Ketikmedia, Jakarta – Tim pemenangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) saat ini sedang mempersiapkan dokumen untuk mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menduga adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di berbagai tahapan pemilihan. Rencananya, pengajuan gugatan ini paling lambat pada Rabu (11/12), sesuai dengan batas waktunya.
“Tiga hari yang akan kami jalani ke depan untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Ramdan Alamsyah selaku koor Tim RIDO pada Minggu (8/12) malam di Jakarta.
Alasan Tim Pemenangan RIDO Melakukan Gugatan
Ramdan menyampaikan bahwa langkah menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 adalah bagian dari upaya konstitusional untuk menjaga integritas proses demokrasi. Ia menegaskan pentingnya tindakan ini agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di pemilihan berikutnya.
“Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depannya di 2029 nanti tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” kata Ramadhan.
Menurut Ramdan, mereka telah membentuk tim gabungan yang melibatkan perwakilan dari partai politik, pasangan calon (Paslon), dan kalangan profesional. Selain itu, Tim RIDO juga telah melakukan diskusi dan konsultasi dengan sejumlah pakar untuk memperkuat langkah yang akan diambil.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi di mana di situlah kami akan mencurahkan seluruh permasalahan ini,” ucapnya.
Pengumuman KPU Terkait Hasil Pilkada Jakarta 2024
Pada Minggu, 8 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024. Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan meraih kemenangan dalam pemilihan tersebut.
Pramono-Rano berhasil memperoleh 2.183.239 suara, mengungguli pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang mendapatkan 1.718.160 suara, serta pasangan Dharma-Kun dengan 459.230 suara.
Dalam persentase, Pramono-Rano memperoleh 50,067%, Ridwan Kamil-Suswono 39,40%, dan Dharma-Kun 10,53%. Kemenangan Pramono-Rano mencakup 5 kota dan 1 kabupaten di wilayah Jakarta.
Gugatan Tidak Akan Berpengaruh Terhadap Legitimasi Proses Rekapitulasi Suara
KPU Jakarta menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tetap berlaku secara sah, meskipun saksi dari pasangan nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, dan pasangan nomor urut 02, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” ujar Dody Wijaya pada Minggu (8/12) selaku Komisioner KPU Jakarta di Hotel Sari Pacific Jakarta, .
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang KPU Jakarta umumkan, pasangan nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno, keluar sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebesar 50,07%.
Rekapitulasi tersebut hanya mendapat tanda tangan dari saksi pasangan Pramono-Rano dan pihak KPU Jakarta.
Menanggapi tuduhan kecurangan terkait pendistribusian formulir C6 dari pihak Ridwan Kamil, Dody menjelaskan bahwa proses penyebaran formulir C6 telah mencapai 98% dan berjalan sesuai prosedur.
“Terkait (masalah) partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut. Kemudian PSU tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab,” jelas Dody.
Sebenarnya ada banyak pasangan calon lain yang memutuskan untuk melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Oleh karena itu, apa yang tim pemenangan RIDO lakukan tidak menjadi langkah satu-satunya di seluruh Indonesia.