Apa boleh PNS kampanye? Tak lama lagi, pelaksanaan pilkada akan segera berlangsung. Pemerintah juga telah menetapkan 25 September 2024 sebagai tanggal awal kampanye tahun ini. Berbagai pertanyaan pun bermunculan, tak terkecuali terkait boleh tidaknya seorang ASN ikut mendukung salah satu calon.
Alasannya sederhana. Selain karena ketertarikan politis, pilkada merupakan sebuah peristiwa dengan perputaran uang yang sangat tinggi. Banyak calon bupati dan calon gubernur yang mengabiskan milyaran rupiah untuk berkampanye. KPK dan LIPI bahkan pernah memberitakan bahwa dana minimal untuk kampanye bupati adalah 20 milyar rupiah.
Suka tak suka, hal tersebut tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi kebanyakan orang. Namun sekali lagi, tentu ASN tak boleh serta merta turut dalam ajang seperti ini. Sebab berbeda dengan pegawai swasta, ASN merupakan pegawai negara yang memiliki tugas dan kewajiban spesifik.
Apakah Boleh ASN Ikut Berkampanye?
PNS atau Pegawai Negeri Sipil tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut bermaksud untuk mempertahankan netralitas pilkada dan lingkup pemerintahan dari nuansa politik yang cenderung bias.
Selain UU No 5 tahun 2014, aturan tentang larangan PNS ikut kampanye juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. Menurut aturan tersebut, PNS tak boleh memberikan support atau dukungan kepada siapapun yang mencalonkan diri pada ajang pemilihan umum baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, BKN pun pernah mengedarkan surat bernomor 2/SE/VII/2016 yang menjelaskan bahwa PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye akan mendapatkan sanksi tersendiri. Secara spesifik, larangan dari BKN mencakup larangan untuk:
- Memberikan sumbangan dana kampanye
- Menjadi anggota atau ketua tim sukses
- Mengikuti rapat kampanye
- Menghadiri kampanye
- Menggunakan fasiliitas negara untuk mendukung salah satu calon
Mengapa Ada Larangan PNS Kampanye?
Lembaga-lembaga negara telah mewanti-wanti ASN untuk tak ikut berkampanye menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Misalnya saja Bawaslu Kabupaten Lebong yang sejak jauh-jauh hari telah menghimbau ASN di wilayahnya untuk menjaga netralitas.
Secara umum, bukan tanpa alasan negara mengeluarkan larangan seperti ini. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa kebijakan tersebut terbit:
- Meminimalisir Bias: PNS merupakan pegawai yang merepresentasikan pemerintah Indonesia. Karenanya, mereka harus netral dan tidak berpihak pada partai politik atau calon tertentu agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Menghindari Masalah Politik: Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye sangat rentan menyebabkan friksi atau konflik tertentu. Friksi atau konflik ini dapat menyebabkan terganggunya layanan publik.
- Mempertahankan Transparansi Pilkada: PNS yang terlibat dalam aktivitas kampanye akan membuat pilkada kurang transparan.
- Menjaga Kepercayaan Publik: Dengan larangan PNS kampanye, publik akan lebih percaya pada pelaksanaan dan hasil pilkada yang berjalan netral.
- Menghindari Penyelewengan Fasilitas Negara: PNS yang memaksakan diri ikut kampanye bisa secara memanfaatkan fasilitas negara.
Tak Hanya Kampanye, PNS Tak Boleh Ikut Politik Praktis!
Di Indonesia larangan PNS kampanye sebenarnya hanya merupakan bagian dari larangan umum keterlibatan ASN dalam politik praktis. Artinya, PNS juga tak boleh:
- Menjadi anggota partai politik
- Menghadiri acara politik dengan atribut partai
- Mencalonkan diri sebagai kader partai politik
- Menjadi relawan salah satu calon gubernur atau bupati
- Bicara di publik untuk mendukung salah satu calon
Netralitas tersebut, sebagaimana dijelaskan di atas, sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Tanpa larangan seperti ini, iklim demokrasi bisa terganggu akibat adanya bias dari pegawai yang bekerja di pemerintahan.
Apa Saja Hukuman Bila PNS Nekat Ikut Kampanye?
Lantas, apa saja hukuman atau sanksi yang akan berlaku bagi ASN yang nekat kampanye dan terlibat dalam aktivitas politik praktis? Berdasarkan UU yang berlaku, berikut ini jenis-jenis sanksi yang akan PNS terima:
- Administratif: merupakan sanksi paling ringan. PNS akan mendapat teguran, peringatan, hingga penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
- Etik: PNS yang nekat ikut berkampanye bisa mendapatkan sanksi kode etik yang bisa mencederai reputasinya.
- Disiplin: jenis sanksi yang cukup berat. PNS akan mendapat hukuman berupa turun pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan secara tidak hormat.
- Pidana: bila aktivitas PNS dalam berkampanya sudah sangat signifikan, mereka bisa mendapat tuntutan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sanksi dalam Pengembangan Karier: PNS tak akan boleh mengikuti pendidikan dan pelatihan selama batas waktu tertentu.
PNS Boleh Mencoblos!
Larangan PNS kampanye memang tak main-main. Namun, kebanyakan ASN masih tetap bisa berpartisipasi untuk mencoblos pada pilkada. Mereka memiliki hak pilih tersendiri dan tak dilarang mengekspresikan pilihannya asalkan dalam koridor yang benar. Hanya beberapa ASN yang tak memiliki hak pilih, yaitu TNI dan POLRI. Hal tersebut diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 200.
Nah, kiranya demikian informasi ketikmedia.com tentang boleh tidaknya PNS kampanye dan jenis hukuman yang bisa didapatkan Semoga bermanfaat ya!