Seorang PKL (Pedagang Kaki Lima) bernama Sarmila mengaku heran setelah melihat lapaknya terkena razia satpol PP pada Senin (14/10/2024). Ia mengaku selama ini sudah membayar hingga Rp.500 ribu ke oknum polisi.
“Saya membayar 250 sampai 500 ribu saat diminta. Orangnya mengaku kalau dia dari Polsek,” ujar Sarmila pada Senin (14/10/2024).
Kronologi PKL Kena Razia Satpol PP di Maros
Kejadian satpol PP yang terkena razia berlokasi di Maros, Sulawesi Selatan. Penerbitan sendiri memang berlangsung di dekat Polsek Turikale tetapinya di daerah Jalan Nasrun Amrullah pada pukul 09.00 WITA.
Sarmila sendiri mengaku sudah berjualan gorengan selam 3 tahun lamanya. Selama itu pula, ia mengaku sudah taat membayar setoran ke oknum Polisi dan tidak menyangka hal ini akan terjadi.
“Saya menjual gorengan sudah tiga tahun lamanya.” ujar Sarmila. Ia juga menjelaskan kalau ini adalah pengalaman pertamanya mengalami penertiban selam berjualan. Bahkan Satpol PP sampai menyita gerobak yang ia gunakan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Maros yaitu Eldrin Saleh Nuhung juga memaparkan kalau razia ini dilakukan pada PKL yang melanggar aturan. Sebelum razia berlangsung, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi dan memberi teguran terlebih dahulu.
“Titik sasarannya adalah pedagang kaki lima yang berjualan di baju halan. Kemarin sudah ada penyampaian sosialisasi secara lisan tetapi penjual masih ada hingga hari ini,” ujar Eldrin.
Jalan Tengah dari Kasus PKL Kena Razia di Maros
Walaupun melanggar aturan, ada pertimbangan kebutuhan ekonomi ketik razia satpol PP ini dilakukan. untuk itu, ada beberapa jalan tengah yang bisa dipilih agar masalah ini bisa teratasi dengan lebih baik
1. Mediasi antara PKL, Satpol PP, dan Aparat Kepolisian
Mediasi setelah razia dapat menjadi solusi efektif untuk menghindari konflik lebih lanjut dengan mempertemukan perwakilan PKL, Satpol PP, dan aparat kepolisian dalam satu forum.
Melalui mediasi, setiap pihak bisa memberikan penjelasan terkait kejadian, seperti alasan penertiban dan dugaan pembayaran sebelumnya.
Ini juga memungkinkan adanya kesepakatan ulang terkait kebijakan penertiban atau penyelesaian masalah secara adil dan tanpa tekanan, sehingga mengurangi ketegangan di lapangan dan memperkuat komunikasi yang lebih terbuka.
2. Evaluasi dan Pembinaan terhadap Aparat yang Terlibat
Proses evaluasi terhadap aparat yang terlibat dalam razia Satpol PP ini dapat berjalan dengan membentuk tim independen yang menyelidiki dugaan pungli dan penertiban tidak sesuai prosedur.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi administratif atau tindakan hukum bisa berjalan untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
3. Menyusun Regulasi yang Lebih Jelas bagi PKL dan Penegakan Aturan
Menyusun atau merevisi regulasi yang lebih rinci terkait keberadaan PKL dan razia Satpol PP dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi para pedagang maupun bagi aparat yang bertugas.
Regulasi ini harus mencakup prosedur izin berdagang, mekanisme penertiban, serta area di mana pedagang boleh berjualan. Dengan aturan yang jelas dan sosialisasi secara masif, para PKL dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
Hal ini juga membuat bisa aparat memiliki panduan yang lebih jelas dalam menertibkan pelanggaran, sehingga mengurangi potensi konflik dan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Solusi ini penting agar aturan bisa berjalan tetapi masalah ekonomi PKL bisa teratasi. Lagipula adanya kasus PKL kena razia Satpol PP ini terjadi karena ada oknum yang tidak bertanggung jawab.