Alhamdulillah PPPK Pensiun Dapat Jaminan Khusus!

PPPK pensiun dapat apa?

PPPK pensiun dapat apa? Uang pesangon 50 juta? Gaji pensiun bulanan? Atau tidak mendapatkan sepeser rupiah pun sama sekali?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Mereka bekerja dengan sistem kontrak untuk mengisi posisi yang menuntut keahlian khusus. Hingga saat ini, salah satu persentase tertinggi pegawai dengan status P3K aktif bekerja sebagai guru dan perawat.

Namun, yang acap menjadi pertanyaan para pekerja dengan status tersebut adalah; bagaimana nasib mereka saat memasuki masa pensiun? Apakah mereka akan mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS?

Di kesempatan ini, Ketik Media akan membahas secara lengkap dan komprehensif mengenai hak-hak PPPK pensiun baik pada skema saat ini maupun skema terbaru yang sedang digodok pemerintah.

PPPK dan Nasibnya yang Membingungkan

Mayoritas pegawai honorer bercita-cita menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun sesaat setelah mendapatkan status tersebut, tak sedikit pekerja yang masih merasa khawatir dengan nasibnya di kemudin hari.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap, PPPK bekerja menurut kontrak dengan durasi tertentu. Bila kontraknya sudah habis, mereka bisa kehilangan pekerjaannya.

Tak hanya itu, di lapangan, acap kali P3K mendapatkan penempatan yang tidak sesuai dengan SK Pengangkatan. Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia, Heti Kustrianingsih misalnya, menyatakan bahwa banyak guru PPPK yang harus mengajar matpel yang berbeda dari kontrak awal. Untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar, mereka juga harus bekerja di sekolah lain.

Baca Juga:  Kumpulan Soal Tes Kompetensi PPPK Penyuluh Agama Islam

Selain sistem kerja yang tidak jelas, P3K juga tak memiliki hak pensiun sebagaimana PNS. Mereka tidak akan menerima tunjangan bulanan dan berbagai fasilitas lainnya dari negara.

PPPK Pensiun Dapat Apa Saat ini?

Untungnya, meskipun tidak menerima gaji pensiun bulanan sebagaimana PNS, P3K masih memiliki beberapa hak ketika mengakhiri masa kerjanya. Mereka akan mendapatkan:

Asuransi dan Jaminan Sosial

P3K bisa mendapatkan fasilitas asuransi dan jaminan sosial selama masa kerjanya, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan hari tua. Saat pensiun, PPPK bisa mencairkan manfaat dari program ini jika terdaftar.

Jasa Raharja

Pada beberapa kasus, P3K yang bekerja di instansi tertentu bisa mendapatkan kompensasi melalui program asuransi tambahan yang disediakan oleh instansi tempat mereka bekerja, termasuk jasa raharja. Namun hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.

Kedua jaminan PPPK pensiun di atas, sayangnya memang tak sebanding dengan jaminan pensiun PNS. PNS tak sekedar mendapatkan uang bulanan sebab mereka juga berhak atas jaminan yang lain, termasuk THR dan fasilitas BPJS gratis meski sudah purna tugas.

Apakah P3K Berhak Mendapat Uang Pesangon?

Salah satu alasan P3K tidak menerima uang pensiun adalah karena mereka memang tidak bekerja hingga usia pensiun sebagaimana PNS. Hingga saat ini, kontrak terpendek P3K adalah 1 tahun.

Lantas, bagaimana dengan uang pesangon? Apakah setelah 1 tahun bekerja mereka akan mendapat pesangon? Umumnya tidak. Tidak ada aturan khusus yang mewajibkan negara memberikan pesangon bagi PPPK yang kontraknya habis.

Namun, P3K bisa memperoleh pesangon bila kontrak mereka diputus secara sepihak. Misal, mengalami putus kontrak sebab lembaga tempatnya bekerja melakukan perampingan pegawai. Dalam kondisi tersebut, lembaga yang melakukan pemutusan sepihak harus memberikan uang pesangon tanpa kecuali.

Baca Juga:  Daftar Formasi PPPK Kementrian PUPR! Ada 19 Ribu Lowongan!

Aturan Baru Jamin PPPK Pensiun dengan Sejahtera

Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi terhadap sistem kepegawaian, termasuk status dan hak-hak P3K. Saat ini, muncul wacana untuk memperbaiki kesejahteraan P3K, termasuk kemungkinan pemberian hak pensiun atau peningkatan tunjangan pesangon. DPR juga tengah melakukan proses revisi UU ASN terbaru.

Prarevisi, P3K hanya berhak atas JHT sebagaimana dijelaskan di atas. Sementara dengan revisi terbaru, P3K akan memperoleh jaminan yang lebih luas, seperti tunjangan bulanan.

Pada skema tersebut, P3K wajib melakukan iuran bulanan yang diinvestasikan dalam instrument khusus. Skema bernama Define Contribution tersebut memungkinkan P3K yang tak lagi aktif bisa mendapatkan benefit anuitas atau berkala.

Cukup kecil kemungkinan P3K bisa menikmati skema pensiunan ala PNS. Sebab, tak sekali dua kali pejabat pemerintah mengungkapkan beban tinggi pembiayaan pensiunan per bulan. Bahkan saat ini muncul skema pensiunan PNS non bulanan yang salah satu tujuannya adalah untuk meringankan beban APBN.

Kata Pejabat tentang Skema Baru PPPK Pensiun

Presiden Joko Widodo memberikan sinyal cukup positif terkait skema baru bagi P3K yang tak lagi bekerja. Di sisi lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, menyebut bahwa sudah seyogyanya pemerintah mensejahterakan P3K sebab negara juga menuntut profesionalisme mereka.

Audiensi terkait revisi UU ASN 2023 di DPR RI juga memberikan hasil yang baik. Teten Nurjamil selaku ketuka P-PPPK RI menyatakan bahwa baik anggota dewan maupun Kemenpan RB memiliki visi yang sama untuk mengangkat derajat P3K agar setara PNS. Salah satunya tentu dengan memastikan PPPK pensiun dengan lebih sejahtera. Semoga informasi Ketik Media bermanfaat.