Berita  

KLH Mengakui Sampah di TPA Dikeluhkan Masyarakat Indonesia

Sampah di TPA
KLH Lakukan Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pengelola TPA Ilegal

Ketik Media, Berita – Isu sampah di TPA Indonesia menjadi keluhan masyarakat banyak hampir di setiap wilayah. Apalagi sampai saat ini memang masih banyak sampah di Tempat Pemrosesan Akhir yang tidak terkelola dengan baik.

Pernyataan ini terjabarkan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurutnya isu sampah harus selesai di masa 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Faisol Nurofiq juga melaporkan kalau Indonesia sudah menghentikan impor sampah plastik ke Indonesia yang awalnya demi kepentingan daur ulang.

“Kami sudah menyetop impor sampah ke Indonesia. Keputusan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari lalu. Ini harus pemerintah lakukan demi efisiensi penanganan sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik. Lihat saja, masih banyak sampah menumpuk di TPA. Ini yang harus diperhatikan”, ungkapnya ke media. (27/1)

Metode Open Dumping Menimbulkan Masalah Lingkungan

Open dumping merupakan sebuah metode pembuangan sampah di tempat terbuka. Sedangkan salah satu tujuannya ialah untuk mempermudah distribusi sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA. Namun, metode ini justru bermasalah karena bisa merusak lingkungan.

Hanif Faisol Nurofiq membenarkan pernyataan tersebut. Bahkan pihaknya sudah berkali-kali mewanti-wanti agar sampah TPA yang menumpuk segera dikelola dengan baik. Menurutnya pencemaran lingkungan akan semakin parah jika metode open dumping tidak terselenggara bersama manajemen persampahan yang efektif.   

“Menurut hemat kami pembuangan sampah di Indonesia masih menggunakan metode open dumping. Namun ini akan menjadi masalah kalau sampah dibiarkan menumpuk tanpa penanganan. Terutama di TPA yang justru sistem pengelolaannya harus jelas”, ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Zadrak Tana Toraja Tegaskan Pengelolaan Sampah

Masyarakat Keluhkan TPA Ilegal di Indonesia

Menurut Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup RI, permasalahan sampah di RI sudah mengundang keluhan masyarakat. Bahkan sudah banyak warga yang melakukan penyegelan TPA secara mandiri karena warga beranggapan lingkungannya sudah mengalami pencemaran yang parah.

Menteri LH ini membuka fakta kalau masyarakat di Kecamatan Limo Depok Jawa Barat sudah melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait TPA ilegal yang berada di wilayahnya. Laporan awal Januari itu berdasarkan pada keluhan kalau hak warga untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat tidak tercapai.

“Kami banyak mendapatkan laporan terkait pencemaran lingkungan dari pembangunan TPA ilegal. Bahkan di Depok sampai ada yang melapor ke Komnas HAM. Tentunya ini tidak boleh dibiarkan apalagi isu sampah termasuk fokus kerja presiden juga”, tuturnya.

BRIN Mengakui ada Mikroplastik di Ekosistem Lingkungan RI

Ekosistem lingkungan di Indonesia sudah terkontaminasi mikroplastik. Pernyataan ini merupakan hasil penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut salah satu perisetnya, Muhammad Reza Cordova, 75% sampel lingkungan sudah mengandung mikroplastik.

Reza juga menambahkan kalau mikroplastik terdapat pada sampah yang terlalu menumpuk. Bahkan menurutnya, sampah di tanah air per tahun 2024 mencapai 19,5 juta ton yang tersebar di 226 kabupaten/kota dengan 41,4% sampah yang masih belum terkelola dengan baik.

“Riset kami menyatakan kalau ekosistem di Indonesia sebagian besar sudah tercemar mikroplastik dari sampah yang terlalu banyak. Dan ini berbahaya kalau masuk ke tubuh manusia karena bisa mendatangkan penyakit”, ucap Reza.

KLH Terapkan Pengawasan Ketat Terhadap Pengelola TPA

Pihak KLH berjanji akan menyelesaikan kasus sampah di Indonesia. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan terhadap TPA-TPA ilegal yang ada di seluruh tanah air.

Baca Juga:  Cara Melihat File Sampah di HP Oppo dengan Mudah

Janji ini terucap dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan. Menurutnya pengawasan terhadap TPA sudah berjalan efektif. Bahkan pihaknya melapor kalau telah menutup beberapa TPA tidak berijin yang salah satunya menutup TPA Sarbagita yang ada di Bali.  

“Kami akan melakukan pengawasan yang ketat. Dan bagi pihak pengelola TPA yang tetap melanggar, maka kami pastikan mereka akan mendapatkan sanksi pidana 10 tahun atau denda Rp10 miliar. Ini harus kami tegaskan demi selesainya isu sampah di TPA yang semakin merebak belakangan ini”, pungkas Rizal Irawan. (Ags)