Tanggal 27 Desember Libur bagi PNS? Iya, Tapi Ada Syaratnya

27 Desember libur

Ketikmedia.com – Hari libur Nataru 2024 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Total libur panjang Natal dan Tahun Baru dimulai pada 25 Desember 2024 (Hari Natal), dilanjutkan cuti bersama pada 26 Desember 2024, serta libur Tahun Baru pada 1 Januari 2025. Namun, tanggal 27 Desember 2024 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama, sehingga hanya berlaku sebagai hari kerja biasa meskipun berada di antara libur panjang.

Meski begitu, sebagian instansi atau perusahaan bisa saja memberikan kebijakan internal, seperti cuti bersama tambahan atau mekanisme cuti tahunan bagi pegawainya. Oleh karena itu, pegawai swasta maupun ASN sebaiknya tetap menunggu informasi resmi dari tempat kerja masing-masing terkait pengaturan cuti di sekitar libur Nataru.

Pengumuman Jadwal Cuti Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, Hari Raya Natal akan dirayakan sebagai libur nasional pada Rabu, tanggal 25 Desember 2024. Pengumuman ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintahan maupun swasta kecuali beberapa profesi krusial.

Baca Juga:  Terjadi Peningkatan Eskalasi Cuaca di Jalur Mudik saat Nataru

Cuti Bersama Tanggal 26 Desember

Selain pengumuman libur natal, Warsito melanjutkan bahwa pemerintah juga menetapkan Kamis, tanggal 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat, terutama umat Kristen dan Katolik yang merayakan Natal bersama keluarga masing-masing. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas mudik dan arus balik selama periode libur akhir tahun.

Berikutnya, tahun Baru 2025 juga masuk dalam kalender libur nasional dan akan jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025. Seluruh penetapan ini mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Apakah Tanggal 27 Desember Libur bagi PNS?

Karena hari natal jatuh pada Rabu 25 Desember dan cuti bersama jatuh pada 26 Desember, tak sedikit warga yang bertanya-tanya apakah pemerintah juga memberikan cuti pada tanggal 27 Desember. Sebab tanggal ini merupakan tanggal kejepit di mana setelahnya (tanggal 28 dan 30) merupakan hari libur Sabtu dan Minggu.

Pemerintah sendiri mengonfirmasi bahwa terdapat usulan untuk menambahkan libur pada “hari kejepit nasional” ini. Namun Warsito menerangkan bahwa jatah cuti tahunan pekerja swasta adalah 12 hari, dengan 10 hari telah terpakai untuk cuti bersama nasional sesuai SKB 3 Menteri.

Dengan demikian, terangnya lebih lanjut, pemerintah tidak bisa menetapkan tambahan cuti bersama. Apalagi berdasarkan SKB Tiga Menteri, tidak ada pengesahan cuti bersama pada 27 Desember 2024.

2 Syarat 27 Desember Libur Bagi PNS

Meski tidak ada cuti bersama, namun sebenarnya PNS bisa tetap libur pada hari kejepit tersebut asalkan:

  1. Bisa ambil cuti tahunan
  2. Tinggal di daerah mayoritas Kristen atau Katolik

Agar lebih jelas, berikut pembahasannya.

1. Cuti Tahunan

Pemerintah menurut Warsito bisa memberikan cuti tahunan bagi pekerja yang masih bisa bercuti. Cuti tahunan pada dasarnya merupakan hak bagi setiap PNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Oleh karena itu, pengajuan cuti tahunan tidak memerlukan syarat spesifik selain untuk keperluan pribadi pegawai. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa pengajuan cuti tidak mengganggu operasional unit kerja.

Baca Juga:  Berikut 22 Titik Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Jakarta

Untuk mengambil cuti tahunan sendiri, khususnya agar bisa libur pada 27 Desember, Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada atasan langsung mereka. Permohonan ini harus mencantumkan informasi seperti alasan cuti, durasi cuti, dan waktu pelaksanaannya.

Setelah itu, pihak kepegawaian akan memproses permohonan tersebut untuk memastikan ketersediaan hak cuti tahunan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila PNS terkait masih memiliki hak cuti, ia akan menerima surat izin sebagai bukti persetujuan resmi.

2. Bisa Beda pada Beberapa Provinsi

Selain memanfaatkan hak bercuti, beberapa PNS di daerah-daerah tertentu secara otomatis bisa mengambil hari libur lebih panjang. Hal tersebut dikarenakan wilayah yang dimaksud memiliki warga dengan mayoritas agama Kristen atau Katolik. Misalnya saja di Papua.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, menyampaikan bahwa libur Natal akan berlangsung dari 23 hingga 27 Desember 2024. Meskipun demikian, pelayanan kesehatan tetap berjalan normal di berbagai fasilitas kesehatan. Dalam rapat koordinasi sebelumnya, pemda setempat juga telah bersepakat bahwa pada saat Natal, petugas beragama Islam hingga Hindu akan tetap bekerja di fasilitas kesehatan. Adapun petugas Nasrani diberi kesempatan untuk merayakan Natal.

Tak hanya Papua, beberapa pemda lain seperti Sulawesi Utara juga biasanya memberikan hari libur natal lebih panjang berbanding provinsi lainnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan kebanyakan warga yang memang secara umum menganut agama Kristen dan Katolik yang merayakan natal.

Nah, kiranya demikian bahasan ketikmedia.com mengenai apakah 27 Desember libur atau tidak. Semoga bermanfaat ya.