Berita  

Wali Kota Makassar Terapkan Bayar Retribusi Sampah Pakai QRIS

Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, dorong penggunaan pembayaran nontunai bernama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk retribusi sampah.

Inisiatif ini akan dilaksanakan bersamaan dengan rencana perubahan regulasi tarif retribusi sampah. Semoga bisa terlaksana bulan ini demi menjaga stabilitas pembayaran yang selama ini banyak kekurangannya.

“Pembayaran nanti seperti PBB yang menggunakan aplikasi Pakinta ki (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi), bisa langsung pakai QRIS. Dengan pembayaran nontunai, tidak perlu lagi berurusan dengan kolektor dan semacamnya,” kata Danny.

Danny mengungkapkan bahwa perubahan regulasi tarif retribusi sampah masih dalam tahap kajian. Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan amanah dari peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

“Kami memiliki kewajiban untuk merealisasikan atas peraturan wali kota (perwali). Tentu perlu pertimbangan matang dari beragam jenis aspek. Sebab sekarang sering sekali kebocoran terjadi d lapangan. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan dan pematangan,” tambahnya.

Penyesuaian Retribusi Perlu Sosialisasi dan Uji Coba di Area Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif retribusi sampah akan terlaksana secara bertahap. Proses ini akan memulai dengan cara sosialisasi dan uji coba untuk mengevaluasi respons dari masyarakat.

“Kami perlu mempertimbangkan secara matang dari dampak positif dan negatifnya. Apalagi situasi ekonomi masyarakat yang terjadi saat ini masih dalam kesuliran. Maka dari itu, ini bisa jadi perhatian utama untuk menentukan keputusan kami,” ujar Danny, Wali Kota, Kota Makassar.

Danny menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menetapkan tarif retribusi sampah. Penetapan tarif ini juga harus sesuai dengan regulasi yang ada dalam permendagri.

“Kami akan mengikuti aturan yang ada. Untuk warga miskin, saya minta teman-teman untuk menerapkan subsidi silang. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran,” tegasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Wilayah di Jeneponto Kekeringan, BPBD Salurkan Air

Tarif Restribusi Sampah Masih Tahap Pengkatagorian Agar Efektif

Tarif retribusi sampah di Makassar akan mengalami penyesuaian untuk berbagai kategori, termasuk penurunan biaya bagi warga miskin.

Biaya baru ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kota.

“Untuk kategori warga miskin yang menggunakan daya listrik 450 watt, tarif yang semula Rp 25.000 akan turun menjadi Rp 20.000 per bulan,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, pada Minggu (7/7/2024).

Ferdy juga menjelaskan bahwa kategori rumah tangga dengan daya listrik 900 watt hingga 2.200 watt, yang sebelumnya memiliki tarif Rp 50.000, akan turun menjadi Rp 30.000. Penyesuaian ini berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Peninjauan dan revisi terhadap Perwali Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Retribusi Sampah ini jalin kerjasama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bapenda, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Makassar,” lanjutnya.

Untuk kategori bisnis dan industri, tarif baru sebesar Rp 134.000 per kubik, yang sebelumnya sebesar Rp 80.000 sejak tahun 2017. Perubahan ini maksudnya untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Sebenarnya semua katagori ini sudah sesuai dengan pendapatan dan tidak memberatkan antara satu dengan yang lainnya. Sebab hanya inilah yang bisa dilakukan pemerintahan Kota Makassar untuk langkah efektifnya.

Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Makassar akan lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sambil tetap memperhatikan aspek keadilan dan keringanan bagi mereka yang kurang mampu, sesuai intruksi Wali Kota Makassar.