Berita  

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini, Syarat dan Cara Bikin

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini, Syarat dan Cara Bikin

Mulai hari ini tgl 17 Desember 2024, tarif baru bikin paspor resmi mengalami penyesuaian. Kenaikan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hallo Sahabat Mido! Mulai 17 Desember 2024, ada penyesuaian tarif penerbitan paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 nih!” tulis akun resmi @imigrasikualatungkal.

Jika Anda berencana membuat paspor baru, simak informasi terbaru ketikmedia.com mengenai rincian tarif dan panduan berikut agar prosesnya berjalan lancar!

Rincian Tarif Baru Bikin Paspor

Penyesuaian tarif baru berlaku untuk berbagai jenis paspor. Berikut rincian lengkapnya:

  • Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000

Dengan tarif baru ini, Anda bisa memilih jenis paspor yang sesuai kebutuhan. Pastikan Anda menyiapkan biaya sesuai dengan pilihan tersebut.

Syarat Bikin Paspor

Sebelum membuat paspor, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen pendukung seperti:
    • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan (bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia).
  5. Surat penetapan ganti nama (jika ada).

Pastikan dokumen tersebut dalam kondisi lengkap untuk mempermudah proses pengajuan paspor.

Cara Bikin Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Pembuatan paspor kini semakin mudah dengan aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga:  Cara dan Tips Kirim Paket dengan Aman

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor
    Aplikasi tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
  2. Registrasi Akun
    Masukkan data pribadi seperti NIK, email, dan nomor telepon untuk membuat akun.
  3. Pilih Jenis Layanan
    Tentukan jenis paspor yang ingin dibuat, baik paspor biasa atau elektronik.
  4. Isi Data Permohonan
    Lengkapi formulir online dengan data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis paspor.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan
    Siapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah. Pastikan dokumen jelas dan sesuai format.
  6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
    Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal serta waktu kedatangan.
  7. Bayar Biaya Paspor
    Lakukan pembayaran sesuai tarif baru bikin paspor melalui bank atau metode yang tersedia.
  8. Datang ke Kantor Imigrasi
    Hadiri jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi, foto biometrik, dan wawancara.
  9. Tunggu Paspor Selesai
    Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil paspor langsung di kantor imigrasi atau memilih layanan pengiriman ke alamat Anda.

Tips Menghemat Waktu dan Biaya

  • Persiapkan Dokumen dengan Lengkap. Pastikan tidak ada dokumen yang kurang agar tidak menghambat proses.
  • Manfaatkan Aplikasi M-Paspor. Proses online mengurangi waktu antrean di kantor imigrasi.
  • Pilih Jenis Paspor Sesuai Kebutuhan. Jika jarang bepergian, paspor dengan masa berlaku 5 tahun bisa menjadi pilihan hemat.

Dengan tarif baru bikin paspor ini, mempersiapkan dokumen dan mengikuti panduan di atas akan membuat proses lebih mudah dan efisien. Selamat mengurus paspor Anda!