Berita  

Reklamasi Ilegal di Pulau Pari akan Disetop KKP

Reklamasi Ilegal Pulau Pari
Penyegelan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari oleh KKP

Ketik Media, BeritaKegiatan reklamasi yang tidak berizin di kawasan pesisir sangat membahayakan warga. Salah satunya bisa menimbulkan banjir rob yang akan membawa dampak kerusakan begitu besar. Kegiatan serupa yang patut menjadi perhatian ialah adanya reklamasi ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu RI.

Pernyataan ini terkonfirmasi melalui pihak Kementerian dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Bahkan salah satu petugas kementerian telah melaporkan kepada insan jurnalis kalau aktivitas reklamasi Pulau Pari yang berada di Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah mendapatkan tindakan tegas dalam bentuk penyetopan aktivitas.

“Pihak kami sudah memasang banner di lokasi reklamasi sebagai penanda kalau aktivitas tersebut illegal serta pihak pelaksana dalam hal ini PT.CPS tidak boleh melanjutkannya. Pemberhentian aktivitas ini tidak kami lakukan secara sepihak karena ada perwakilan PT CPS yang ikut menyaksikan”, lapor Doni Ismanto Darwin selaku Stafsus Menteri KKP di Jakarta, Rabu. (29/1)

Pantauan KKP Ada Aktivitas Urukan Substrat ilegal

Pengambilan langkah tegas yang berupa pemberhentian aktivitas reklamasi oleh KKP berdasarkan pada hasil riset lapangan yang terlaksana pada 20 Januari 2025. Dari temuan tersebut, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menyimpulkan kalau telah terjadi reklamasi pesisir illegal dalam bentuk galian dan pengurukan Substrat dengan luas mencapai 18m2.

Stafsus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin membenarkan pernyataan tersebut. Menurut Doni memang ada reklamasi tidak berizin di Pulau Pari DKI Jakarta untuk membangun sandar kapal dan kolam labuh. Ia juga melaporkan kalau pelaksana proses reklamasi adalah PT. CPS.  

Menurut Doni, pihak PT. CPS telah melanggar ketentuan PKKPRL atau pelanggaran terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Ketentuan perizinan ini sudah terbit sejak tanggal 12 Juli 2024 dan semua pihak sudah menyetujuinya.

Baca Juga:  Indihome Gangguan? Berikut Solusi Terbaik yang Harus Anda Lakukan!

“PT. CPS telah melanggar ketentuan PKKPRL. Karena izin yang tercantum di sana, hanya pembangunan Cottage Apung dan Dermaga Wisata saja bukan yang lain. Luasnya pun terbatas tidak boleh lebih dari 180 hektar”, tutur Doni.

PSDKP Siap Ambil Langkah Tegas Terhadap PT. CPS

Doni Ismanto Darwin mengakui kalau pihak KKP melalui Dirjen PSDKP sudah melakukan tindakan tegas terhadap PT. CPS dalam bentuk pemberhentian aktivitas reklamasi pesisir Pulau Pari. Ia menambahkan kalau tindakan tegas tersebut sangat perlu terutama bagi perusahaan yang mencoba mengakali ketentuan perizinan.

Pihak Staf Khusus KKP ini melaporkan kalau pihaknya sudah melakukan recontrol terhadap reklamasi pulau-pulau kecil yang masih satu kawasan dengan Pulau Pari. Tepatnya pada hari Selasa 28 Januari 2025 bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

“Pihak KKP dan Polsus PWP3K sudah melakukan recontrol Selasa kemarin. Kami melihat sudah tidak ada aktivitas di sana. Hanya ada beberapa pekerja dan alat berat saja tetapi tidak beroperasi”, ucapnya.

Pihak KKP Segera Ambil Keterangan PT. CPS

Ketika terkonfirmasi jurnalis tentang klarifikasi dari pihak PT.CPS, Doni mengatakan masih akan melakukan pemanggilan pihak perusahaan. Menurutnya pemanggilan tersebut akan dilakukan pada hari Kamis 30 Januari 2025.

“Kami akan segera memanggil PT.CPS untuk meminta keterangan dan pendalaman kasus. Rencananya hari Kamis kita akan bertemu dan kami akan mengambil bahan dari keterangan yang terkumpul untuk menentukan sanksi administratif yang akan dibebankan.

“Kami akan tindak tegas aktivitas reklamasi ilegal di Pulau Pari. Karena menurut hemat kami, peran pulau itu begitu vital terhadap kesehatan ekosistem laut kita. Makanya saya mengajak seluruh pihak untuk turut menjaganya demi keselamatan generasi yang akan dating”, tutup Doni Ismanto Darwin. (Ags)

Baca Juga:  Google Error? Nilai Tukar 1 Dolar AS Jadi Rp 8.170, Warganet Heboh!