Tak bisa bayar utang jari ditebas hingga putus. Peristiwa malang ini dialami oleh seorang pemuda di Makassar berinisial DRM (29 tahun). Pelaku penebasan adalah IMR alias NMN (33 tahun) yang mengaku merasa kesal karena ada utang yang tidak kunjung dibayar.
Kasus penebasan jari hingga putus di Makassar akibat utang ini terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar di hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 dini hari. Pada saat itu, pelaku penebasan berniat menagih utang kepada korban.
Pelaku Sakit Hati Karena Korban Tidak Sopan dan Berkata Kasar
Kronologi peristiwa tak bisa bayar utang jari ditebas ini berawal dari korban yang meminjam uang kepada pelaku. Karena korban memiliki utang tersebut, pelaku pada akhirnya datang ke tempat kejadian perkara dan meminta korban untuk segera membayarnya.
Hanya saja, korban dianggap tidak sopan ketika mendapatkan penagihan utang dari pelaku penebasan jari di Makassar. Korban malah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, sehingga pelaku mulai emosi dan hilang akal karena merasa sakit hati dan tak dihargai.
“Pelaku merasa emosi karena korban berkata kasar dan tidak sopan,” ungkap Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris saat menjelaskan tentang motif penebasan jari di Makassar.
Karena emosi dan merasa sakit hati, pelaku pun melayangkan serangan kepada korban dengan menggunakan parang sebanyak kurang lebih tiga kali serangan. Pada awalnya, bukan jari korban yang jadi tujuan penebasan, namun tubuh korban secara keseluruhan.
Hanya saja, pada saat itu korban berusaha untuk membela dirinya sendiri. Dengan cara menangkis serangan parang dari pelaku dengan menggunakan tangan. Hasilnya, jari kelingking di tangan kiri korban tertebas oleh parang milik pelaku hingga putus.
“Jarinya putus, jari kelingking di tangan kiri,” jelas Idris.
Setelah sang pria di Makassar tebas jari akibat tak mampu bayar utang, dia kabur dari tempat kejadian perkara tidak lama setelahnya. Polisi pun turun tangan ketika menerima laporan tentang peristiwa ini dan segera melakukan penyelidikan tidak lama setelahnya.
Pelaku Telah Ditangkap dan Terkena Pasal Penganiayaan
Berkaitan dengan peristiwa tak bisa bayar utang jari ditebas, pelaku telah ditangkap dan terkena pasal penganiayaan. Proses penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Bontoala ini hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan.
Pelaku dan barang bukti berupa parang pun telah ketemu dan berada di Polsek Bontoala sekarang. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada putusan apapun. Terutama, mengenai hukuman yang akan menjadi beban pelaku akibat penganiayaan ini.
“Kami sudah berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa parang dalam waktu kurang dari 24 jam, kini proses penyelidikan sedang berjalan.
Peristiwa penebasan jari akibat tidak bisa bayar hutang di Makassar ini masih ada dalam radar tim penyidik. Pelaku pun sudah selesai melalui interogasi dan memberikan keterangannya pada polisi mengenai apa motif dan bagaimana kronologi peristiwa ini.
Pada saat interogasi, pelaku telah mengakui jika dirinya melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban. Hal ini membuat pelaku terancam terkena hukuman penjara, namun belum jelas berapa tahun pelaku akan mendekam di dalam tahanan.
Di sisi lain, korban dalam peristiwa tak bisa bayar utang jari ditebas ini telah kehilangan jari kelingking di tangan kiri. Semua ini tidak akan terjadi jika sang korban membayar utang tepat waktu. Serta, tidak berkata kasar karena penagihan oleh sang pelaku.