PPG Daljab Jadi Syarat Sertifikasi? Guru Wajib Tahu Program Ini

ppg daljab

Apa itu PPG Daljab? Mengapa guru harus mengikuti program tersebut meski sudah memiliki ijazah S1 Pendidikan? Apakah guru honorer dan PPPK juga boleh mendaftar?

Salah satu program yang saat ini rutin diselenggarakan pemerintah adalah Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau Daljab.

Program ini, menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara umum dan kompetensi guru secara khusus.

Bagi tenaga pendidik sendiri, program tersebut vital diikuti sebab menjadi salah satu ketentuan utama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Lantas, apa saja syarat, biaya, lama waktu, hingga cara mendaftar program ini? Yuk, simak informasi lengkapnya di website Ketik Media berikut.

Tujuan dan Manfaat PPG Daljab

Seperti tertulis sebelumnya, program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memperbaiki kompetensi guru.

Lewat program PPG Dalam Jabatan, pemerintah berharap guru akan memiliki profesionalisme yang lebih tinggi, baik dari aspek sosial, pedagogi, hingga kepribadian.

Sebab, meski semua guru ASN yang mengajar merupakan lulusan S1 atau D-IV, namun faktanya:

Tidak semua guru merupakan lulusan S1 Pendidikan.
Tiap universitas menghasilkan lulusan dengan kualitas kompetensi yang berbeda-beda.

Manfaat praktikal yang diharapkan pemerintah adalah pemberian pembelajaran yang lebih menarik, kreatif, kritis, dan menyenangkan.

Selain itu, integrasi dengan teknologi serta hal-hal berbau kekinian juga menjadi salah satu fokus pada program PPG ini.

Siapa yang Membiayai PPG Daljab?

Program PPG secara umum terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah PPG Prajabatan dan yang kedua adalah PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga:  Kumpulan Soal Tes Kompetensi PPPK Penyuluh Agama Islam

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan bagi calon guru yang belum bekerja sebagai guru.

Untuk program ini, peserta harus melakukan pembayaran dengan kisaran 7 hingga 10 juta rupiah.

Nominal biaya bisa berganti tiap tahun namun umumnya telah disepakati Kemenristek Dikti. Pemerintah sendiri tidak memberikan subsidi pada program prajabatan.

PPG Dalam Jabatan, di sisi lain, ternyata tidak dikenakan biaya atau gratis. Biaya untuk program ini sudah ter-cover oleh APBN.

Pemerintah secara khusus menyalurkan dana untuk program tersebut ke beberapa LPTK yang menyelenggarakannya.

Bagaimana Cara Mendaftar PPG Daljab?

Penyelenggaraan Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan terbuka setiap tahunnya.

Guru yang berminat perlu terlebih dahulu membuat akun SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kemendikbud akan mengumumkan link atau utas pendaftaran saat pendaftaran mulai resmi terbuka untuk umum.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, download dulu aplikasi SIMPKB.
  • Logik ke aplikasi tersebut menggunakan akun pribadi.
  • Pilih opsi Pendaftaran PPG.
  • Klik PPG Dalam Jabatan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan teliti dan benar.
  • Lengkapi semua dokumen yang menjadi syarat pendaftaran.
  • Klik save.

Pastikan semua dokumen yang ter-upload sudah benar sebelum mengklik “simpan.” Setelah itu, silahkan tunggu pengumuman hasil pendaftaran.

Syarat dan Ketentuan

Tidak semua orang bisa mendaftar PPG Daljab. Berikut ini syarat-syarat yang harus guru penuhi.

  • Sudah bekerja sebagai guru
  • Memberikan hasil pindai atau FC Ijazah S1/D-IV legalisir
  • SK Pengangkatan pertama sebagai PNS atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan bagi yang bekerja di yayasan.
  • Scan atau FC KTP yang berlaku
  • Scan atau fotokopi transkrip nilai
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah atau Madrasah
  • Fotokopi SK Pengangkatan terakhir bagi guru PNS
  • FC SK Pengangkatan yang masih berlaku bagi guru PPPK
  • FC SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN
  • Hasil scan SK pembagian jam mengajar
  • Hasil scan pakta integritas dengan tanda tangan dan materai 10 ribu
  • Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti PPG
Baca Juga:  3 Cara Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK Tetap Bisa Jadi ASN!

Alur PPG Daljab

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan umumnya mulai terbuka pada akhir Mei tiap tahunnya.

Pemerintah akan mengumumkan ketentuan serta syaratnya sekaligus menyediakan link website pendaftaran.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi semua data dan dokumen yang masuk.

Pemerintah akan memberitahukan hasilnya pada pertengahan tahun, seperti pada bulan Juni atau Juli.

Berapa Lama PPG Daljab?

PPG Dalam Jabatan berlangsung selama tiga bulan atau 1 semester. Melihat periode waktu tersebut, tak sedikit guru yang bertanya-tanya, “Apakah selama mengikuti program ini guru bisa tetap mengajar?”

Untuk PPG Prajabatan, jawabannya tidak bisa. Namun, untuk PPG Dalam Jabatan, bisa.

Sebab programnya memang telah disesuaikan sedemikian rupa untuk mengakomodir guru yang sudah bekerja.

Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan sendiri adalah LPTK. Nama-nama LPTK penyelenggara tersedia di laman website Kemendikbud.

Manfaat

Guru akan memperoleh banyak manfaat dengan mengikuti program ini. Selain akan mendapatkan ilmu dan keterampilan baru, guru juga berhak atas tunjangan sertifikasi.

Nominal sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok. Dengan mengikuti program tersebut, guru juga dapat mendaftar sertifikasi tanpa harus mengikuti tes.

Nah, kiranya demikian informasi lengkap Ketik Media tentang PPG Daljab. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda.