Kata Prabowo Soal ASN BRIN Tidak Dapat Gaji 13 dan THR

ASN BRIN tidak dapat gaji 13 dan THR

Ketik Media, CPNS dan PNS – Belakangan ini, muncul isu mengenai ASN yang tidak akan mendapatkan gaji tiga belas dan 14. Meski sudah ditampik Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, namun nasib ASN BRIN tidak dapat gaji 13 dan THR belum sepenuhnya terbantahkan.

Gaji ketiga belas dan THR sendiri pada dasarnya merupakan hak pekerja yang berstatus swasta maupun negeri. Khusus untuk ASN, THR juga sering disebut sebagai gaji 14. Pemberian kedua tunjangan tersebut merupakan salah satu wujud apresiasi negara terhadap para pegawainya yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan selama ini.

Di masyarakat akar rumput, efek gaji ketiga belas dan THR terbukti cukup positif dan mampu memberikan berkontribusi langsung. Sebab perputaran uangnya tinggi dan bisa menggerakkan UMKM setempat. Apalagi, pemberian kedua tunjangan ini juga berdekatan dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Sedang Berhemat, ASN BRIN Tidak Dapat Gaji 13 dan THR?

Bukan tanpa alasan muncul isu ASN BRIN tidak dapat gaji 13 dan THR. Sejak beberapa hari belakangan, beberapa postingan di media sosial seperti X mengungkap adanya wacana penghematan anggaran pada instansi tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyebut bahwa BRIN memang harus memangkas 2 triliun total anggaran untuk mengikuti Inpres dari Presiden Prabowo. Alhasil, pada sebuah unggahan di medsos, BRIN mewacanakan akan:

Baca Juga:  6 Rekomendasi Hotel Murah di Jakarta Barat Harga 100 Ribuan

  1. Menghapus anggaran riset dan inovasi di 12 organisasi riset
  2. Menangguhkan pembiayaan SBSN
  3. Menangguhkan pembiayaan PLN
  4. Menghapus belanja pegawai gaji 13 dan 14 bagi seluruh ASN BRIN

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, tidak menampik mengenai adanya usulan tersebut. Namun ia menegaskan, bahwa hal tersebut masih berupa simulasi, bukan keputusan final. Ia menjelaskan bahwa BRIN terpaksa memilih memangkas anggaran gaji 13 dan 14 sebab mereka tidak bisa menghapus anggaran pinjaman luar negeri (PLN) dan surat berharga syariah negara atau SBSN. Dalam upaya penghematan ini, BRIN sendiri berusaha tetap mengupayakan beberapa program pokok seperti riset dan inovasi pendukung Asta Cita serta akuisisi talenta unggul untuk mencegah Brain Drain.

Wacana BRIN

Asal Mula Isu ASN Tidak Dapat Gaji 13 dan 14

Tak hanya ASN BRIN yang diterpa isu tidak mendapat gaji 13 dan THR, PNS dan PPPK di instansi lain pun mendengar wacana serupa. Bahkan sempat muncul pesan berantai di berbagai grup WA yang pada dasarnya menjelaskan bahwa belum lama ini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapus gaji 13 dan 14.

Sama seperti wacana penghematan Badan Riset dan Inovasi Negara, sumber dari isu tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo sendiri sempat menyatakan bahwa pihaknya memang ingin melakukan penghematan hingga 306 triliun rupiah. Ia menyebutkan pemerintah akan memangkas beberapa kegiatan ASN seperti perjalanan dinas yang akan membuat negara bisa hemat hingga 20 triliun.

Berbagai Kementrian Negara juga secara spesifik mendapatkan pemangkasan anggaran. Kemnaker, misalnya mengalami pemangkasan hingga separuh lebih. Sementara Kementrian PU mengalami pemotongan 81,38 triliun dari pagu awalnya 110,95 triliun.

Di sisi lain, anggota komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad menyebut bahwa sebaiknya kebijakan efisiensi anggaran tidak diterapkan pada kementrian yang terkait dengan bidang kesejahteraan rakyat, yaitu:

Baca Juga:  Stop Jadi ART! Gaji Perawat di Arab Saudi Sangat Besar

  1. Kemenkes
  2. Kemenag
  3. Kemendikdasmen
  4. Kemendikti saintek

Menkeu Sri Mulyani dan Prabowo Bantah PNS PPPK Tak Dapat Gaji Ke-13 dan THR

Mendapati isu ASN BRIN dan ASN pada umumnya tidak mendapat gaji 13 dan THR, Menkeu Sri Mulyani akhirnya angkat bicara. Ia menyebut bahwa saat ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk gaji 13 dan 14. Ia tidak menjelaskan rincian nominalnya, namun dalam outlook APBN 2025, tertulis anggaran untuk gaji 13 dan THR mencapai 521,40 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dari alokasi serupa pada APBN 2024 yang hanya mencapai 480,86 triliun. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto, per tanggal 7 Febuari 2025 juga dengan tegas mengatakan akan tetap memberikan gaji 13 dan THR bagi ASN yang memang berhak mendapatkannya.

Nasib ASN BRIN yang Tidak Dapat Gaji 13 dan THR

Wacana dari BRIN untuk memangkas gaji ke-13 dan 14 memang belum menjadi keputusan final. Terlebih, Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Prabowo sendiri sudah menyatakan telah menganggarkan biaya untuk pemberian gaji ketiga belas serta Tunjangan Hari Raya. Di sisi lain, Inpres No 1 Tahun 2025 pun sejatinya menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai serta bantuan sosial bagi masyarakat. Dengan demikian, peluang ASN BRIN memperoleh gaji ke-13 dan 14 tetap cukup besar.

Meski begitu, akan ada kemungkinan keterlambatan pemberian tukin bagi para pegawai. Apalagi, dalam Nota Dinas terbaru yang ditandatangani Kabiro Perencanaan dan Keuangan, Lindawati Wardani dijelaskan bahwa akan ada tukin susulan sebagai mekanisme baru pembiayaan tukin. Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menkeu No 20 tahun 2023 yang mengatur mengenai mekanisme pemberian tunjangan. Berdasarkan aturan terbaru ini, bukan tidak mungkin ASN BRIN harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan tunjangan kinerja dari waktu biasanya.

Baca Juga:  Viral Kasus PNS Selingkuh: Apa Pelaku Dipecat dan Bisa Dipenjara?

Nah, kiranya demikian pembahasan mengenai isu ASN BRIN tidak dapat gaji 13 dan THR. Semoga bermanfaat!