Berita  

Rumah Makan Mas Daeng Di segel karena Tak Miliki IMB dan PBG

Rumah Makan Mas Daeng Disegel karena Tak Miliki IMB dan PBG

Ketikmedia.com – Rumah Makan Mas Daeng yang terletak di Jalan Arief Rate, Kota Makassar, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/6/2025) pagi. Penyegelan ini dilakukan lantaran bangunan tempat usaha tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP dan papan pemberitahuan di depan rumah makan. Dalam penertiban tersebut, petugas mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan di dalam bangunan sebelum legalitasnya dipenuhi.

“Bangunan ini kami segel karena tidak memiliki IMB dan PBG, padahal sudah digunakan untuk kegiatan usaha. Kami beri waktu kepada pemilik untuk segera mengurus izinnya,” kata Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Djalil.

Rumah makan ini cukup dikenal masyarakat setempat karena menyajikan menu khas Makassar dan sering ramai pengunjung, terutama pada jam makan siang. Namun, pihak Pemkot menegaskan tidak akan mentolerir bangunan usaha yang tak memenuhi aturan tata ruang dan legalitas.

Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan ketertiban umum. Menurut Kepala Dinas PTSP Makassar, bangunan yang tak mengantongi IMB dan PBG dianggap ilegal, sehingga tidak bisa dibiarkan beroperasi.

“Kami tidak menghambat pelaku usaha. Tapi semua harus mengikuti aturan. Selama dokumen perizinan dipenuhi, usaha tetap bisa berjalan seperti biasa,” ujar Iqbal.

Pihak rumah makan sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait penyegelan ini. Namun, sejumlah karyawan tampak membereskan barang dan menghentikan layanan kepada pelanggan sejak pagi.

Dengan penutupan ini, masyarakat sekitar berharap pemilik bisa segera melengkapi dokumen perizinan sehingga aktivitas rumah makan bisa kembali berjalan seperti semula tanpa pelanggaran hukum. Diharapkan, penyegelan Rumah Makan Mas Daeng di segel ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih taat pada aturan hukum dan perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Makassar Kekeringan Air, Statusnya Sekarang Siaga Darurat