Dalam perkembangan terbaru sengketa lahan SD Pajjaiang Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memutuskan untuk turut campur tangan.
Perseteruan antara Pemerintah Kota Makassar dan para ahli waris lahan tersebut kini memasuki fase yang lebih kompleks dengan adanya keterlibatan Pemprov Sulsel.
Sengketa ini bermula dari klaim bahwa lahan sekolah tersebut merupakan bagian dari kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, yang notabene adalah aset Pemprov Sulsel.
Langkah intervensi Pemprov Sulsel ini berawal setelah Pemkot Makassar memunculkan bukti baru yang signifikan.
Bukti tersebut berupa Sertifikat Nomor 5 Tahun 1994, yang menjelaskan kepemilikan lahan GOR Sudiang oleh Pemprov Sulsel.
Menurut penuturan Mauli Yadi Rauf, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, sertifikat ini mengindikasikan bahwa lahan SD Pajjaiang termasuk dalam area milik Pemprov.
“Berdasarkan pengkajian yang berlangsung oleh Pemkot Makassar, mereka menemukan bahwa lahan SD Pajjaiang termasuk dalam kepemilikan Pemprov Sulsel sesuai dengan Sertifikat Nomor 5 Tahun 1994,” jelas Mauli Yadi Rauf.
Atas Penyelidikan Mendalam Pemprov Sulsel Sampaikan Fakta Sebenarnya
Pemkot Makassar telah resmi mengirim surat ke Pemprov Sulawesi Selatan terkait sengketa lahan SD Pajjaiang.
Surat tersebut berisi permohonan untuk melakukan pengecekan atas aset Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang yang bersinggungan dengan lahan sekolah yang ada gugatan dari ahli waris.
“Dalam suratnya, Pemkot Makassar meminta konfirmasi apakah lahan sekolah tersebut memang termasuk dalam aset Pemprov Sulsel,” jelas Mauli Yadi Rauf, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih dalam tahap pengkajian mendalam mengenai lokasi lahan sengketa tersebut. Langkah-langkah berikutnya akan ada ketentuan setelah kajian ini selesai.
“Kami sedang melakukan pendalaman terkait lokasi itu. Tentu akan ada kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan,” tambah Mauli.
Mauli juga menginformasikan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut atas surat permohonan dari Pemkot Makassar.
Surat tersebut akan didisposisikan oleh pimpinan untuk menentukan arah penanganannya, apakah tujuannya ke Biro Hukum Setda Sulsel atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Sengketa Lahan SD Pajjaiang Tetap Berlanjut dengan Verifikasi Aset
Mauli Yadi Rauf, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), menegaskan bahwa peran Pemprov Sulsel dalam kasus sengketa lahan SD Pajjaiang di Makassar hanya sebatas pengecekan aset.
Pemprov Sulsel tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum antara ahli waris dan Pemkot Makassar, meskipun mereka tetap mempelajari situasinya.
Pemkot Makassar telah mengkonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan SD Pajjaiang memang merupakan bagian dari aset Pemprov Sulsel. Konfirmasi ini harapannya dapat menjadi bukti kuat bagi Pemkot Makassar dalam memenangkan sengketa tersebut.
“BPN telah menyatakan bahwa lahan SD Pajjaiang memang termasuk dalam sertifikat milik Pemprov Sulsel,” ungkap Ismail Abdullah, Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Makassar.
Ismail menambahkan bahwa berita ini akan ada tindakan lebih lanjut bersama Pemprov Sulsel. Ia menekankan pentingnya rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Selain itu, Pemkot Makassar juga berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memfasilitasi pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menegaskan bahwa sengketa lahan SD Pajjaiang belum berakhir. Saat ini, kasus tersebut masih berproses di Mahkamah Agung (MA) setelah Pemkot Makassar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan bukti baru.
“Setelah menemukan novum bahwa SD Pajjaiang masuk dalam kawasan lahan GOR Sudiang yang dimiliki Pemprov Sulsel, kami mengajukan PK. Ini adalah bukti baru yang kami harapkan dapat memperkuat posisi kami,” ujar Danny kepada wartawan.
Danny juga menyebutkan bahwa Pemkot Makassar tidak dapat langsung memenuhi tuntutan ahli waris untuk pembayaran ganti rugi tanpa adanya kelengkapan syarat hukum, termasuk sertifikasi kepemilikan lahan.
“Dalam politik aset pemerintahan, kami tidak bisa membeli aset hanya berdasarkan putusan MA. Kepemilikan lahan harus disertifikasi terlebih dahulu sebelum ganti rugi bisa dibayarkan,” jelas Danny.
Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan sengketa lahan SD Pajjaiang dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.