Berita  

Single Salary PNS Diberlakukan, Gaji ASN Turun?

single salary pns

Pertama kali disuarakan beberapa eks pimpinan KPK, apa yang dimaksud dengan single salary PNS? Apakah gaji ASN akan berkurang karena sistem ini?

Single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya merupakan konsep penggajian untuk mendukung reformasi birokrasi.

Wacana tentang gaji tunggal memiliki tujuan untuk menyederhanakan sistem penggajian yang selama ini dianggap kurang efisien serta kurang adil.

Dengan mengintegrasikan berbagai tunjangan, gaji ASN akan menjadi satu pokok gaji tunggal dengan satu atau dua tunjangan saja.

Instansi yang Menerapkan Single Salary PNS

Diwacanakan pejabat KPK pada 2014, rencana implementasi gaji tunggal ASN kembali menyeruak tatkala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan skema single salary.

Pada skema tersebut, penghematan anggaran negara terbukti sementara prinsip equity akan tercapai.

Hingga hari ini, pemerintah sudah menguji coba metode penggajian tersebut di 15 instansi. Kelima belas instansi tersebut terdiri atas 7 instansi pusat dan 8 lembaga daerah.

Untuk instansi pusat, Kominfo mengumumkan bahwa sistem ini telah berjalan secara terbatas di Kemendagri, Kemenag, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, dan Lembaga Administrasi Negara atau LAN.

Sementara instansi daerah yang melakukan uji coba serupa adalah Pemprov Jawa Barat, Kota Sukabumi, Badung, Banyuwangi, Sulawesi Selatan, Manggarai, Manggarai Barat, dan Kota Sorong.

Baca Juga:  Begini Ternyata Tips Lulus Ujian Tulis P3K yang Pasti Akurat

Maksud dan Tujuan Single Salary PNS

Bukan tanpa alasan skema gaji tunggal terus menyeruak. Sampai saat ini pun, Menpan-RB menyatakan bahwa pemerintah senantiasa menggodok sistem tersebut.

Beleid UU No 20 tahun 2023 berupa PP juga akan direalisasikan untuk mendukung sistem gaji tunggal ASN.

Tujuan inti dari sistem ini sendiri antara lain:

Reformasi Birokrasi

Implementasi single salary merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Integrasi Tunjangan

Pada sistem single salary PNS, berbagai tunjangan yang sebelumnya terpisah akan terintegrasikan ke dalam satu gaji tunggal. Konsep ini akan memudahkan perhitungan dan administrasi penggajian.

Equity

Seperti dijelaskan sebelumnya, konsep single salary dapat menjadi landasan positif untuk pengembangan sistem penggajian berbasis kinerja. ASN yang performanya baik akan memperoleh upah yang lebih tinggi.

Transparansi dan Akuntabilitas

Sistem gaji tunggal lebih transparan dan akuntabel karena semua komponen penghasilan PNS tercatat lebih jelas.

Meningkatkan Kesejahteraan

Penggajian tunggal dengan skema yang adil akan meningkatkan kesejahteraan PNS. Namun, jika pengaturannya tidak baik, hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan masalah baru.

Beda Single Salary PNS dengan Gaji Biasa

Pada sistem gaji biasa, upah yang menjadi hak ASN terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, beras, dan lainnya.

Sementara pada single salary, tunjangan-tunjangan tersebut sudah menjadi bagian dari gaji pokok. Hal-hal lain yang akan muncul pada sistem gaji tunggal adalah:

Sistem Kepangkatan

Sistem kepangkatan akan berubah. Pada skema gaji tunggal, pangkat PNS tertinggi adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) IX hingga I.

Sementara pangkat yang lain adalah Jabatan Administratif (JA) dan Fungsional (JF) dari 1 hingga 15.

Baca Juga:  CPNS 2024 Buka Banyak Kuota untuk Berbagai Jurusan

Indeks Gaji

JPT eselon II hingga kepala lembaga akan mendapatkan indeks gaji dari 8,595 hingga 12,698. Sementara JA dan JF akan mendapatkan indeks gaji dari 1,000 hingga 7,162.

Berdasarkan hal tersebut, maka JA dan JF akan memperoleh gaji Rp.3,1 juta hingga Rp.22,2 juta. Sedangkan JPT Rp.26,64 juta hingga Rp.39,36 juta.

Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja adalah lima persen dari setiap instansi. Berdasarkan angka tersebut, maka:

  • JA dan JF memperoleh tunjangan kinerja dari 15 ribu hingga 1,11 juta.
  • JPT mendapatkan tunjangan 1,33 juta hingga 1,96 juta.

Tunjangan Kemahalan Single Salary PNS

Tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang perhitungannya berdasarkan biaya hidup tempat tinggal ASN.

Indeks Kenaikan Penghasilan

Indeks kenaikan pangkat terdiri dari P1 hingga P10. P1 hingga P4 untuk 1 tahun bekerja dengan baik dan amat baik, P4 hingga P7 untuk 2 tahun kinerja baik dan amat baik, serta P7 hingga P10 untuk 3 tahun kinerja baik dan amat baik.

Cara Menghitung Single Salary PNS

Pada single salary total gaji ASN adalah gaji pokok dengan tunjangan kinerja serta kemahalan.

Dengan demikian, berdasarkan data saat ini (biaya hidup saat ini), besaran gaji JA dan JF mulai dari 6-7 jutaan hingga 40-50 jutaan. Sedangkan JPT dari 50 jutaan hingga 72 jutaan.

Kapan Berlaku?

Meski telah dilakukan uji coba, belum ada pengumuman dari pemerintah mengenai kepastian penerapan single salary PNS secara luas.

Salah satu halangan implementasi sistem ini adalah resistensi dari berbagai pihak. Apalagi penerapan gaji tunggal akan mengubah kultur organisasi.

Di lapangan, implementasi metode tersebut harus benar-benar terealisasikan dengan tepat sesuai dengan prinsip yang benar. Dengan demikian, kebermanfaatannya akan terasa bagi seluruh ASN.

Baca Juga:  Wajib Mengajar 24 Jam Tatap Muka Dihapus! Guru Bersyukur!

Sebab pada akhirnya, dalam konteks reformasi birokrasi, single salary PNS merupakan langkah yang signifikan dalam upaya meningkatkan performa instansi negara. Semoga informasi Ketikmedia bermanfaat