Ketikmedia.com, Gowa, Sulsel – Seorang pria berinisial FAS (21) ditangkap tim Resmob Polres Gowa usai menyamar sebagai anggota Polri untuk memeras seorang warga. Pelaku menggunakan modus seolah telah menangkap anak korban dalam kasus narkoba, lalu meminta tebusan uang agar korban tidak diproses hukum.
Penangkapan pelaku berlangsung di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aksi ini terbongkar setelah korban curiga dan melaporkan kejanggalan pada polisi sesungguhnya.
Modus: Janji Bebaskan Anak Korban
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, pelaku Polisi Gadungan di Gowa Flari Afika Sugianto mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Ia menyampaikan bahwa anak korban telah ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp8 juta kepada korban agar anaknya bisa dibebaskan dari proses hukum,” ujar Alfian, Selasa (8/4/2025).
Namun karena korban tidak memiliki uang sejumlah itu, ia hanya menyerahkan Rp2,5 juta secara tunai. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga membawa ponsel milik anak korban sebagai jaminan.
Terus Meminta Uang, Korban Akhirnya Lapor Polisi
Beberapa hari kemudian, Polisi Gadungan di Gowa kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang sebesar Rp5,5 juta. Karena korban hanya sanggup memberikan Rp1,5 juta, pelaku terus menekan dan mengancam agar korban segera melunasi sisa yang diminta.
“Korban merasa ada yang janggal dengan permintaan pelaku. Akhirnya, korban memutuskan untuk tidak memenuhi permintaan tersebut dan melapor ke polisi,” terang Alfian.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan beserta pasangannya.
Barang Bukti Lengkap, Termasuk Seragam Polisi
Dari hasil penangkapan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pemerasan dan penyamaran sebagai anggota Polri. Di antaranya:
- Satu unit mobil Toyota Agya
- Dua unit ponsel milik pelaku
- Satu unit ponsel milik korban
- Satu set pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut
- Uang tunai sebesar Rp2.368.000
Dijerat Pasal Pemerasan dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Polisi Gadungan di Gowa ini kini mendekam di tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus polisi gadungan di Kabupaten Gowa ini menambah panjang daftar aksi penipuan dengan modus penyamaran aparat. Masyarakat diminta waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas hukum tanpa identitas resmi.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Kanit Resmob juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik jika menghadapi situasi serupa. Jika ada seseorang yang mengaku sebagai polisi dan meminta uang, masyarakat disarankan:
- Meminta identitas resmi dan nomor induk anggota Polri
- Mencatat plat nomor kendaraan yang digunakan
- Melapor ke kantor polisi terdekat sesegera mungkin
“Kami tegaskan bahwa proses hukum tidak pernah diselesaikan dengan pembayaran uang secara diam-diam. Jika ada oknum yang mengklaim demikian, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” tegas Alfian.