Bisnis  

Pengertian Perumahan Subsidi Informasi Lengkap dan Terbaru

Perumahan subsidi

Perumahan subsidi membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian pribadi dengan harga cukup terjangkau. Salah satu program pemerintah ini memiliki metode pembayaran beragam dengan tenor panjang mencapai 20 tahun.

Bagi yang tertarik memilikinya, ada baiknya mengetahui lebih lengkap tentang rumah subsidi dengan berbagai kelebihan dan kekurangan.

Pengertian Rumah Subsidi

Perumahan subsidi adalah hunian dengan harga terjangkau yang bisa diperoleh melalui skema KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) secara syariah atau konvensional.

Program pemerintah ini sangat membantu MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) agar dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Terdapat daftar perumahan subsidi pemerintah terdekat yang biasanya diadakan oleh pemerintah daerah setempat. Contohnya perumahan subsidi Semarang, rumah subsidi Tangerang, Surabaya, perumahan subsidi kota Tangerang dan wilayah lainnya.

Berapa kisaran harga perumahan subsidi? Tentu saja tawaran harga berbeda-beda tergantung wilayah pendirian bangunan. Contoh harga batas jual rumah subsidi daerah Jawa (kecuali Jabodetabek) sekitar 166 juta, sedangkan di Bali dapat mencapai 185 juta.

Dengan harga murah, rumah subsidi menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian nyaman untuk keluarga dengan harga sesuai pendapatan. Meskipun, dengan beragam kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihan Rumah Subsidi

Bagi masyarakat yang masih mengontrak atau belum memiliki rumah sendiri, mengambil rumah subsidi adalah solusi terbaik. Harga murah dengan pilihan cicilan perumahaan subsidi yang rendah sangat membantu mewujudkan impian tersebut.

Baca Juga:  Cek, Ini Dia Syarat Ambil Rumah Subsidi dan Dokumen Pendukungnya

Agar tidak ragu mengambil rumah subsidi, berikut berbagai kelebihan yang penting untuk diketahui, yaitu:

1. Harga Terjangkau

Sebelum membeli rumah, yang paling utama adalah mengetahui harganya. Harga rumah subsidi atau KPR ini sangat jauh berbeda dengan rumah KPR biasa. 

Sebab, perumahan merupakan program hunian bersubsidi pemerintah yang memang ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah. Jadi, harga cukup terjangkau dan cicilan ringan.

2. Siap Huni

Rumah subsidi pada umumnya telah siap huni dan hal ini menguntungkan calon pembeli. Calon pembeli dapat mengecek langsung bagaimana wujud dari rumah subsidi dengan berbagai fasilitasnya.

Selain itu, rumah yang telah jadi bisa meminimalkan adanya developer yang kurang bertanggung jawab pada pembangunan perumahan.

3. Developer Terpercaya

Pemerintah menjalankan program dengan tidak sembarangan memilih developer pembangunannya. Dapat dipastikan pengembang yang menjalankan program pemerintah terpercaya dan telah berpengalaman dalam pembangunan perumahan.

Masyarakat tidak perlu khawatir akan mendapatkan developer nakal karena pemerintah telah mengantisipasi dari awal. Bahkan rumah yang telah siap huni menunjukkan pembangunan memang benar-benar dijalankan dengan baik.

4. Uang Muka Kecil

Uang muka untuk pembelian rumah subsidi cukup kecil dan terjangkau yaitu tidak lebih dari 10%. Hal ini sangat berbeda dengan KPR biasa yang umumnya menetapkan uang muka sekitar 15% hingga 30%.

Bagi calon pembeli yang masih keberatan dengan uang muka tersebut, pemerintah akan mengganti dengan sistem SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). Fasilitas bantuan SBUM besarannya 4 juta rupiah dan hanya berlaku bagi hunian tapak, bukan untuk jenis rumah susun. 

5. Bunga Rendah

Rumah subsidi memiliki suku bunga sekitar 5% dan tetap. Artinya, nominalnya tidak berubah hingga cicilan lunas. 

Baca Juga:  10 Harga Apartemen di Makassar dengan Lokasi Strategis

Bunga cukup rendah dan tetap sangat menguntungkan pembeli karena tidak memberatkan di kemudian hari.

6. Tanpa PPN dan Premi Asuransi

Calon pembeli tidak perlu menyiapkan dana untuk membayar premi asuransi dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Artinya tidak ada penambahan biaya lain ketika memutuskan membeli rumah subsidi pemerintah dan menghemat pengeluaran.

7. Tenor Panjang

Rumah subsidi memiliki masa tenor cukup panjang. Penawaran waktu pinjaman mencapai 20 tahun.

Masa bayar cukup lama dan pembeli dimudahkan dengan bisa segera menempati hunian apabila telah membayar DP dan memenuhi semua persyaratannya.

Tentu saja berbagai kelebihan dan kemudahan dari rumah subsidi sangat menguntungkan masyarakat yang ingin segera memiliki hunian bagi keluarganya. Sistem yang mudah sangat membantu masyarakat dengan biaya cukup terjangkau.

Kekurangan Rumah Subsidi

Meskipun banyak kelebihannya, rumah subsidi juga memiliki kekurangan. Berbagai kekurangan perlu menjadi perhatian masyarakat dan dijadikan pertimbangan.

Berikut kekurangan rumah subsidi, antara lain:

1. Batasan Luas 

Dalam penetapan luas rumah subsidi, ada peraturannya dengan luas dengan batasan tertentu. Peraturan menteri PUPR tentang perumahan subsidi tentang luas rumah minimal 21 meter persegi dengan maksimal 36 meter persegi. 

Adapun luas tanah minimal sebesar 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Luas lahan tersebut sebetulnya sudah sangat mencukupi sebagai hunian sederhana dan sangat layak.

Apalagi jika mampu mendesain interiornya dengan cukup baik. Hanya saja memang sudah ada batasan yang tidak bisa dilebihkan karena harus sesuai peraturan.

2. Lokasi Kurang Strategis

Pada umumnya lokasi rumah subsidi kurang strategis untuk menyesuaikan harga murah dan terjangkau. Pilihan lokasi di pinggiran atau tidak di pusat kota menyebabkan calon pembeli perlu berpikir ulang bagaimana alat transportasinya.

Selain itu perlu memastikan perumahan terdekat dengan lokasi kerja. Lokasi yang kurang strategis ini memang untuk mendapatkan harga lahan yang jauh lebih murah dari umumnya.

Baca Juga:  10 Harga Apartemen di Makassar dengan Lokasi Strategis

3. Kualitas Bangunan

Kualitas bangunan rumah subsidi sangat standar untuk menyesuaikan anggaran. Pilihan material tetap menyesuaikan dana guna menghasilkan rumah layak huni dengan harga murah. 

Namun tidak perlu khawatir sebab rumah akan dibangun dengan kualitas keamanan dan kekuatan yang layak dihuni.

Kekurangan dan kelebihan rumah subsidi memang tetap perlu menjadi perhatian. Meskipun ada kekurangannya bukan masalah karena tetap banyak keuntungan yang didapatkan. 

Masyarakat dengan penghasilan rendah bisa dan mampu memiliki rumah hunian sendiri dengan harga cukup terjangkau.

Syarat Penerima Rumah Subsidi

Untuk mengajukan rumah subsidi, calon pembeli bisa daftar dan mengajukan dengan memenuhi semua persyaratannya.

Adapun kualifikasi syarat penerima rumah perumahan dari program pemerintah ini adalah:

1. WNI

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan domisili berada di Indonesia.

2. Telah Menikah

Syarat berikutnya adalah telah menikah dengan usia minimal 21 tahun.

3. Pasutri Belum Pernah Memiliki Hunian

Calon penerima belum memiliki hunian dan belum pernah sekalipun mendapatkan subsidi rumah dari pemerintah.

4. Memiliki NPWP dan SPT

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak  Penghasilan).

5. Memiliki Gaji Pokok dan Telah Bekerja atau Memiliki Usaha Minimal 1 Tahun

Memiliki gaji pokok tidak lebih dari 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah susun.

Selain itu perlu menyiapkan dokumen lain seperti KTP pasangan suami istri, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penghasilan dan Keterangan kerja.

Apabila semua syarat telah lengkap maka dapat mengajukan sebagai penerima rumah subsidi program pemerintah.

Penutup

Perumahan subsidi merupakan program pemerintah yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak dengan harga murah. Kelebihannya harga murah, siap huni, dari developer terpercaya, bunga dan cicilan cukup rendah.