Kapan gaji 13 PPPK 2024 cair dan berapa besarannya? Seperti yang kita ketahui, gaji ketiga belas merupakan gaji untuk aparatur sipil negara yang senantiasa ditunggu setiap tahunnya.
Pemberian upah ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan kontribusi ASN selama satu tahun bekerja.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan bahwa pemberian gaji tersebut diharapkan bisa meningkatkan perputaran ekonomi.
Untuk tahun ini, landasan hukum pemberian gaji ketiga belas telah terbit pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024. Dengan demikian, ASN tinggal menunggu waktu pemerintah mengumumkan tanggal pencairannya.
Perhitungan Gaji 13 PPPK 2024
Sebagaimana aparatur sipil negara berstatus PNS, pegawai PPPK juga akan memperoleh gaji ke-13.
Perhitungan upah yang akan cair sendiri berdasarkan pada gaji pokok, tunjangan, dan pengurangan maupun penambahan ekstra.
Anggaran yang menjadi sumber dana untuk kebutuhan ini adalah APBN dan APBD.
Berikut ini rincian penjelasan untuk menghitung gaji 13 baik bagi PNS, pensiunan, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketahui Golongan dan Pangkat
Pertama, ketahui dulu golongan dan pangkat ASN untuk menentukan gaji 13 PPPK 2024. Pada PPPK, terdapat 15 golongan yang sistemnya berbeda dengan PNS.
Sementara pangkatnya dapat beragam seperti Ahli Pertama, Pembina, Pengatur, Penata, dan sebagainya.
Tambahkan Nominal Tunjangan
Berikutnya, tambahkan tunjangan pada nominal gaji pokok.
Jenis tunjangan yang umumnya menjadi hak ASN, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja antara lain adalah tunjangan keluarga, pangan, umum, serta tunjangan penghasilan maksimal 50%.
Penghitungan Tambahan atau Potongan
Selain upah pokok dan tunjangan, terdapat juga kemungkinan adanya tambahan atau potongan tertentu yang dapat mempengaruhi jumlah akhir nominal uang yang cair.
Besaran Gaji 13 PPPK 2024
Sebagai dasar perhitungan, berikut ini adalah rincian daftar gaji pokok untuk ASN berstatus PPPK.
Nominal berikut sudah mengalami kenaikan 8% sebagaimana aturan baru dari pemerintah yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
- I: Rp 1.938.500,00 – Rp 2.900.000,00
- II: Rp 2.116.900,00 – Rp 3.071.200,00
- III: Rp 2.206.500,00 – Rp3.201.100,00
- IV: Rp 2.299.800,00 – Rp3.336.600,00
- V: Rp 2.511.500,00 – Rp 4.189.900,00
- VI: Rp 2.742.800,00 – Rp 4.367.100,00
- VII: Rp 2.858.800,00 – Rp 4.550.800,00
- VIII: Rp 2.979.700,00 – Rp 4.744.400,00
- IX: Rp 3.203.600,00 – Rp 5.261.500,00
- X: Rp 3.339.000,00 – Rp 5.484.000,00
- XI: Rp 3.480.300,00 – Rp 5.716.000,00
- XII: Rp 3.627.500,00 – Rp 5.957.800,00
- XIII: Rp 3.781.000,00 – Rp 6.209.800,00
- XIV: Rp 3.940.900,00 – Rp 6.472.500,00
- XV: Rp 4.107.600,00 – Rp 6.746.200,00
- XVI: Rp 4.281.400,00 – Rp 7.031.600,00
- XVII: Rp 4.462.500,00 – Rp 7.329.000,00
Ingat, karena tunjangan tiap PPPK berbeda, maka nominal gaji 13 yang cair tidak akan sama.
Kapan Gaji 13 PPPK 2024 Cair?
Hingga hari ini, pemerintah lewat berbagai kementrian telah mengumumkan bahwa gaji ketiga belas sudah memiliki landasan hukum yang pasti.
Akan tetapi untuk tanggal pencairannya, belum ada pengumuman resmi.
Pada akhir tahun 2023, pemerintah sebetulnya sudah menyebut bahwa pencairan gaji tiga belas akan bersamaan dengan pemberian THR pada H-10 Idul Fitri.
Namun, terjadi perubahan di mana pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN akan berlaku pada bulan Juni 2024, sementara THR dibayarkan terlebih dahulu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di kesempatan terpisah menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 mungkin akan berlangsung setelah bulan Juni.
Atas informasi ini, disarankan bagi ASN PPPK untuk terus memantau perkembangan dan pengumuman dari instansi atau lembaga terkait.
Hal ini untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para PPPK dapat memperoleh hak-haknya dengan adil dan transparan.
Tidak Semua Pegawai akan Dapat Gaji 13 PPPK 2024?
Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memang akan memperoleh THR serta gaji ketigabelas sebagaimana pegawai negeri sipil.
Namun, pada kondisi-kondisi tertentu, ASN, termasuk PPPK, tidak akan bisa mendapatkan haknya.
Beberapa situasi yang menyebabkan PPPK dan ASN lainnya gagal mencairkan gaji ketiga belas antara lain:
- Sedang cuti di luar tanggung jawab negara
- Sedang bekerja atau bertugas di luar institusi pemerintahan baik di dalam negeri maupun luar negeri yang pengupahannya terbebankan pada instansi yang memperkerjakan pegawai tersebut.
Di luar faktor dari pegawai sendiri, ada kalanya pencairan gaji ketiga belas mengalami penundaan karena masalah eksternal. Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal.
Pertama, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Kedua, masalah keuangan instansi (defisit anggaran), terutama instasi daerah. Ketiga, permasalahan pada instansi seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kiranya, demikian artikel Ketik Media mengenai gaji 13 PPPK 2024. Semoga berita terbaru hari Ini bisa memberikan penjelasan yang bermanfaat bagi pembaca.
