Budi Gunawan, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebutkan ada 8,8 juta warga Indonesia yang terjerat judi online.
Budi mengeluarkan pernyataan ini dalam konferensi pers di Kantor Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Kamis (21/11). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.
8,8 Juta Warga Terjerat Judi Online
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan kalau transaksi judi online di Indonesia mencapai angka Rp900 triliun di tahun 2024. Menurut budi, angka tersebut berasal dari 8,8 juta orang yang terjerat judi online.
“Dari 8,8 juta masyarakat yang terjebak dan bermain judi online, mayoritas pemainnya adalah kelas menengah ke bawah,” ujar Budi.
Budi juga memaparkan data lengkap dari 8,8 juta masyarakat tersebut. Ternyata di antaranya ada 97.000 anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pekerja swasta.
Data tersebut juga memperlihatkan bahwa banyak anak berusia di bawah 10 tahun yang terjerat masalah ini. Angkanya sendiri mencapai 80.000.
Budi juga menegaskan kalau angka ini bisa terus bertambah setiap tahunnya. Oleh karena itu, masalah judi online ini perlu diberantas secara masif.
Alasan Banyak Orang Kecanduan Judol
Budi juga menjelaskan alasan mengapa banyak orang terjerat masalah ini. Menurutnya, ini terjadi karena ada hormon endorfin yang dilepaskan saat bermain judi.
“Hormon endorfin membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online,” ujarnya.
Pelepasan hormon ini membuat informasi dan bukti bahwa para bandar mengatur kemenangan dalam judi online tidak akan berpengaruh pada mereka yang sudah kecanduan. Budi juga menjelaskan kalau judi online semakin berbahaya karena penyebarannya.
Penyebarannya terjadi sangat cepat dan setiap orang mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, laki-laki, ataupun perempuan bisa terjerat judi online.
“Artinya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak,” tambah Budi.
Budi juga menegaskan kalau pemerintah sudah memiliki daftar lengkap upaya-upaya terbaik untuk mengatasi masalah judi online. Upaya ini masih terus berjalan dan berpotensi mampu memberikan efek positif dan mengurangi aktivitas judi online di Indonesia.
“Termasuk di antaranya juga memblokir situs-situs judi online, menelusuri dan memblokir aliran dana dan melakukan kampanye serta edukasi publik untuk mencegah judi online,” ujarnya.
Pemberantasan judi online hanya bisa optimal jika masyarakat sadar bahwa ini merupakan hal buruk yang memiliki banyak dampak negatif. Apapun yang pemerintah lakukan, efeknya tidak akan maksimal jika masyarakat masih tertarik dan secara rutin terlibat dalam aktivitas ini.


