Ketik Media, Jakarta. Kabar terbaru terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi diumumkan hari ini, Rabu, 4 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
UMP 2025 Naik 6,5%
Kenaikan UMP 2025 berdasarkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta beberapa variabel khusus atau “indeks tertentu”.
Indeks ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tiap provinsi. Namun ini juga tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja. Selain itu, ada penerapan prinsip proporsionalitas untuk memastikan kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi.
Menurut Pasal 10, penetapan UMP 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 penetapannya melalui Keputusan Gubernur. Pengumumannya sendiri paling lambat 11 Desember 2024.
Untuk tingkat kabupaten/kota, Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral tahun 2025 juga penetapannya melalui Keputusan Gubernur. Batas waktu pengumumannya yaitu 18 Desember 2024.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Namun, ada perbedaan untuk provinsi pemekaran yang belum memiliki Dewan Pengupahan Provinsi. Nantinya upah minimum 2025 akan mengacu pada UMP provinsi induk yang berlaku sebelumnya.
Konsumsi Kelas Menengah Bisa Terdorong Oleh Kenaikan Upah Ini
Permata Institute for Economic Research (PIER) sebelumnya mengungkapkan pandangannya terkait hal ini.
PIER menjelaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Menurut Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, angka kenaikan tersebut tergolong signifikan. Ini terlihat jelas jika membandingkannya dengan rata-rata kenaikan 3 hingga 4 persen yang ada dalam formula pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“(Kenaikan UMP 2025) ini harapannya dapat mendorong konsumsi kelas menengah, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” ucap Josua pada Rabu (4/12) saat konferensi Pers di St Regis Jakarta.
Josua juga menegaskan bahwa upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting.
“Selain kenaikan UMP, pemerintah juga perlu fokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan kelompok rentan seperti petani, karena sektor ini masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” pungkasnya.
Josua menambahkan bahwa kenaikan UMP kemungkinan besar akan memberikan dampak pada peningkatan tekanan inflasi di dalam negeri. Saat ini, tingkat inflasi Indonesia terpantau stabil di bawah 2 persen.
Namun, dengan adanya kenaikan UMP dan penerapan kebijakan PPN sebesar 12 persen, inflasi nampaknya akan meningkat kembali ke kisaran 3 persen pada tahun 2025.
“Kenaikan UMP di satu sisi dapat memperkuat daya beli, tetapi perlu seimbang dengan menjaga stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok, agar tidak ada tekanan tambahan pada masyarakat,” ujarnya.
Beberapa Pengusaha Mengaku Kecewa dengan Putusan Terkait Kenaikan UMP 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan tanggapan terkait ketidakpuasan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Ia menyatakan tidak paham alasan di balik kekecewaan pihak pengusaha terhadap kebijakan tersebut. “Saya enggak tahu, mungkin bisa tanya (mereka) maksudnya apa,” jelas Yassierli pada Selasa (3/12) di Jakarta,.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan telah mempertimbangkan semua masukan terkait kenaikan UMP 2025. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha seperti Apindo, serta serikat pekerja.
“Jadi kalau saya baca teman-teman Apindo, kalau proses LKS Tripartit yang mensyaratkan meaningful participation kan sudah kita lakukan. Artinya kalau proses dari kami itu sudah,” tambahnya.
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pembahasan terkait kenaikan upah minimum telah berjalan melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Dalam komunikasi awal, usulan kenaikan UMP 2025 sempat berada di angka 6 persen.
“Kemudian saya sebagai Ketua LKS Tripartit melaporkan kepada pak Prabowo, ini loh hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit. Kami mengusulkan untuk kenaikannya 6 persen. Sehingga kemudian pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen” ujarnya.
Sebenarnya masih banyak pihak yang beranggapan kalau kenaikan upah di tahun 2025 ini masih kurang. Namun dengan angka yang mencapai 6,5%, semua pihak setuju bahwa ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat.