Simak, Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

cara klaim asuransi jasa raharja

Salah satu perusahaan milik negara yang dapat memberikan pertanggungan asuransi bagi para korban kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja. Lalu, bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja? Serta apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim asuransi Jasa Raharja?

Jasa Raharja sendiri telah menjadi perusahaan berbasis sosial yang memberikan manfaat saat terjadi kecelakaan lalu lintas berupa asuransi. Dalam hal ini, kategori kecelakaan tersebut yakni kecelakaan darat, laut, dan udara. Apabila ada masyarakat yang mengalami insiden kecelakan. Maka dapat mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja agar mendapatkan santunan kecelakaan.

Meskipun demikian, Jasa Raharja tidak menanggung semua jenis kecelakaan. Apabila ada masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal ketika memakai kendaraan pribadi, maka tidak termasuk dalam pertanggungan Jasa Raharja. Apabila kecelakaan yang terjadi dan menimpa angkutan umum, maka korban yang berada dalam kendaraan berhak untuk mendapatkan santunan.

Mengenal Perusahaan Asuransi Jasa Raharja

Sebelum menggali lebih dalam terkait cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Maka terlebih dahulu, Anda wajib mengenal tentang perusahaan yang satu ini.

Jasa Raharja adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada bidang asuransi serta jaminan sosial. Jasa Raharja memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan serta kerugian kepada masyarakat, terkhusus pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Asuransi Terbaik di Indonesia Tahun 2024

Lebih lanjut lagi, kehadiran Jasa Raharja bernilai penting untuk masyarakat ketika menghadapi resiko kecelakaan. Karena dengan hadirnya asuransi Jasa Raharja, barang tentu akan melindungi masyarakat dari resiko akibat biaya yang timbul dari kecelakaan lalu lintas.

Bahkan Jasa Raharja juga memberikan asuransi berupa santunan kecelakaan bagi korban yang meninggal dunia. Hal ini sangatlah membantu pihak keluarga korban yang terdampak sebab kecelakaan tersebut. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga aktif dalam memberikan pendidikan terkait dengan keselamatan berkendara untuk menghindari dari resiko kecelakaan.

Program Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Pada dasarnya, Jasa Raharja mempunyai program perlindungan dasar untuk masyarakat yang terbagi ke dalam dua program asuransi. Program-program tersebut mencakup asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum serta asuransi tanggung jawab berdasarkan hukum pada pihak ketiga. Secara lebih lengkap tentang dua program tersebut, simak ulasannya berikut:

1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum

UU Nomor 33 Tahun 1964 mengatur terkait dengan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan. Isi dari UU tersebut menjelaskan jika korban yang berhak mendapatkan santunan yakni setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakan. Artinya, setiap penumpang yang berada pada angkutan tersebut adalah mereka yang naik dari tempat pemberangkatan hingga turun ke tempat tujuan.

2. Asuransi Tanggung Jawab Berdasarkan Hukum pada Pihak Ketiga

UU Nomor 34 Tahun 1964 mengatur terkait dengan adanya program asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, korban yang memiliki hak untuk memperoleh santunan yakni orang yang berada di luar angkutan lalu lintas. Kemudian menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas.

Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada setiap orang yang menggunaka kendaran bermotor yang tertabrak. Serta pengemudi kendaraan bermotor bukanlah penyebab terjadinya kecelakaan. Untuk kondisi demikian, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada pengemudi sekaligus penumpangnya.

Baca Juga:  Agen Asuransi: Tugas, Gaji, dan Prospeknya di Masa Depan

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Persyaratan yang Jasa Raharja butuhkan harus lengkap untuk dapat klaim asuransi kecelakaan. Selain itu, Jasa Raharja juga akan menyesuaikan dengan kondisi korban pasca-kecelakaan. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang patut Anda ketahui:

1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi) seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir seperti:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir dengan melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

Dokumen Penting Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Selain tata cara, terdapat dokumen penting yang Anda butuhkan untuk dapat klaim asuransi kecelakaan. Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka yang memperoleh perawatan

  • Laporan Polisi yang juga meliputi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kuitansi biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan asli dan sah, yang dikeluarkan rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Bila dikuasakan, menyerahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dengan dilengkapi fotokopi KTP korban dan penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

2. Dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

3. Dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia

  • Laporan Polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau Surat Kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
Baca Juga:  Asuransi BNI Life: Melindungi Masa Depan Anda

4. Dokumen yang diperlukan untuk korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi termasuk sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit, atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja

Setelah mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja, berikutnya yakni melihat berapa besaran Santunan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. Sebenarnya, nilai santunan yang diterima dari klaim asuransi Jasa Raharja untuk angkutan darat, laut, dan udara besarnya sama. Berikut rinciannya

– Meninggal dunia: Rp50 juta

– Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta

– Perawatan (maksimal): Rp20 juta

– Penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta

– Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta

– Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Apabila santunan ahli waris yang menerima, maka prioritas penerimanya secara berurutan yaitu:

1. Janda/duda yang sah

2. Anak-anaknya yang sah

3. Orang tuanya yang sah

4. Jika tidak memiliki ahli waris, maka diberikan penggantian biaya pemakaman untuk yang menyelenggarakannya

Itulah pembahasan dalam artikel Ketik Media kali ini tentang cara klaim asuransi Jasa Raharja yang wajib Anda ketahui. Pastikan untuk melengkapi dokumen yang Jasa Raharja butuhkan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pencairan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.