Berita  

Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan Mulai 2025

Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan Mulai 2025

Mulai 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulawesi Selatan akan mengalami penyesuaian signifikan. Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan tambahan pajak atau opsen untuk kendaraan bermotor.

Kenaikan ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Namun, hal ini juga berarti wajib pajak perlu mempersiapkan anggaran lebih besar untuk memenuhi kewajiban mereka.

Detail Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmayani Mansyur, menjelaskan beberapa perubahan tarif sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Kenaikan tarif PKB dan opsen mencapai 10,67 persen.
    • Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai jual Rp 300 juta sebelumnya dikenai PKB sebesar Rp 4,5 juta. Dengan aturan baru, tarif PKB Provinsi menjadi 1 persen atau Rp 3 juta, ditambah opsen 66 persen sebesar Rp 1,98 juta. Total yang harus dibayar adalah Rp 4,98 juta.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    • Tarif BBNKB naik hingga 16,20 persen.
    • Misalnya, kendaraan senilai Rp 300 juta sebelumnya dikenai tarif BBNKB sebesar Rp 30 juta. Dalam aturan baru, tarif BBNKB dihitung 7 persen dari nilai jual kendaraan, menjadi Rp 21 juta. Setelah ditambah opsen 66 persen (Rp 13,86 juta), total pembayaran menjadi Rp 34,86 juta.

Proses Pembayaran Pajak Baru

Dengan pengaturan baru ini, pembayaran PKB dan BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan:

Baca Juga:  Panduan Cara Cek Nomor Rangka Motor Online Terbaru 2025

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi pajak sekaligus memastikan pendapatan pajak yang optimal.

Aturan Baru untuk Pembelian Kendaraan

Selain kenaikan tarif, warga Sulsel juga perlu memperhatikan aturan baru berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024:

  • Tidak Bisa Membeli Kendaraan Baru Jika Ada Tunggakan Pajak Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lama harus melunasinya terlebih dahulu sebelum dapat membeli kendaraan baru.
  • Kewajiban Melapor Jika Kendaraan Sudah Dijual Jika kendaraan Anda sudah dijual, segera laporkan ke pihak berwenang. Pemilik baru tidak dapat membayar pajak kecuali melakukan proses balik nama.

Manfaat Kenaikan Tarif Pajak

Pendapatan dari PKB dan BBNKB akan dialokasikan sebagai berikut:

  • Tarif PKB dan BBNKB yang diterima oleh Pemprov Sulsel masuk ke kas pemerintah provinsi.
  • Opsen yang diterima akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, memperkuat kontribusi pendapatan daerah masing-masing.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendukung pembangunan infrastruktur, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Kesimpulan

Dengan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sulawesi Selatan, penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan baru dan mempersiapkan anggaran lebih matang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.