Warga Tallunglipu Bawa Sabu 2,44 Gram, Polisi Turun Tangan

warga Tallunglipu bawa sabu 2,44 gram

Narkoba, khususnya sabu, merupakan salah satu musuh utama masyarakat yang peredarannya harus segera dihentikan oleh semua petugas yang berwenang, termasuk pihak kepolisian. Kali ini giliran warga Tallunglipu bawa sabu 2,44 gram yang dihentikan. 

Ini bukan kali pertama penyelundupan sabu terjadi di Kabupaten Toraja Utara, namun selalu saja ada pelaku baru yang bermunculan. Padahal, pihak kepolisian dan masyarakat selalu berupaya untuk menghentikan peredaran narkoba di Toraja Utara. 

Kronologi Penangkapan Warga Tallunglipu Toraja Utara yang Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, mewakili Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, menyampaikan kronologi penangkapan pengedar sabu di Toraja Utara. Hal ini berkaitan dengan warga Tallunglipu bawa sabu 2,44 gram pada awal Mei silam.

Berdasarkan penuturan dari AKP Syahrul Rajabia, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ET. Pria tersebut berusia 39 tahun dan juga dikenal dengan nama GL selama dirinya menjadi pengedar narkoba, khususnya sabu.

Penangkapan pengedar narkoba di Toraja Utara tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024 silam. Pada saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan jika ada warga Tallunglipu bawa sabu 2,44 gram, dan ternyata orang tersebut adalah ET.

Sebagai warga Tallunglipu bawa sabu 2,44 gram yang menjadi tersangka, ET menyembunyikan 5 sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam helm miliknya. Otomatis, ET segera ditangkap dan semua sabu yang dirinya bawa disita oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat penangkapan ET merupakan tempat dimana transaksi narkoba sering terjadi,” jelas AKP Syahrul Rajabia.

Laporan mengenai warga Tallunglipu bawa sabu 2,44 gram juga didapatkan dari masyarakat dan setelah itu Satuan Reserse Narkoba langsung bertindak setelahnya. Benar saja, setelah melalui penyelidikan, ET berhasil ditangkap dengan barang bukti di tangan.

Baca Juga:  Caleg DPRD Sulsel Korupsi, Kemungkinan Tidak Jadi Dilantik

Barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menangkap ET dan menjebloskannya ke balik jeruji besi. Hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia cukup berat, sehingga ET harus bersiap menerima paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara: Ada Jaringan Pengedar Narkotika yang Sangat Terstruktur di Toraja Utara

Berkaitan dengan penangkapan pengedar sabu di Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia mengatakan jika ada jaringan narkotika yang sangat terstruktur di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan tersebut. Hal ini selaras dengan pengakuan ET saat penyidikan.

Berdasarkan pengakuan ET, dia mendapat sabu tersebut dari orang lain sebelum menjualnya kembali ke para pengguna. Jadi, memang ada pemasok narkoba dan bandar yang kini sedang diincar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. 

Penangkapan bandar narkoba di Toraja Utara ini akan dimulai dari petunjuk yang diberikan oleh ET dalam keterangannya. Jika ET memberikan keterangan yang membantu pihak kepolisian, maka masa hukuman yang dia terima mungkin akan lebih ringan. 

“Sudah dipastikan jika ada jaringan narkoba, dan ET adalah salah satu bagian dari sana,” jelas AKP Syahrul Rajabia dalam keterangannya.

Pengakuan tersebut didapatkan oleh kepolisian setelah mereka menggiring ET ke Mapolres Toraja Utara pasca proses penangkapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah langkah yang tepat untuk memberantas narkoba di Toraja Utara dan Indonesia.

Pihak Kepolisian Minta Masyarakat untuk Terus Berhati-Hati dan Waspada terhadap Sabu dan Narkoba Pada Umumnya

Pasca penangkapan warga Tallunglipu yang membawa sabu 2 44 gram, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dan waspada. Hal ini karena peredaran gelap narkoba selalu ada di sekitar masyarakat dan dampaknya sangat berbahaya.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Pemuda SulSel Pengangkut Gula Lulus Jadi Polisi

Sabu dan narkoba lain pada umumnya dapat menimbulkan kecanduan yang pasti berakibat buruk bagi semua masyarakat, khususnya para generasi muda. Tidak hanya bisa merusak kesehatan tubuh saja, namun narkoba juga mengancam kesehatan jiwa. 

Karena itu, bagi masyarakat yang belum terpengaruh oleh narkoba, hindari barang terlarang tersebut apapun yang terjadi. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur jatuh ke lubang tersebut, segera lakukan rehabilitasi agar lepas dari jerat jahat narkoba.

Selain itu, masyarakat juga bisa ikut serta memberantas rantai pengedaran dan juga penggunaan narkoba dengan cara melapor ke pihak berwajib jika ada kegiatan yang mencurigakan. Hal ini jelas akan sangat membantu karena mereka bisa ditangkap lebih cepat.

Tanpa bantuan dan kerja sama dari pihak masyarakat, pihak kepolisian tidak akan bisa menangkap para pelaku bisnis haram ini dengan mudah. Jadi, agar rantai bisa terputus dengan lebih mudah, partisipasi masyarakat akan sangat dibutuhkan oleh kepolisian.

Berkaca pada kasus warga Tallunglipu bawa sabu 2 44 gram, kerja sama antara masyarakat dan pihak yang berwenang selalu sukses untuk menangkap para pelaku bisnis haram. Karena itu, segera laporkan jika ada kegiatan atau ada orang mencurigakan.