Kabar gembira bagi para pengajar di seluruh Indonesia! Pemerintah lewat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka mekanisme sertifikasi guru tanpa tes.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga menerapkan metode serupa namun dengan syarat serta rincian alur yang berbeda.
Lewat metode non tes, pemerintah berharap bisa meningkatkan kesejahteraan pengajar baik yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Yuk simak syarat, regulasi, hingga alur pendaftaran sertifikasi non tes untuk tahun ini.
Apa Saja Syarat Sertifikasi Guru Tanpa Tes Terbaru?
Bagi yang tertarik untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, berikut ini beberapa syarat yang harus guru penuhi.
- Berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
- Mempunya NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Telah menyelesaikan masa tugas sedikitnya selama 2 tahun.
- Menunjukkan hasil baik pada Penilaian Kinerja Guru.
- Telah menempuh pendidikan minimal S1 atau D-IV.
- Sehat jasmani serta rohani.
- Menyediakan surat keterangan bebas NAPZA.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran hukuman disiplin berat
- Aktif mengajar.
Syarat-syarat di atas wajib guru penuhi untuk bisa menikmati tunjangan sertifikasi. Contoh untuk poin 1, guru yang bisa mengikuti program ini hanyalah guru berstatus PNS dan PPPK.
Dengan demikian, guru honorer yang belum diangkat sebagai PPPK belum bisa mendaftar sertifikasi non tes.
Begitu juga poin terakhir mengenai keaktivan mengajar. Sertifikasi hanya berlaku bagi para guru yang tidak cuti lebih dari 6 bulan. Selama proses pendaftaran, guru juga harus dalam status aktif.
Tujuan Sertifikasi Guru Tanpa Tes
Setidaknya terdapat 4 alasan mengapa Kemendikbud memutuskan membuka pendaftaran sertifikasi non tes:
- Percepatan proses sertifikasi. Dengan demikian, semua guru bisa mendapatkan tunjangan tanpa harus melalui tahapan tes.
- Peningkatan kualitas guru secara merata. Guru yang mengajar di wilayah 3T menjadi prioritas utama program sertifikasi ini.
- Peningkatan profesionalitas pengajar. Guru bisa memanfaatkan peluang mengikuti PPG daljab untuk meningkatkan kemampuan mengajarnya.
- Terakhir, memperbaiki kualitas pendidikan. Dengan kesejahteraan dan kompetensi yang meningkat, pemerintah berharap kualitas pendidikan secara umum pun akan meningkat.
Bagaimana Mengurus Sertifikasi Guru Tanpa Tes?
Proses pengurusan sertifikasi tanpa tes mewajibkan menyerahkan berkas dokumen sebagai penunjang syarat-syarat di atas.
Berkas-berkas dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi ijazah S1 atau D-IV dengan tanda legalisasi dari institusi pendidikan terkait.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir dengan berkas SK 2 tahun terakhir yang telah mendapatkan cap legalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah atau Ketua Yayasan bagi yang mengajar di yayasan.
- Menunjukkan bukti jam mengajar minimal 24 jam per minggu bagi guru PPPK.
- Mendapatkan surat izin mengikuti PPG Daljab dari institusi tempat mengajar.
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba.
- Menyerahkan surat keterangan sehat fisik dan psikis (jasmani dan rohani).
- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Cara Mendaftar Sertifikasi Guru Tanpa Tes
Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, terdapat 3 alur yang harus ditempuh guru. Ketiganya adalah:
PPG Daljab atau Dalam Jabatan
Program PPG Daljab akan membantu guru meningkatkan kualitas mengajarnya. Kompetensi pada PPG Daljab yang menjadi prioritas adalah kompetensi sosial, personal, pedagogik, dan personal.
Mengikuti PPG Daljab merupakan langkah awal bagi guru untuk bisa menerima tunjangan tanpa tes.
Penilaian Non Tes
Penilaian non tes mencakup penilaian berbasis portofolio, performa, dan refleksi diri. Dengan cara ini, guru hanya perlu menyediakan lembar-lembar portofolio hingga membuktikan mutu kerjanya tanpa harus lolos SKD dan tes lainnya.
Pendampingan serta Bimbingan
Terakhir, dosen dan instruktur profesional akan membimbing serta mendampingi guru. Proses pendampingan dilakukan selama PPG Daljab.
Masa Berlaku Sertifikasi Guru Tanpa Tes
Guru yang lolos pendaftaran sertifikasi bisa menikmati hak-hak khusus selama ia mengajar pada profesi tersebut.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 pasal 11.
Sertifikasi hanya akan dicabut pada kondisi-kondisi khusus. Misalnya, guru terbukti berbuat kriminal untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Konsekuensi yang harus guru terima bukan hanya kehilangan tunjangan, tapi juga harus mengembalikan seluruh uang sertifikasi.
Di sisi lain, pemberian tunjangan juga akan dihentikan sementara saat guru cuti selama lebih dari 6 bulan.
Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan sertifikasi guru 2024 mengalami kenaikan sebagaimana kenaikan gaji ASN pada tahun ini.
Untuk PNS, sebagaimana tercantum pada PP no 5 tahun 2024, besaran tunjangan yang diperoleh mulai dari Rp.1.600.000,- hingga Rp. 6.300.000,-.
Sementara untuk guru PPPK, besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan kepangkatan terbaru.
Nah, kiranya demikian informasi tentang sertifikasi guru tanpa tes. Dari tahun ke tahun, pemerintah senantiasa membuka mekanisme pendaftaran tersebut.
Syarat dan regulasinya secara umum sama jadi para guru tak perlu khawatir untuk tidak lolos.
Semoga informasi Ketik Media ini bermanfaat!