Apakah betul PNS harus shared home di rusun ASN IKN? Benarkah ada pungutan biaya untuk menempati apartemen khusus pegawai negeri di Ibukota Nusantara? Lantas, apa saja fasilitas yang tersedia gratis di hunian baru tersebut?
Pindah ibukota bukan sekedar pindah status dari Jakarta ke Nusantara. Faktanya, banyak sekali hal yang harus turut berubah. Salah satunya adalah perpindahan pegawai negeri sipil dan P3K yang bekerja untuk pemerintahan pusat.
Persoalan tempat tinggal pun jadi perkara pelik. Banyak berita baru yang simpang siur mengenai isu tersebut. Oleh karena itulah, di artikel ini, Ketik Media akan membeberkan fakta yang jelas mengenai unit rumah susun, rumah dinas, hingga apartemen yang menjadi hak pegawai negeri sipil.
Tipe Rusun ASN di IKN
Terdapat beberapa tipe hunian yang akan menjadi hak pegawai negeri sipil, PPPK, dan pejabat negara yang berkantor di IKN.
- Tipe pertama adalah rumah vertikal atau rumah susun untuk ASN
- Yang kedua adalah rumah petak untuk pejabat tinggi dan beberapa ASN khusus
Rumah Susun untuk PNS di IKN
Rumah susun atau apartemen untuk pegawai negeri sipil sudah mulai dibangun sejak beberapa waktu yang lalu. Sampai akhir tahun 2024, pemerintah menargetkan kesiapan 47 tower apartemen. Kapasitas maksimal ke-47 tower rusun tersebut berjumlah kurang lebih 16.900 orang dengan total 2.820 unit.
Tipe rumah susun yang tersedia adalah sebagai berikut:
- Jabatan fungsional (seperti guru) mendapat rusun 98 meter
- Administrator, Kepala Eselon III, dan Koordinator mendapat unit rusun 190 meter
- JPT Pratama atau Kepala Eselon II mendapat unit rusun 290 meter
Rumah Dinas untuk Pejabat Tinggi
Bagaimana dengan rumah petak untuk pejabat tinggi negara? Untuk para menteri, Kementrian PUPR telah mendesain hunian dengan luas rumah 580 meter persegi dan luas lahan seribu meter persegi. Tiap unit rumah menghabiskan biaya sekitar 14 milyar rupiah atau total 519 milyar untuk 36 rumah dinas.
Lebih lengkapnya, berikut ini tipe rumah dinas untuk pejabat negara:
- Menteri dan Kepala Lembaga mendapat rumah petak 580 meter persegi
- Pejabat negara mendapat rumah 490 meter persegi
- JPT Madya atau Kepala Eselon I mendapat rumah 390 meter persegi
Bagaimana Kualitas dan Kondisi Rusun ASN di IKN?
Kualitas, kondisi, dan fasilitas yang tersedia di apartemen untuk PNS dan PPPK di ibukota baru cukup variatif tergantung tipe hunian yang didapat pegawai terkait. Untuk rumah ASN Kemenkuham berukuran 98 meter (jabatan fungsional), berikut ini fasilitas yang tersedia:
- Satu kamar tidur utama
- Dua kamar tidur anak
- Dua kamar mandi
- Dapur dan tempat mencuci
- Ruang tamu
ASN tak perlu repot-repot membeli mebel baru untuk mengisi rumah. Sebab pemerintah sudah menyediakannya secara khusus. Namun tentu ada beberapa mebel dan barang non esensial yang harus PNS beli sendiri sesuai kebutuhan masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga berencana menjadikan apartemen PNS dan PPPK di IKN sebagai smart home. Salah satu realisasinya adalah dengan mengaplikasikan smart lock yang bisa dibuka dengan sidik jari. Selain itu, nantinya lampu dan beberapa bagian rumah juga bisa dikontrol lewat ponsel.
Apakah Harus Bayar untuk Tinggal di Apartemen PNS IKN?
Sempat beredar beberapa isu mengenai PNS yang harus membayar uang dengan nominal tertentu untuk menempati rusun ASN. Isu tersebut tidak benar. Sebab semua PNS yang bertugas di Ibukota Nusantara berhak menempati rusun atau apartemen tersebut dengan gratis.
Bahkan negara juga akan membiayai keberangkatan ASN yang berpindah tugas dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Begitu pula dengan akomodasi lainnya hingga ASN siap bekerja di ibukota baru tersebut.
Apakah PNS Single Harus Berbagi dengan PNS lain?
Sejak tahun 2023, pemerintah sudah menyatakan bahwa pegawai negeri sipil yang belum menikah atau single akan menempati rumah bersama di rusun ASN IKN. Mereka harus berbagai unit apartemen sesuai dengan kapasitas hunian tersebut.
Di lain kesempatan, Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara, Dhony Rahajoe juga menyatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan perpindahan PNS single berbanding yang sudah berkeluarga. Sebab menurutnya, pegawai yang masih single tak perlu memikirkan di mana anaknya nanti bersekolah serta kebutuhan keluarga yang lain. PNS yang single dapat menempati tipe hunian terkecil yang muat untuk 3 orang.
Apakah Rusun ASN di IKN Jadi Hak Milik PNS Setelah Pensiun?
Tidak. PNS hanya berhak menempati rumah tersebut saat masih bekerja. Setelah pensiun atau tak lagi bekerja, unit apartemen akan menjadi hak bagi PNS baru. Begitu juga dengan rumah dinas yang untuk pejabat negara. Mereka hanya boleh menggunakannya saat masih bekerja secara aktif.
Apakah Lokasi Rusun PNS IKN Dekat dengan Kantor dan Fasilitas lain?
IKN merupakan kota yang belum lama dibangun. Sebagian wilayah IKN dulunya merupakan hutan dan rawa-rawa. Apartemen IKN memang didesain dekat dengan kantor masing-masing kementrian. Namun fasilitas lain seperti sekolah hingga pusat perbelanjaan masih belum begitu lengkap. Meski demikian, dengan pesatnya perkembangan IKN, bukan tak mungkin bila ke depannya, area di sekitar ibukota akan ramai dengan sekolah-sekolah dan mall yang futuristik.
Kiranya, demikian informasi Ketik Media mengenai rusun ASN di IKN. Semoga bermanfaat ya.