengunduran diri menurut aturan yang berlaku.

Pengunduran Diri saat Pemberkasan

Kandidat yang telah lolos seleksi akhir namun memutuskan untuk mundur saat proses pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan memilih opsi “mengundurkan diri” pada fitur pengisian DRH-SSCASN. Persetujuan pengunduran diri ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian.

Pengunduran Diri Setelah Mendapatkan NIP

Apabila kandidat sudah memperoleh NIP dan kemudian memutuskan untuk mundur, kandidat wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PPK instansi terkait. Selanjutnya, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian akan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara serta menginformasikannya kepada pihak-pihak terkait.

Jika Tidak Sesuai Prosedur

Apabila proses pengunduran diri tidak sesuai aturan yang berlaku, kandidat tetap akan berstatus lolos seleksi. Namun, status tersebut membawa konsekuensi berupa larangan mengikuti pendaftaran seleksi pengadaan ASN pada 2 periode anggaran berikutnya.

Nah, kiranya demikian penjelasan ketikmedia.com mengenai CPNS yang bisa kena sanksi dan denda kalau mengundurkan diri. Semoga bermanfaat.