Perselisihan lahan di kompleks SD Pajjaiang Makassar, Sulawesi Selatan, masih belum menemui titik terang.Ahli waris tetap segel sekolah sampai Pemerintahan Kota Makassar memberi ganti rugi atas sengketa lahan ini.
Terdapat tiga sekolah yang berdiri di atas lahan berstatus wakaf ini, yaitu SD Inpres Pajjaiang, SD Negeri Pajjaiang, dan SD Inpres Sudiang. Ketiga sekolah yang berada di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, telah beberapa kali disegel oleh ahli waris setelah upaya mediasi gagal.
Para siswa bahkan harus mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring karena sekolah disegel selama beberapa hari.
“Semoga sekolah tidak ditutup lagi, kasihan anak-anak,” ujar Eva Susanti, salah satu guru di SD Pajjaiang Makassar.
Inilah Fakta Lengkap Sengketa Lahan SD Pajjaiang Kota Makassar
Selama proses sengketa berlangsung, ditemukan berbagai fakta mengenai problem antara ahli waris dengan Pemkot Makassar.
1. Ahli Waris Berkali-kali Segel Sekolah
Kompleks SD Pajjaiang di Makassar mengalami penutupan berulang kali oleh ahli waris lahan. Pada Selasa (16/7), ahli waris pertama kali menyegel sekolah dengan gembok dan spanduk tuntutan kepada Pemkot Makassar.
Upaya pembukaan segel oleh Pemkot Makassar tidak bertahan lama, karena ahli waris kembali menyegel sekolah pada Rabu (17/7).
Setelah mediasi, Pemkot diberi waktu untuk merespons aspirasi ahli waris. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sekolah kembali disegel pada Senin (22/7).
Ahli waris, Firman, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena Pemkot Makassar dianggap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan ganti rugi lahan.
2. Siswa Terpaksa Belajar Daring
Situasi penyegelan menyebabkan siswa harus mengikuti pembelajaran daring selama tiga hari, mulai 18-20 Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah mediasi pada Rabu (17/7), untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meski sekolah disegel.
3. Penyebab Utama Penyegelan Sekolah
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika ahli waris menggugat Pemkot Makassar atas kepemilikan lahan seluas 8.100 meter persegi.
Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusan MA menyatakan ahli waris sah sebagai pemilik lahan dan memerintahkan Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi.
4. Tuntutan Ganti Rugi Rp 14 Miliar
Ahli waris menuntut Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 14 miliar, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dari total luas lahan. Munir Mangkana menyebut nominal ini kecil jika dibandingkan dengan NJOP lahan tersebut.
Ahli waris juga mempertanyakan klaim Pemkot Makassar yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah wakaf, menantang mereka untuk menunjukkan bukti dokumen atau sertifikat.
5. Pemkot Minta Ahli Waris Tunggu Putusan PK
Pemkot Makassar meminta ahli waris untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan di MA. Sehingga perlu menunggu keputusan PK yang sudah diajukan oleh pihak Pemkot.
Jika nantinya ahli waris menang, mereka diminta untuk mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan lahan sebagai dasar pembicaraan ganti rugi.
“Kalau nantinya menang, silakan urus penerbitan sertifikatnya. Baru kita duduk membicarakan terkait ganti rugi,” tambah Ismail.
6. Pemkot Makassar Tidak Memiliki Sertifikat Lahan SD Pajjaiang
Pemkot Makassar mengakui bahwa mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan untuk lahan kompleks SD Pajjaiang.
Ismail Abdullah, Kepala Bidang Aset Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, menyatakan bahwa proses pensertifikatan terganggu oleh gugatan sengketa yang masih berjalan.
Ismail berpendapat bahwa selama kasus belum inkrah, kedua belah pihak sah-sah saja mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, ia meminta ahli waris untuk tidak menyegel kompleks SD Pajjaiang karena dampaknya pada proses belajar mengajar.
7. Proses Mediasi oleh Komisi D DPRD Makassar
Komisi D DPRD Makassar turun tangan untuk memediasi penyegelan sekolah oleh ahli waris pada Senin (22/7). Mario David, Anggota Komisi D DPRD Makassar, mengungkapkan keprihatinannya melihat siswa dan guru yang tertahan di luar sekolah.
Mario menambahkan bahwa ahli waris cukup terbuka terhadap negosiasi yang dilakukan. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini hingga proses pembayaran ganti rugi lahan jika perkaranya sudah inkrah di Mahkamah Agung.
8. Wali Kota Makassar Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti baru atau novum yang menjadi dasar pengajuan PK atas lahan SD Pajjaiang ke Mahkamah Agung. Menurut Danny, lahan SD Pajjaiang termasuk dalam kawasan GOR Sudiang berdasarkan peta yang ditemukan.
Danny menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak dapat langsung mengakomodir permintaan ganti rugi ahli waris tanpa sertifikat kepemilikan yang sah. Ia menyatakan bahwa dalam politik aset pemerintahan, pembayaran ganti rugi harus didasari oleh sertifikat kepemilikan.
Danny juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di kompleks SD Pajjaiang Makassar. Ia berjanji akan mencari cara agar siswa tetap bisa belajar meski ada sengketa lahan.