Berita  

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta untuk Keluarga Petani di Sangalla

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ketik Media, Tana Toraja – Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Dalam kesempatan ini, santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta diserahkan kepada keluarga almarhum Andarias Ma’tan (51), seorang petani asal Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla’.

Almarhum sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dalam kategori pekerja rentan, di mana iuran bulanannya dibiayai langsung oleh Pemda Tana Toraja. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal seperti petani, tukang ojek, dan sopir, agar mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak.

Penyerahan Santunan di Musrenbang Kecamatan Sangalla’

Santunan kematian ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, didampingi Sekretaris Daerah Rudhy Andi Lolo, anggota DPRD Agustinus Maluangan, serta beberapa pejabat daerah, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Sulis Indrayani. Penyerahan dilakukan di sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sangalla’.

Wakil Bupati Zadrak Tombeg berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak almarhum.

“Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar bantuan, melainkan upaya nyata untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Zadrak.

Baca Juga:  Aturan Terbaru Skema Pensiun PPPK: Dapat JHT Sekaligus JP?

Komitmen Pemda Tana Toraja dalam Perlindungan Sosial

Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja terus mendorong perluasan cakupan program BPJamsostek bagi pekerja rentan. Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 5.000 pekerja informal telah didaftarkan ke program ini dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani, mengungkapkan bahwa almarhum Andarias Ma’tan telah menjadi peserta sejak tahun 2024 dan meninggal dunia akibat sakit. Dengan adanya program ini, ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

“Penyerahan santunan ini menjadi bukti konkret kepedulian pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Tana Toraja,” tutur Sulis.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Program Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini menjadi langkah progresif dalam menciptakan perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Dengan jaminan yang diberikan, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian finansial dalam menghadapi risiko pekerjaan maupun kehidupan.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri (BPU), karyawan perusahaan (PPU), dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Karyawan Perusahaan

  • WNI atau WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Terdaftar sebagai karyawan di perusahaan.
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (jika ada).
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Catatan: Pendaftaran untuk pekerja di perusahaan dilakukan oleh pihak HRD.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Mandiri

  • WNI dengan usia minimal 15 tahun.
  • Pekerja mandiri seperti pengusaha, pedagang, petani, tukang ojek, atau freelancer.
  • KTP dan KK.
  • Nomor telepon aktif dan email.
  • Rekening bank untuk pembayaran iuran.
Baca Juga:  Mentan Janjikan Gaji Rp 10 Juta/Bulan untuk Calon Petani Muda

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  • WNI yang bekerja di luar negeri.
  • KTP dan KK.
  • Paspor dan visa kerja.
  • Surat perjanjian kerja dari perusahaan luar negeri.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Daftar” sesuai kategori pekerja (PPU, BPU, atau PMI).
  • Masukkan NIK e-KTP dan data pribadi.
  • Pilih program yang ingin diikuti (JHT, JKK, JKM, atau JP).
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran pertama.
  • Setelah pembayaran, kartu BPJS Ketenagakerjaan digital akan tersedia di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Pilih program perlindungan yang diinginkan.
  • Petugas akan memberikan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran.
  • Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan fisik.

Diharapkan lebih banyak pekerja rentan yang bisa mendapatkan perlindungan ini ke depannya, sehingga kesejahteraan masyarakat Tana Toraja dapat terus meningkat.