Mendikdasmen Bilang Tak Ada Sekolah Gratis? Ini Maksudnya

tak ada sekolah gratis

Ketikmedia.com – Belum lama ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia menyebut bahwa tak ada istilah sekolah gratis yang tercantum dalam putusan MK mengenai UU Sisdiknas.

Pernyataan tersebut, tak pelak membuat netizen kebingungan. Apakah artinya pemerintah tidak memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan sekolah sama sekali? Atau ada makna lain yang sebenarnya Mendikdasmen maksud? Yuk bahas bersama Ketikmedia.

Kilas Balik Putusan MK tentang Ada dan Tak Adanya Sekolah Gratis

Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Konstitus (MK) memang sempat menerima gugatan konstitusi oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Bersama dengan 3 individu, secara spesifik, gugatan tersebut berisi permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Para pemohon berargumen bahwa pasal tersebut mengandung diskriminasi yang tidak adil. Lantaran, pasal ini hanya secara tegas mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri.

Menurut mereka, rumusan pasal tersebut mengabaikan fakta bahwa jutaan anak Indonesia juga menempuh pendidikan dasar di berbagai sekolah swasta. Sehingga keluarga anak-anak ini mau tak mau menanggung beban biaya pendidikan secara mandiri.

Atas permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat. Ini berarti, pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diinterpretasikan secara eksplisit bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar-wajib tanpa memungut biaya.

Baca Juga:  Hoax Gaji Dosen Timor Leste Tembus 40 Juta: Indonesia Iri?

Kewajiban ini mencakup 2 institusi pendidikan formal sekaligus. Pertama satuan pendidikan dasar yang penyelenggaraannya di bawah pemerintah, kedua satuan pendidikan dasar yang penyelenggaraannya di bawah masyarakat (swasta).

Pembiayaan Pendidikan Tak Hanya di Sekolah Negeri

Putusan MK tentang ada dan tak ada sekolah gratis di atas menandai sebuah pergeseran paradigma fundamental dalam pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Dengan putusan MK ini, negara wajib memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua warga negara. Tanpa memandang status penyelenggara sekolahnya, anak-anak Indonesia mestinya bisa belajar dengan gratis sepanjang memenuhi kriteria perundang-undangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih secara khusus menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional yang kuat untuk membiayai pendidikan dasar. Hal ini esensial agar setiap warga negara dapat memenuhi kewajiban belajar selama sembilan tahun, sebagaimana amanat konstitusi.

MK menyoroti bahwa keterbatasan kapasitas sekolah negeri di berbagai daerah seringkali menyebabkan anak-anak tidak dapat tertampung dan terpaksa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Bila sekolah swasta ini masih membebankan biaya yang tidak terjangkau, maka hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak akan terlanggar.

Sekolah Swasta Masih Bisa Pungut Biaya

Meskipun MK sudah mengambil keputusan yang dikaitkan publik dengan istilah sekolah gratis, penting untuk digarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak serta-merta melarang seluruh sekolah swasta untuk memungut biaya. Sekolah swasta tetap memiliki hak untuk memungut biaya apabila mereka tidak menerima bantuan dari pemerintah, atau bila pungutan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.

Konteks “tanpa biaya” dalam putusan ini lebih merujuk pada kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dan memberikan dukungan finansial yang memadai. Dengan demikian, sekolah swasta dapat menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa membebankan biaya kepada keluarga siswa.

Baca Juga:  Akun BKN Diserbu, Begini Keluhan Netizen terkait Seleksi PPPK 2

Implikasi dari putusan ini jelas sangat luas. Pertama, akan ada penyesuaian signifikan dalam kebijakan penganggaran pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus mampu mengakomodasi pembiayaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah-sekolah swasta.

Kedua, keputusan ini akan mendorong pemerintah untuk menyusun mekanisme yang jelas dan transparan mengenai bagaimana sekolah swasta dapat memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan pemerintah. Ketiga, putusan ini juga akan memperkuat komitmen negara terhadap pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia.

Apa Maksud Pernyataan Tak Ada Sekolah Gratis Abdul Mu’ti?

Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Mendikdasmen akan lebih mudah dipahami. Menurutnya, memang tidak ada frasa “sekolah gratis” dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Sisdiknas.

Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “gratis” lebih merupakan interpretasi atau penyebutan populer di media. Sementara substansi putusan MK memiliki cakupan dan implikasi yang lebih dalam serta terperinci mengenai kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar.

Mendikdasmen juga menyatakan bahwa pihaknya telah memulai koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan berbagai pihak terkait lainnya untuk membahas langkah-langkah implementasi putusan ini. Beberapa pejabat pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah menyambut baik putusan MK, melihatnya sebagai dorongan positif untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif.

Pemerintah berharap implementasi putusan ini bisa terlaksana secara bertahap, selektif, dan afirmatif. Namun tentu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan prioritas pembangunan pendidikan nasional.

Nah, kiranya demikian penjelasan tentang pernyataan Mendikdasmen mengenai tak ada sekolah gratis dalam putusan MK. Semoga bermanfaat ya!