Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pasca dituduh menghina cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Hal ini merupakan buntut ucapan Mahfud MD ketika menanggapi pertanyaan Gibran saat debat.
“Kami melaporkan Mahfud MD karena dalam debat cawapres kemarin dia melakukan tindakan berupa ungkapan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka,” Ucap Ketua Awaslu, Mualimin kepada media pada hari Kamis, 25 Januari 2024.
Berawal dari Pertanyaan Tentang Inflasi Hijau
Masalah penghinaan Gibran Rakabuming oleh Mahfud MD ini bermula ketika Gibran menanyakan soal green inflation atau inflasi hijau kepada Mahfud. Pada momen debat cawapres kedua tersebut, Gibran bertanya kepada Mahfud soal solusi green inflation.
Mahfud pun menjawab bahwa solusi yang paling tepat adalah dengan menggunakan konsep ekonomi sirkular. Hanya saja, Gibran merasa tidak puas dengan jawaban tersebut hingga akhirnya berlagak seperti sedang mencari sesuatu, yaitu jawaban dari Mahfud.
Mendengarnya, Mahfud menjawab jika pertanyaan Gibran adalah pernyataan remeh yang tidak perlu dijawab. Hal ini tidak sesuai dengan pertanyaan di dalam lingkungan akademisi, jadi Mahfud MD merasa jika pertanyaannya terlalu sampah untuk didebat.
Karena pernyataan tersebut, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu oleh Awaslu (Advokat Pengawas Pemilu). Mereka menganggap jika Mahfud MD menyerang Gibran saat debat keempat dan dituduh melanggar salah satu pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017.
Di dalam UU tersebut, tertulis jika di dalam Pemilu tidak boleh ada paslon yang menghina personal, agama, ras, suku, dan golongan paslon yang lain. Jika terbukti melanggar, maka mereka harus akan dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp24 juta.
Meskipun laporan penghinaan Gibran saat debat cawapres sudah dilayangkan ke Bawaslu, namun masih banyak netizens yang bertanya-tanya tentang di mana letak penghinaannya. Sebab Gibran lah yang pertama kali menyerang gelar profesor milik Mahfud.
Mahfud MD Soal Pelaporan ke Bawaslu: Saya Gak Peduli dan Gak Mau Tahu
Pasca Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu, calon wakil presiden nomor urut 03 tersebut dengan cepat merespon hal itu. Menurut Mahfud, jika sudah ada banyak orang yang melaporkan masalah tersebut, namun dia sama sekali tidak peduli dengan hal itu.
“Saya tidak ingin tahu, jadi silakan laporkan saja ke Bawaslu,” ucap Mahfud MD dalam acara Tabrak Mahfud di hari yang sama, yaitu hari Kamis tanggal 25 Januari 2024.
Pastinya, reaksi Mahfud MD atas laporan penghinaan Gibran ini tak mengagetkan, mengingat dia adalah guru besar hukum yang paham benar dengan masalah seperti ini. Hal ini pun diamini oleh netizens, sebab laporan dari Awaslu sama sekali tidak berdasar.
Mengutip Presiden Joko Widodo, yang juga merupakan ayah dari Gibran Rakabuming, saat pemilihan umum di tahun 2019 silam, laporan seperti ini sangat aneh. Pada saat itu, Jokowi juga sempat dilaporkan atas kasus yang sama saat debat dengan Prabowo.
“Kalo sedikit-sedikit dilaporin ya tinggal gak usah debat aja sekalian, kan ngawur jadinya,” ungkap ayah Gibran pada tahun 2019 silam sambil tertawa.
Ternyata, hal ini berulang di debat cawapres 2024, ketika Mahfud MD mengkritik pertanyaan Gibran yang dinilai remeh. Buntutnya, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan penghinaan, padahal Gibran duluan yang menyentil Mahfud.
Bukan Kali Pertama Paslon Dilaporkan ke Bawaslu
Menariknya, kasus Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu ini bukanlah kasus pelaporan pertama sejak kampanye untuk Pemilu 2024 berlangsung. Hal ini karena, pasca debat capres kedua pada 7 Januari 2024 silam, Anies dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan serupa.
Pada saat debat, Anies memang bertanya dan mempertanyakan kinerja Prabowo Subianto selama menjabat sebagai seorang Menteri Pertahanan. Hal ini wajar karena tema debat memang berpusat di ketahanan nasional, yang selama 5 tahun terakhir dipimpin Prabowo.
Hanya saja, Advokat Pengawas Pemilu menganggap bahwa itu adalah serangan pribadi. Pun dengan komentar Anies saat mempertanyakan soal kepemilikan lahan Prabowo di saat ada banyak Tentara Nasional Indonesia yang tidak memiliki hunian layak.
Jika hal itu dianggap sebagai serangan pribadi, maka komentar Prabowo soal Anies dan menyebutnya sebagai profesor juga merupakan serangan pribadi. Hal ini karena Anies hanya memiliki gelar PhD saja dan masih belum memiliki gelar profesor.
Dari kedua kasus ini, bisa terlihat jika sikap Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) sangat berat sebelah. Seharusnya, jika Anies dilaporkan, maka Prabowo juga harus dilaporkan dengan kasus yang sama, karena sama-sama menyerang pribadi satu sama lain.
Pun begitu saat Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu. Seharusnya, Gibran Rakabuming juga dilaporkan karena sudah menghina gelar akademik Mahfud MD. Hal ini karena dia berkata bahwa dia tak perlu menjelaskannya kepada Mahfud karena dia adalah profesor.