Berita  

Menkum Targetkan Transformasi Digital Pelayanan Publik Tahun 2026

Transformasi Digital
Menkum di Acara Launching Transformasi Digital di Jakarta

Ketik Media, Berita – Seluruh pelayanan publik di Indonesia harus berbasis digital. Ini demi percepatan transformasi digital di era informasi dan komunikasi yang nantinya bisa berefek positif pada pertumbuhan negeri.

Pernyataan ini terungkap dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, transformasi informasi berbasis digital merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Bahkan pihaknya berkoar, di tahun 2026 seluruh pelayanan publik harus sudah berbasis digital.

Supratman Andi Agtas melanjutkan kalau transformasi berbasis digital sangat penting untuk proses transparansi pemerintahan. Masyarakat juga memiliki kemudahan untuk mengakses seluruh informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.   

Transformasi Digital
Kemenkum RI Saat Konferensi Pers Terkait Transformasi Digital

“Pihak kami menargetkan tahun 2026 pelayanan harus berbasis digital. Saya sendiri sudah menginstruksikan kepada Pak Sekjen Kemenkum untuk segera merealisasikan transformasi digital dan beliau sendiri yang akan memimpin bersama BSK”, tutur Supratman kala mengikuti acara Launching Transformasi Digital Kemenkum di Jakarta, Selasa kemarin. (7/1)

Menkum Rilis Situs Kemenkum demi Percepat Transformasi Digital

Kementerian Hukum atau Kemenkum RI serius canangkan program transisi pelayanan berbasis digital tahun 2026. Ini terbukti dengan terbitnya situs resmi Kemenkum yang menjadi portal informasi seputar hukum dan pelayanan publik.  Dengan adanya situs ini masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan tanggap.

Supratman menyampaikan kalau portal situs resmi Kemenkum merupakan langkah awal kementerian dalam menyongsong transformasi pelayanan berbasis online tahun 2026. Sedangkan salah satu visinya ialah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia.  

“Saya optimis di tahun 2026 seluruh pelayanan yang berada di bawah naungan Kemenkum pasti berbasis digital. Portal ini bukti pertama yang sudah saya rilis dan sudah bisa digunakan oleh masyarakat untuk mencari informasi. Saya juga sudah memerintah Sekjen dan Kabiro SDM Kemenkum untuk segera mencari karyawan yang mumpuni di bidang IT”, tutur Supratman optimis.    

Baca Juga:  Manfaat Buah Naga Untuk Ibu Hamil yang Pasti Bunda Senang

Transformasi Pelayanan Era Digital Perlu Akselerasi Maksimal

Transformasi layanan digital 2026 jangan hanya menjadi wacana. Tetapi harus ter-akselerasi dengan cepat sebagai program Kemenkum yang prioritas. Seluruh lembaga yang memegang peranan sebagai pelayanan publik juga harus mendukung program ini. Termasuk Dirjen Administrasi Hukum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

Supratman mengamini pernyataan di atas. Bahkan Menteri Hukum RI ini meminta seluruh pihak untuk satu visi terkait pengembangan transformasi pelayanan via digital. Menurutnya, percepatan informasi dan komunikasi di Indonesia merupakan tugas bersama.

“Seluruh jawatan yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik maka wajib menggunakan teknologi digital. Dan ini tugas kita bersama bukan hanya satu orang saja. Pihak Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) juga harus bersinergi dengan pemerintah supaya program ini benar-benar terlaksana tahun depan”, ungkap Menteri Supratman.

Usulan Transformasi Berbasis Online harus Rasional

Pihak Kementerian Hukum RI akan menampung semua usul terkait pembahasan transformasi dan transisi digital di Indonesia. Bahkan Menteri Hukum siap mensinergikan seluruh bawahan untuk mengkaji seluruh pandangan dan saran yang datang dari bawah.

Argumentasi ini tersurat dari pernyataan pak Menteri sendiri, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, Kakanwil tidak boleh ragu untuk memberikan usulan terkait transformasi pelayanan publik ke kementerian. Pihaknya akan mengajak Wamen Hukum, Sekjen dan Dirjen terkait untuk mempertimbangkan usulan tersebut.   

“Program transformasi digital tahun 2026 ini merupakan program terbuka. Kami selalu membuka diri untuk segala usul, saran bahkan kritik yang penting rasional. Pihak Kakanwil juga boleh mengusulkan terkait program ini. Biar nanti Kemenkum jadikan bahan pertimbangan”, Pungkas Supratman berikutnya. (Ags)