Dua Orang PNS di Tana Toraja Lakukan Tindak Pidana Pemilu

PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu

Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 silam, ada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja. Hal ini berkaitan dengan kasus dua orang PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu yang kini sedang bergulir di pengadilan.

Asumsi tentang pengadilan kasus pidana pemilu di Tana Toraja ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Makale Helka Rerung. Atas nama Ketua PN Makale Richard E.Basoeki, Helka membenarkan jika ada PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu.

Kasus Pidana Pertama Berkaitan dengan Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan konfirmasi dari Helka, ada dua perkara tindak pidana Pemilu 2024 berbeda yang menjerat dua PNS di Tana Toraja. Kasus pertama adalah perkara Nomor 17/Pid.sus/2024/2024 atas nama terdakwa yang bernama Musa Lumalan, seorang caleg.

Jika menilik aturan hukum di Indonesia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak maju di Pemilu untuk menjadi anggota eksekutif maupun anggota legislatif. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk mundur dari PNS. 

Syarat PNS untuk maju sebagai caleg inilah yang dilanggar oleh terdakwa Musa Lumalan. Caleg yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memutuskan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tana Toraja tanpa mundur sebagai PNS.

Karena itu, Musa Lumalan melakukan tindak pidana Pemilu dengan memalsukan dokumen ketika masa pendaftaran. Pada saat itu, Musa mengatakan bahwa dia sudah mundur sebagai PNS dan sudah berstatus sebagai pensiunan, hal ini tidak sesuai fakta.

Kemudian, PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu atas nama Musa Lumalan memberikan KTP palsu yang sudah dimodifikasi dan tidak sesuai fakta di lapangan. Hal ini sudah terbukti di pengadilan dan Musa telah menjalani masa hukuman.

Baca Juga:  Dana Hibah Pilkada 2024 Pemkab Bone Alami Kekurangan

“Hukumannya 1 tahun 2 bulan penjara. Lalu, ada tambahan denda sebesar Rp50 juta sebagai pengganti 4 bulan kurungan,” tutur Helka Rerung.

Kasus Pidana Kedua Berkaitan dengan Kampanye Ilegal

Selain kasus Musa Lumalan, ada juga kasus PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu lainnya yang diputuskan oleh PN Makale pada persidangan tanggal 2 April 2024 kemarin. Itu adalah perkara Nomor 20/Pid.sus/2024/PN Mak atas nama Daud Sambara.

Jika Musa Lumalan terjerat kasus caleg palsukan dokumen di Tana Toraja, maka Daud Sambara punya kasus yang berbeda. Pada pelaksanaan Pemilu 2024 silam, dia bahkan tidak mengikuti Pemilu tersebut sebagai peserta, namun bukan berarti dia tidak salah. 

Hal ini karena Daud Sambara ikut serta dalam kampanye, padahal sudah ada larangan PNS ikut kampanye dan harus netral selama masa Pemilu berlangsung. Namun, Daud Sambara tetap melakukan hal tersebut meskipun masih berstatus sebagai PNS aktif.

Daud Sambara terbukti sebagai PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu setelah mengunggah postingan dukungan terhadap istrinya yang maju sebagai calon legislatif (caleg). Istrinya adalah anggota Partai Golkar Dapil I Toraja Utara pada Pemilu silam.

Meskipun merupakan suami dari sang caleg, seharusnya Daud Sambara tetap mengikuti aturan PNS harus netral dalam Pemilu. Jika ingin ikut berkampanye, maka dia harus mundur dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dulu sebelum itu.

“Hukumannya 2 bulan penjara dan ada tambahan denda Rp5 juta. Kemudian, terdakwa akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan,” jelas Helka Rerung.

Kedua PNS Sedang Menjalani Masa Tahanan

Berkaitan dengan kasus pidana Pemilu yang menjerat dua PNS di Tana Toraja, Helka Rerung menjelaskan jika keduanya kini sedang menjalani masa tahanan. Hal ini karena semua bukti sudah sah dan meyakinkan sehingga hukuman telah mulai.

Baca Juga:  Dirty Vote Ungkap Kejanggalan Partai Gelora Bisa Ikut Pemilu

Kedua PNS atas nama Musa Lumalan dan Daud Sambara pun mengakui kesalahan mereka dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Makale. Karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan amanat di undang-undang.

“Mereka berdua sedang menjalani masa hukuman sekarang karena sudah terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran pada Pemilu silam,” ucap Helka Rerung.

Sebagai informasi, pelanggaran Pemilu ini dalam pelaporan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Tepat setelah ada laporan soal pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung minta proses penyidikan.

Setelah proses penyidikan sudah selesai, berkas perkara pun langsung ke Pengadilan Negeri Makale. Sebab, posisi Musa sebagai guru dan Daud sebagai Sekretaris di salah satu dinas di Toraja Utara tak seharusnya ikut serta secara aktif sebagai peserta dan timses Pemilu. 

Hal ini membuat mereka terbukti sebagai PNS di Tana Toraja lakukan tindak pidana Pemilu dan harus menjalani hukuman yang sesuai dengan aturan di undang-undang. Sejak proses persidangan selesai, mereka berdua telah mendekam di balik jeruji besi karena tak ada banding.