Ketik Media, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan hukuman terhadap Helena Lim. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait komoditas timah.
Dalam sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Helena. Menurut JPU, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat membantu tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai dengan dakwaan primer pertama yang diajukan sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU pada Kamis (5/12), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tuntutan untuk Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu komoditas penting dalam perekonomian nasional.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Helena Lim dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, JPU juga mendesak agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti yang berkaitan dengan kerugian negara akibat kasus ini.
“Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset. Ini dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat melalui proses penyitaan untuk menutup uang pengganti tersebut,” tambahnya.
JPU juga menjelaskan opsi jika terdakwa tidak bisa mencukupi pembayaran uang pengganti. Pada opsi tersebut, akan ada penggantian dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka bisa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.
Poin yang Memengaruhi Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan hukuman bagi Helena Lim.
Untuk faktor yang memberatkan, JPU menilai tindakan Helena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatannya menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, termasuk kerusakan lingkungan yang signifikan.
Helena juga menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penuntutan hukuman.
Namun ada juga poin meringankan tuntutan untuk Helena. Poin tersebut berkaitan dengan kondisi Helena yang tidak pernah terkena masalah hukum.
“Hal yang meringankan Helena belum pernah mendapat hukuman sebelumnya,” ujar JPU.
Pasal yang Berhubungan dengan Kasus Helena Lim
Helena Lim melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 ayat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ia juga terkena Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal ini membahas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 56 ayat ke-1 KUHP.
Berbagai pelanggaran yang terjadi membuat Helena tidak bisa lepas dengan mudah dari masalah ini. Persidangan masih terus berjalan dan banyak pihak yakin kalau Helena tidak akan mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.