Berita  

PPN Naik 12 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Semakin Loyo

PPN naik 12 persen

Ketikmedia, Jakarta – Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan, menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Penerapan PPN sebesar 12 persen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Kebijakan PPN Naik 12 Persen Berdampak pada Konsumsi Rumah Tangga

Nailul Huda, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, menyampaikan bahwa peningkatan tarif PPN menjadi 12% berpotensi melemahkan daya beli rumah tangga. Ini pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan konsumsi.

Situasi ini berdasar pada pengalaman sebelumnya, di mana kenaikan PPN turut memicu penurunan konsumsi rumah tangga.

“Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen-an. Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen (2022) menjadi 4,8 persen (2023). Prediksinya tahun 2024 semakin melambat,” ujar Nailul Huda pada Selasa (17/12).

Huda juga menyoroti bahwa bantuan stimulus yang masyarakat dapatkan cenderung hanya melanjutkan program-program yang sudah pernah ada sebelumnya.

Stimulus tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Namun ia menilai dampak tersebut belum optimal karena tidak menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang signifikan. 

Ini terasa terutama dalam penyerapan tenaga kerja di sektor formal. Dengan kata lain, kebijakan stimulus belum mampu mendorong peningkatan lapangan pekerjaan yang stabil dan berkelanjutan.

“Seperti contohnya insentif pembelian rumah yang hanya memberikan dampak ke PDB namun kecil kepada pekerjaan sektor formal,” tambahnya.

Ada Insentif yang Masyarakat Dapatkan

Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Contohnya seperti insentif di sektor otomotif untuk kendaraan listrik (EV) dan hybrid, serta properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Atur Efisiensi Anggaran, Begini Isi Inpres No 1 Tahun 2025

Sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, pemerintah tetap menyediakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti.

Ini khususnya bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Batas pengenaan pajaknya sendiri mencapai Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat juga insentif PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) seperti mobil listrik roda empat dan bus tertentu. 

Ada juga insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik roda empat dalam kondisi utuh (Completely Built Up/CBU) dan kendaraan listrik roda empat yang proses perakitannya di dalam negeri (Completely Knock Down/CKD). 

Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor CBU. “Siapa yang mampu membeli properti hingga Rp 5 miliar jika tidak orang kaya,” jelasnya.

Kenaikan PPN Masih Rendah daripada Negara Lain

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan pernyataan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 8 Agustus 2022. 

Ia menjelaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang akan menjadi 12 persen masih tergolong rendah daripada negara lain.

Ia membandingkan dengan beberapa negara, seperti Brasil yang menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen. Afrika Selatan sendiri menetapkan PPN sebesar 15 persen, India mencapai 18 persen, dan Turki bahkan lebih tinggi dengan tarif 20 persen. 

Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara berkembang dan anggota G20.

“(PPN) 11 persen atau ke-12 persen dibandingkan banyak negara dan kalau kita beberapa negara emerging,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12).

Baca Juga:  Erick Thohir: Laga Indonesia vs Bahrain Fix Digelar di GBK

Banyak masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan PPN yang terjadi. Semoga saja kebijakan kenaikan PPN hingga 12% ini ke depannya bisa memberikan dampak positif untuk masyarakat.