Berita  

Menistakan Agama, Seorang Pemuda Diringkus Polrestabes Medan

Polrestabes Medan

Diduga karena melakukan perbuatan penistaan agama, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Medan akhirnya diringkus oleh Polrestabes. Pemuda yang berinisial JS ini dapat tertangkap berkatnya adanya laporan dari pihak masyarakat.

Sebelumnya, JS diketahui telah membuat video yang isinya sangat menyinggung agama tertentu lantas menguploadnya ke media sosial. Sontak masyarakat umum yang telah menonton konten di media sosial tersebut kemudian menjadi berang.

Bermula Dari Laporan Warga

Dari sumber polrestabesmedan.online, diketahui bahwa masyarakat yang sakit hati atas ulah tersangka kemudian secara beramai-ramai mendatangi rumah pelaku.

Namun saat digeruduk warga di kediamannya yang ada di Kecamatan Patumbak, Jalan Pertanahan, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (7/1/2025) malam lalu, pelaku ternyata telah melarikan diri. Di kediaman tersebut, warga yang marah hanya bertemu dengan kedua orang tua pelaku.

Sebagian warga kemudian berinisiatif untuk lapor ke pihak yang berwenang. Polisi yang menerima laporan pun tak buang waktu dan menugaskan Bhabinkamtibmas serta unsur Babinsa untuk segera menuju ke lokasi guna menenangkan amarah warga agar keributan tak semakin meluas.

Untuk meredakan amarah warga, pihak kepolisian Medan kemudian berjanji untuk segera melakukan proses penyelidikan atas kasus penistaan agama tersebut. Polisi pun segera melakukan pencarian untuk mengejar tersangka yang telah melarikan diri ke luar kota Medan.

Upaya polisi pun tak sia-sia. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku JS pun dapat ditangkap. Ternyata setelah tahu konten videonya menyulut kemarahan warga. JS bergegas untuk lari dan bersembunyi ke wilayah Kabupaten Tapanuli Utara di Sumatera Utara.

Namun berkat kelihaian para aparat Kepolisian, lokasi persembunyian tersangka JS dapat terendus. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pada sekitar pukul 05.00 WIB dari rumah salah satu keluarganya yang ada di wilayah Siborong-borong, Tapanuli Utara.

Baca Juga:  Kumpulan Soal Tes Kompetensi PPPK Penyuluh Agama Islam

Berkaitan dengan kasus penistaan tersebut, KBP Gidion Arif Setyawan selaku Kapolrestabes Medan membenarkan jika tersangka JS sebagai pelaku pembuat video penistaan agama memang telah ditangkap.

“Ya benar, tadi pagi pelaku penistaan agama JS telah kita amankan dari area persembunyiannya di rumah salah satu keluarganya yang ada di wilayah Siborong-borong.” ujar Gidion Arif kepada para awak media, Rabu (8/1/2025).

Posisi tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Medan bersama petugas yang mendampingi. Untuk selanjutnya, kasus penistaan agama viral ini akan ditangani oleh bagian Satreskim dari Polrestabes Medan.

Video Viral Penistaan Agama di Medan

Dari penelusuran di media sosial, video viral penistaan agama tersebut diunggah tersangka JS (22) pada media Facebook.

Di dalam video berdurasi singkat milik warga Desa Patumbak Deli Serdang ini terlihat ada seorang pria yang sedang memutar musik dengan suara yang sangat keras. Lantas pria tersebut menistakan agama tertentu dengan memaki-makinya.

Namun di dalam video tersebut, wajah pelaku tak tampak pada layar. Suara pria di dalam video hanya terdengar mengucapkan berbagai kata kasar yang diduga ditujukan sebagai bentuk hinaan bagi agama Islam.

Karena merupakan penistaan agama, unggahan konten video ini pun menarik minat para netizen untuk saling berkomentar. Sontak dalam waktu singkat, video ini pun langsung menjadi viral karena diserbu warganet.

Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku karena akan memancing keresahan di tengah masyarakat. Sebagian warganet yang lainnya meminta tindakan tegas kepada pihak Kepolisian agar segera menindak pelaku sehingga dapat memberi efek jera dan contoh bagi masyarakat luas.

“Tolong bapak-bapak polisi Medan untuk segera melakukan tindakan tegas,” ujar salah satu akun warganet Edy Parapenta Ketaren di Facebook.

Baca Juga:  Cara Mencari Ekspedisi Murah Surabaya Medan