Berita  

Presiden ASPIRASI: UMP 2025 Naik 6,5% Masih Kurang 

UMP 2025

ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. 

Mereka juga menyoroti bahwa kenaikan upah tersebut tidak diiringi dengan penurunan biaya hidup. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa angka kenaikan UMP tersebut masih jauh dari ekspektasi mereka. 

Usulan ASPIRASI Terkait Kenaikan Upah 2025

Sebelumnya, Mirah telah mengajukan agar UMP 2025 dinaikkan hingga 20 persen. “Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan. Kalau awal kami, saya sudah menyampaikan 20 persen,” ujar Mirah pada Sabtu (30/11).

Ia mengusulkan perlunya langkah konkret untuk menekan biaya hidup melalui berbagai variabel. Misalnya, dengan menurunkan harga kebutuhan pokok seperti pangan dan sembako, mengurangi beban transportasi bagi para pekerja, serta memberikan subsidi listrik.

“Misalnya pemerintah melakukan penurunan harga pangan harga 9 dasar bahan pokok sebesar 20 persen dan ada bantuan subsidi untuk transportasi bagi pekerja buruh dan masyarakat kelas ekonomi lemah dan subsidi listrik serta subsidi BBM itu mungkin bisa lah ya di angka 6,5 persen,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, beban biaya hidup para buruh diharapkan dapat terpenuhi. Namun, jika kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tidak diiringi dengan penurunan variabel-variabel tersebut, Mirah menilai kebutuhan hidup layak para buruh masih sulit tercapai.

Baca Juga:  PPN Naik 12 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Semakin Loyo

“Tapi itu tidak dibarengi dengan penurunan harga, tidak dibarengi dengan adanya subsidi listrik BBM dan sebagainya. Maka belum memenuhi kehidupan hidup layak itu. Belum memenuhi. Maka dari itu dari kami angka 6,5 persen masih belum layak bagi kehidupan pekerja buruh,” tutur Mirah.

Pengusaha Mengeluhkan Beban Kenaikan Upah

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, kalangan pengusaha mengkhawatirkan dampak kenaikan tersebut terhadap peningkatan beban operasional.

Bob Azam selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyebutkan bahwa kenaikan ini akan menambah beban biaya tenaga kerja perusahaan. Menurut perhitungannya, total beban di sektor tersebut dapat meningkat hingga 9,5 persen.

“Ya pasti paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya,” ujar Bob pada Sabtu (30/11).

Akibatnya, biaya produksi perusahaan menjadi lebih tinggi meskipun kenaikan UMP 2025 hanya sebesar 6,5 persen. Bob menjelaskan bahwa peningkatan biaya ini dapat memengaruhi rencana ekspansi perusahaan di masa mendatang.

Peluang PHK di Masa Mendatang

Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa mereka hindari.

“Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi,” tambah Bob.

Ketika mendapat pertanyaan tentang kemungkinan PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengurangan karyawan, Bob menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa PHK akan menjadi langkah terakhir yang coba mereka cegah.

“Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh,” ujarnya.

Presiden Prabowo Memutuskan Kenaikan Upah Minimum di Tahun 2025 adalah 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberi pengumuman untuk kenaikan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025. Kenaikan tersebut adalah sebesar 6,5 persen daripada upah minimum tahun 2024.

Baca Juga:  Anggota DPR RI: Siswa Wajib Membaca Sebelum Belajar

Angka ini sebenarnya sudah lebih tinggi dari usulan Menaker yaitu sebesar 6%. Namun setelah melakukan beberapa pembahasan dengan perwakilan buruh, angka 6,5% menjadi keputusan akhir.

“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo pada Jumat (29/11) saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Pada tahun 2024, rata-rata upah minimum nasional tercatat sebesar Rp3.113.359, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta mencapai Rp5.067.381.

Sebelum ini, Mirah Sumirat selaku Presiden ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sudah menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang belum juga menetapkan UMP 2025.

Ia mengusulkan agar UMP 2025 naik sebesar 20 persen sekaligus meminta penurunan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) hingga 20 persen untuk meringankan beban pekerja.

Kenaikan Upah Rata-rata hanya 3%

Mirah berpendapat bahwa UMP 2025 perlu baik hingga 20 persen karena selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata kenaikan UMP setiap tahun hanya sekitar 3 persen. Bahkan, ada tahun di mana kenaikan upah lebih rendah daripada angka inflasi.

“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020 dampai 2024 karena sebagai dampak dari besar upah murah yang berlaku selama ini,” tambah Mirah pada Rabu (20/11). 

Ada harapan pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dengan meningkatkan kenaikan UMP secara signifikan dan sejalan dengan penurunan biaya hidup. 

Selain itu, ada harapan pula sektor usaha dapat terus berkembang tanpa terbebani biaya yang berlebihan, dan kebijakan upah dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi. 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Takalar, 6 Orang Jadi Tersangka

Semoga langkah kenaikan UMP di tahun 2025 ini dapat mendorong peningkatan kualitas hidup serta memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.